Prosedur Pengurusan SKT Migas


Prosedur Pengurusan SKT Migas

1.      SKT Migas
PENGURUSAN SKT MIGAS
Pengurusan SKT Migas didasarkan dari Peruturan perundang undangan :
  • Surat Keputusan MESDM No. 1454/MEM/2000 " Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan TUgas Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas BUmi"
  • Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Untuk perusahaan perusahaan yang bergerak sebagai Supply ataupun Construktion Migas dan yang akan mengikuti Tender tender di MIGAS wajib mempunyai SKT MIGAS
Dalam Penyelenggaraan Tender - tender di Migas terbagi atas 3 Klasifikasi Usaha yaitu :
  1. Perusahaan Pelaksana Konstruksi di MIGAS : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
  2. Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di MIGAS : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
  3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
1. PPerusahaan Pelaksana Konstruksi di MIGAS : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
Bidang dan Sub Bidang pelaksana Konstruksi pada Wilayah Migas tidak bisa bertentangan dengan Bidang dan Sub Bidang yang tertera pada Surat Ijin Usaha Konstruksi (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.sbu-siujk-kadin.com - Klik langsung)
Misalnya : Pada SIUJK tertera Bidang Elektrikal maka pada SKT Migas nantinya sebagai Pelaksana Konstruksi Bidang Elektrrikal.
2. Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di MIGAS : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Supplyer ataupun distributor tunggal mengikuti bidang dan sub bidang yang ada di Sertifikasi Kadin dan keaggotaan KADIN (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.sbu-siujk-kadin.comKlik langsung)
3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti oleh Pabrik Peralatan / Industri pabrikasi untuk peralatan ataupun Material Pendukung untuk Minyak dan Gas Bumi mengikuti Surat Ijin Industri yang mereka Miliki atapun Bidang dan Sub Bidang yang mereka Miliki pada Surat Persertujuan BKPM buat Perusahaan PMA (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.pma-indonesia.com Klik langsung)

PERSYARATAN PENGURUSAN SKT MIGAS Description: http://www.sktmigas.com/images/k2569201.jpg

  1. FC Akta Pendirian dan perubahannya
  2. FC SK. Menteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
  3. FC sural keterangan domisili perusahaan
  4. FC NPWP & PKP
  5. FC SIUP
  6. FC TDP
  7. FC. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
  8. FC. Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
  9. FC. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
  10. Kop Surat 20Lbr
  11. FC. NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte)
  12. Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
  13. Surat Keagenan Produk
  14. Manajemen Mutu
  15. Daftar Peralatan Kerja
  16. Stempel (Jika diperkenankan)
  17. FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
  18. Materi Presentasi (bisa nyusul)
  19. SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
  20. Penandatanganan Permohonan
  21. Tenaga Ahli perusahaan
a. Foto Copy  ljazah Tenaga Ahli S1
b. Foto Copy KTP Tenaga ahli
Syarat Utama : Surat KADIN atau SBU - SIUJK
DOKUMEN DIBUAT RANGKAP 2 DAN DI BUAT BENTUK BINDEX (MAP FILE)

PROSEDUR PENGURUSAN SKT MIGAS
1. Pembuatan Berkas Permohonan
2. Pembuatan Presentasi SKT Migas
3. Survey Kantor dan legalitas Perusahaan Asli

kami melayani Pengurusan SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar Minyak Bumi dan Gas Bumi)
Surat keterangan ini diperbuat untuk perusahaan yang bekerja pada bagian MIGAS

Komentar

Postingan Populer