Pengaturan pembuatan Surat kuasa khusus diluar negeri; Contoh Kasus Nazaruddin
Pengaturan pembuatan Surat kuasa khusus diluar negeri;
Contoh Kasus Nazaruddin
I. Pendahuluan :
Jum’at,
12 Agustus 2011 04:16 wib
JAKARTA – Sempat diinformasikan saat penangkapan Nazaruddin oleh
polisi Kolombia, ada dua orang yang turut menyertainya. Dugaan kedua orang itu
adalah istri dan saudaranya Nazarudin, yakni Neneng dan M Nasir. Pasalnya,
keberadaan keduanya hingga kini tak diketahui.
Terkait keberadaan pendamping mantan
bendahara Umum Partai Demokrat yang buron Interpol ini, Wakil Sekjen Partai
Demokrat Ramadhan Pohan mengaku dirinya tak mengetahui hal itu. Dia tidak tahu
siapa yang mendampingi dan untuk apa orang itu ada bersama Nazaruddin.
“Kita enggak tahu Nazaruddin bersama
siapa. Itu enggak penting. Yang penting adalah dia ditangkap,” katanya saat
dihubungi okezone, Kamis (11/8/2011) malam.
Ramadhan memastikan penangkapan
Nazaruddin adalah bukti keberhasilan kepolisian. Lanjutnya, penangkapan
tersebut menunjukan niat baik dari Partai Demokrat, agar kasusnya jelas dan
diproses hukum hingga tuntas.
“Satu lagi, soal penangkapan itu
adalah koordinasi dari kepolisian kita bukan hanya kerja dari kepolisian
Kolombia. Dengan kerja sama dengan Interpol dan memberikan rednotice itu
menunjukkan bahwa kita memang niat untuk menangkap Nazaruddin,” tegasnya.
Nazaruddin tertangkap di Cartagena,
Kolombia pada Minggu 7 Agustus lalu. Dia ditangkap polisi setempat karena
menggunakan paspor orang lain untuk masuk ke Kolombia. Polisi setempat lantas
memberitahu pemerintah Indonesia bahwa Nazaruddin berada di negaranya.
II. Permasalahan Hukum :
Bagaimana pengaturan hukum Indonesia
jika Nazaruddin membuat Surat Kuasa Khusus kepada pengacaranya di luar negeri ?
III. Pembahasan :
Dasar hukum pembuatan Surat kuasa
khusus (SKK) di luar negeri , harus memenuhi :
1.
Pasal. 123 (1) HIR
2.
SEMA No.1 tahun 1971 *unduh
3. SEMA No.6 th.1994 *unduh dan
4. syarat tambahan sesuai dengan
Yurisprudensi MARI Putusan MA No.3038 K/Pdt/1981 ; “Surat kuasa yang
dibuat di luar negeri harus dilegalisir KBRI setempat.” :
Maka syarat-syarat yang harus
dipenuhi Nazaruddin membuat Surat Kuasa Khusus kepada pengacaranya di luar
negeri , yakni :
1.
Menyebut dengan jelas dan spesifik
surat kuasa untuk berperan di pengadilan mana
2.
Berbentuk tertulis (otentik atau
dibawah tangan)
3.
Menyebutkan kompetensi relative
4.
Menyebutkan identitas dan kedudukan
para pihak
5.
Menyebutkan secara ringkas dan
konkret pokok dan objek perkara sengketa
6.
Dilegalisir oleh KBRI setempat
7.
Atau dilegalisir oleh Konsulat
Jenderal setempat
Jika tidak dipenuhi salah satu
syarat tersebut, menyebabkan Surat kuasa khusus yang diberikan Nazaruddin
kepada pengacaranya cacat demi hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana
tujuannya.
Tentu timbul pertanyaan baru dari
pembaca ,
- Apakah Bapak OC Kaligis menerima kuasa dari Nazaruddin ketika di Singapura (Sebelum ditangkap) atau kah di Jakarta (setelah ditangkap) ?
- Bagaimana dengan buronan diluar negeri dapat memberikan surat kuasa khusus kepada pengacaranya? sedangkan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus di legalisir di KBRI atau Konjen .
Pertanyaan ini akan penulis jawab,
pada artikel selanjutnya.
Selamat membaca.
———-
0000 ———–
Sumber:Syukni tumi pengata. SH Email
: stpengata.advocates@gmail.com
Komentar
Posting Komentar