CONTOH AKTA SEWA MENYEWA
CONTOH AKTA SEWA MENYEWA
SEWA
MENYEWA
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
----------------------------------------------------------------
Joni,
umur 30 th, swasta, bertempat di Jalan Landak nomor 35 Makassar. Menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku pengampu dari saudara kandungnya
yang bernama Andi,umur 22 th. tidak bekerja, bertempat tinggal serumah dengan
Joni tersebut. Sebagaimana ternyata dari penetapan pengampu yang dikeluarkan
oleh Pengadilan Negeri Makassar, tertanggal 2 Februari 2002, nomor
301/P/PN/II/2005, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
………PIHAK
PERTAMA (yang menyewakan)
Toni,
PNS, bertempat tinggal di Solo, Jalan Hartaco nomor 20, yang pada saat ini
sedang berada di Makassar, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
……..PIHAK
KEDUA (Penyewa)……………
Para
pihak terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut :
Bahwa
pihak pertama yang menjalani jabatannya tersebut berkeinginan untuk menyewakan
sebuah bangunan yang akan disebut kepada pihak kedua, sebagaimana pihak kedua
juga berkeinginan untuk menyewa dari pihak pertama berupa sebuah bangunan
berukuran 100 m2 dengan panjang 10 m dan lebar10 m, yang berdiri diatas tanah
tanah hak milik nomor 108/Gedongkuning, terletak di Kelurahan Tanajaya,
Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Propinsi SULSEL atau setempat lebih
dikenal terletak di Jalan Gedongkuning nomor 37, tercatat atas nama Andi,
dengan fasilitas listrik sebesar 900 watt, 1 (satu) sambungan telepon nomor
376207, pompa air merk Hitachi nomor seri …….dengan kapasitas ……... Bahwa untuk
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para pihak telah setuju untuk
mengatur perjanjian sewa menyewa ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang
sudah saling diterima sebagai berikut :
…………………… Pasal 1
……………………
Sewa
menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan telah dimulai
pada tanggal 21 Maret 2005, sehingga dengan demikian akan berakhir pada tanggal
20 Maret 2007.
……………………
Pasal 2 ……………………
Harga
sewa untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut sebesar Rp 20.000.000,- (Dua
puluh juta rupiah). Oleh pihak kedua telah dibayar uang muka sebesar Rp
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah diterima oleh pihak pertama dan
sepanjang diperlukan,perjanjian ini dapat pula dipakai sebagai tanda terima
(kuitansi) yang sah. Sedangkan kekurangannya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) akan dibayar oleh pihak kedua selambat-lambatnya pada tanggal 20
September 2005. Bahwa apabila sampai dengan tanggal 20 September 2005
nyata-nyata pihak kedua tidak membayar sisa harga sewa tersebut, maka para
pihak telah sepakat, bahwa jangka waktu sewa diperhitungkan hanya 1 (satu)
tahun saja, sehingga akan berakhir pada tanggal 20 Maret 2006.
…………………… Pasal 3
…………………….
Pihak
kedua akan mempergunakan apa yang disewanya untuk rumah tinggal.
……………………
Pasal 4 …………………….
Pihak
kedua telah menerima apa yang disewanya dari pihak pertama dalam keadaan kosong
dari segenap penghuni dan barang-barangnya dan terpelihara baik, oleh karena
itu pada waktu sewa menyewa ini berakhir penyewa diwajibkan untuk
menyerahkannya kembali dalam keadaan seperti tersebut, berikut dengan fasilitas
yang ada.
…………………… Pasal
5……………………..
Bilamana
terjadi force majeure, antara lain gempa bumi dan banjir yang mengakibatkan
benda yang disewa menjadi musnah/rusak, maka pihak pertama wajib untuk
memperbaiki/membangun kembali bangunan tersebut atas biaya sendiri.
……………………
Pasal 6……………………..
Pihak
pertama menjamin bahwa bangunan yang disewakan itu adalah miliknya sendiri,
sehingga selama masa sewa, penyewa dijamin oleh pihak pertama tidak akan
mendapat tuntutan/gugatan dari pihak lain.
………………………Pasal7
…………………...
