Bentuk-bentuk keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata


Bentuk-bentuk keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata

Vrijwaring, diatur dalam pasal 70-76 Rv, yang menyatakan bahwa pada saat pemeriksaan di pengadilan, di luar kedua belah pihak, ada pihak ketiga yang ditarik dalam perkara tersebut secara singkat tidak atas kemauannya sendiri
Tussenkomst (intervensi), mirip dengan vrijwaring namun perbedaannya adalah pihak ketiga tersebut masuk atas kemauannya sendiri dan tidak memihak salah satu pihak dan hanya mempertahankan kepentingannya sendiri
Voeging, masuknya pihak ketiga yang merasa berkepentingan atas ijin Majelis Hakim untuk mencampuri perkara dengan memihak salah satu pihak
Tussenkomst

Tussenkomt ialah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara perdata sebagai pihak yang berkepentingan untuk membela kepentingannya sendiri. Simpelnya dia masuk untuk melawan kepentingan kedua belah pihak, (yaitu penggugat dan tergugat yang sedang berperkara). Oh ya, pihak ketiga yang ingin masuk dalam rangka tussenkomst diharuskan untuk mengajukan permohonan ke majelis hakim yang nantinya akan diputuskan boleh tidaknya masuk melalui mekanisme putusan sela.
Ciri-ciri tussenkomst :
  1. Sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dan berdiri sendiri.
  2. Adanya kepentingan untuk mencegah timbulnya kerugian kehilangan haknya yang terancam.
  3. Melawan kepentingan kedua belah pihak yang berperkara.
  4. Dengan memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara (penggabungan tuntutan).

Vrijwaring
Vrijwaring adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan pihak tergugat untuk menarik pihak ketiga dalam perkara perdata guna menjamin kepentingan tergugat dalam menghadapi gugatan penggugat.
Ciri-ciri vrijwaring :
  1. Merupakan penggabungan tuntutan.
  2. Salah satu pihak yang bersengketa (tergugat) menarik pihak ketiga ke dalam sengketa.
  3. Keikutsertaan pihak ketiga, timbul karena dipaksa dan bukan karena kehendaknya.
Voeging (menyertai)
Voeging (menyertai) Yaitu suatu mekanisme masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara perdata yang masih berlangsung yang mana posisi pihak ketiga tersebut berada dalam posisi tergugat. Biasanya Voeging ini dilakukan oleh pihak ketiga apabila kepentingannya “terganggu” akibat gugatan dari pihak penggugat.
Ciri-ciri voeging :
  1. Sebagai pihak yang berkepentingan dan berpihak kepada pihak tergugat.
  2. Adanya kepentingan hukum untuk melindungi dirinya sendiri dengan ialah membela salah satu yang bersengketa.
  3. Memasukkan tuntutan terhadap pihak-pihak yang berperkara.

Komentar

Postingan Populer