Prosedur Permohonan Izin Undang-undang Gangguan
Undang²
Gangguan
Permohonan Izin Undang Undang
Gangguan ( UUG )
- Lampirkan daftar isian formulir
- Foto copy surat izin lokasi ( bagi usaha kawasan)
- Foto copy KTP Pemohon
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Foto copy Akte PEndirian bagi perusahaan yang berstatus badan hukum
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan terakhir
- Foto copy Sertifikat tanah/bukti perolehan tanah
- Rencana tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan ( bagi perusahaan industri )
- Surat Persetujuan tetangga/masyarakat yang berdekatan, diketahui RT/RW, Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar buku, bagan penolong dan bagan alir,Pengolahan limbah.
Izin mendirikan Bangunan/Izin
Penggunaan Bangunan/Ketetapan Rencana Kota (KRT )
Komentar
Posting Komentar