Perjanjian
sewa menyewa ini tidak akan berhenti sebelum jangka waktu tersebut pada pasal 1
berakhir dan juga tidak akan berhenti karena salah satu pihak meninggal dunia
atau dipindah tangankan secara bagaimanapun atas bangunan tersebut kepada pihak
lain sebelum jangka waktu persewaan tersebut berakhir.
Dalam
hal salah satu pihak meninggal dunia, maka ahli warisnya atau penggantinya
menurut hukum dari yang meninggal dunia berhak atau diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan atau melanjutkan sewa menyewa ini sampai jangka waktu
persewaan ini berakhir.
………………………
Pasal 8 ………………….
Pembayaran
rekening air, listrik dan telepon selama masa sewa berlangsung sepenuhnya menjadi
tanggung jawab pihak kedua, sedangkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan
Pajak Penghasilan pasal 23 atas sewa yang belum dibayar menjadi tanggungan
pihak pertama.
………………………
Pasal 9 ………………….
Apabila
pihak kedua berkeinginan untuk merubah/menambah bangunan yang disewanya
tersebut, terlebih dahulu harus memperoleh izin dari yang menyewakan, yang
nantinya pada saat sewa menyewa berakhir maka segala perubahan/penambahan
tersebut menjadi milik yang pihak pertama tanpa adanya kewajiban dari pihak pertama
untuk mengganti biaya perubahan/penambahan bangunan yang telah dikeluarkan oleh
pihak kedua.
……………………Pasal
10…………………….
Pihak
kedua sama sekali tidak diizinkan untuk mengoper
sewakan kepada pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, kecuali
telah memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pertama.
……………………
Pasal 11 …………………...
Pihak
kedua diwajibkan memelihara dan merawat apa yang disewanya tersebut dengan
sebaik-baiknya dan atas biaya sendiri. Semua perbaikan kerusakan yang bersifat
kecil, ringan dan rutin akan dipikul dan dibayar oleh pihak kedua sendiri,
demikian pula kerusakan yang disebabkan pihak kedua atau orang lain yang
menjadi tanggungannya.
……………………
Pasal 12 …………………...
Apabila
pihak kedua berkehendak untuk memperpanjang jangka waktu sewa menyewa ini, maka
kehendaknya harus disampaikan secara tertulis kepada pihak pertama
selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum jangka waktu sewa berakhir.
……………………
Pasal 13 …………………...
- Apabila pihak kedua tidak memperpanjang jangka waktu sewa menyewa tersebut, maka penyewa wajib untuk menyerahkan kembali bangunan yang disewakan kepada pihak pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana disebut dalam pasal 1 atau pasal 2 dalam perjanjian ini, berikut dengan fasilitas yang disebut.
- Bahwa apabila ketentuan dalam pasal 13 butir a tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak kedua, maka pihak pertama berhak melakukan tindakan pengosongan bangunan tersebut. Apabila dianggap perlu dengan bantuan pihak yang berwajib, dengan ketentuan biaya yang timbul dari pengosongan tersebut menjadi beban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
…………………..
Pasal 14 …………………….
Pihak
pertama diberikan izin oleh pihak kedua 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu sewa
berakhir untuk mengajukan permohonan kepada Perusahaan Telkom agar fasilitas
telepon nomor 376207 dibuat pasif,
…………………..
Pasal 15 …………………….
- Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian oleh para pihak dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat
- Para pihak telah sepakat untuk segala akibat yang timbul dari perjanjian ini memilih tempat kediaman (domisili) hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan PN Makassar.
Dibuat
dan ditanda tangani di Makassar pada tanggal 21 Maret 2005
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua,
Joni
Toni
Legalisasi
nomor : 135/L/III/2005.
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya, Sufriaman Amir, Sarjana Hukum, Notaris di
Makassar, setelah saya, Notaris membacakan seluruh isi perjanjian ini dihadapan
Tuan Joni dan Tuan Toni, maka keduanya menyatakan menyetujuinya dan menanda
tangani dengan secukupnya perjanjian ini dihadapan saya, notaris.
Makassar, 21 Maret 2011
Notaris Makassar
Stempel jabatan
Sufriaman Amir,Sarjana Hukum
Komentar
Posting Komentar