Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA


Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA

Pasal 209 KUHPERDATA :
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
  1. zina;
  2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
  3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
  4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.

Komentar

Postingan Populer