Prosedur Pengurusan SKT Migas
Prosedur
Pengurusan SKT Migas
1. SKT
Migas
PENGURUSAN SKT MIGAS
Pengurusan SKT Migas didasarkan dari
Peruturan perundang undangan :
- Surat Keputusan MESDM No. 1454/MEM/2000 " Tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan TUgas Pemerintah di Bidang Minyak dan Gas BUmi"
- Permen ESDM No. 27 Tahun 2008
Untuk perusahaan perusahaan yang
bergerak sebagai Supply ataupun Construktion Migas dan yang akan mengikuti
Tender tender di MIGAS wajib mempunyai SKT MIGAS
Dalam Penyelenggaraan Tender -
tender di Migas terbagi atas 3 Klasifikasi Usaha yaitu :
- Perusahaan Pelaksana Konstruksi di MIGAS : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) dan SKT MIGAS
- Perusahaan Pengadaan Barang / Supply Barang di MIGAS : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT Migas
- Perusahaan Fabrikasi / Pabri / Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar Migas (SKT Migas)
1. PPerusahaan Pelaksana Konstruksi
di MIGAS : Wajib Memiliki Surat Ijin SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi)
dan SKT MIGAS
Bidang dan Sub Bidang pelaksana
Konstruksi pada Wilayah Migas tidak bisa bertentangan dengan Bidang dan Sub
Bidang yang tertera pada Surat Ijin Usaha Konstruksi (Untuk Lebih Jelasnya
silahkan kunjungi website :
www.sbu-siujk-kadin.com - Klik langsung)
Misalnya : Pada SIUJK tertera Bidang
Elektrikal maka pada SKT Migas nantinya sebagai Pelaksana Konstruksi Bidang
Elektrrikal.
2. Perusahaan Pengadaan Barang /
Supply Barang di MIGAS : Wajib memiliki Surat Ijin KADIN dan Mempunyai SKT
Migas
Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti
oleh Supplyer ataupun distributor tunggal mengikuti bidang dan sub bidang yang
ada di Sertifikasi Kadin dan keaggotaan KADIN (Untuk Lebih Jelasnya silahkan
kunjungi website : www.sbu-siujk-kadin.comKlik
langsung)
3. Perusahaan Fabrikasi / Pabri /
Manufacture : Wajib Memiliki Surat Ijin Industri dan memiliki Surat Keterangan
Terdaftar Migas (SKT Migas)
Bidang Pengadaan yang dapat di ikuti
oleh Pabrik Peralatan / Industri pabrikasi untuk peralatan ataupun Material
Pendukung untuk Minyak dan Gas Bumi mengikuti Surat Ijin Industri yang mereka
Miliki atapun Bidang dan Sub Bidang yang mereka Miliki pada Surat Persertujuan
BKPM buat Perusahaan PMA (Untuk Lebih Jelasnya silahkan kunjungi website : www.pma-indonesia.com Klik
langsung)
PERSYARATAN PENGURUSAN SKT MIGAS
- FC Akta Pendirian dan perubahannya
- FC SK. Menteri Hukum dan HAMRl & lap.perubahannya bila ada
- FC sural keterangan domisili perusahaan
- FC NPWP & PKP
- FC SIUP
- FC TDP
- FC. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
- FC. Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
- FC. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
- Kop Surat 20Lbr
- FC. NPWP semua pendiri usaha (Yang ada di AKte)
- Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
- Surat Keagenan Produk
- Manajemen Mutu
- Daftar Peralatan Kerja
- Stempel (Jika diperkenankan)
- FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
- Materi Presentasi (bisa nyusul)
- SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
- Penandatanganan Permohonan
- Tenaga Ahli perusahaan
a. Foto Copy ljazah Tenaga
Ahli S1
b. Foto Copy KTP Tenaga ahli
b. Foto Copy KTP Tenaga ahli
Syarat
Utama : Surat KADIN atau SBU - SIUJK
DOKUMEN
DIBUAT RANGKAP 2 DAN DI BUAT BENTUK BINDEX (MAP FILE)
PROSEDUR
PENGURUSAN SKT MIGAS
1.
Pembuatan Berkas Permohonan
2.
Pembuatan Presentasi SKT Migas
3. Survey
Kantor dan legalitas Perusahaan Asli
kami
melayani Pengurusan SKT MIGAS (Surat Keterangan Terdaftar Minyak Bumi dan Gas
Bumi)
Surat
keterangan ini diperbuat untuk perusahaan yang bekerja pada bagian MIGAS
Komentar
Posting Komentar