Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA
Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA
Pasal 209 KUHPERDATA :
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
- zina;
- meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
- dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
- pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
Komentar
Posting Komentar