Prosedur Permohonan Izin Undang-undang Gangguan





 Undang² Gangguan
Permohonan Izin Undang Undang Gangguan ( UUG )
  1. Lampirkan daftar isian formulir
  2. Foto copy surat izin lokasi ( bagi usaha kawasan)
  3. Foto copy KTP Pemohon
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
  5. Foto copy Akte PEndirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum
  6. Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan terakhir
  7. Foto copy Sertifikat tanah/bukti perolehan tanah
  8. Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan ( bagi perusahaan industri )
  9. Surat Persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW, Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir,Pengolahan limbah.
Izin mendirikan Bangunan/Izin Penggunaan Bangunan/Ketetapan Rencana Kota (KRT )

Komentar

Postingan Populer