Pengaturan pembuatan Surat kuasa khusus diluar negeri; Contoh Kasus Nazaruddin


Pengaturan pembuatan Surat kuasa khusus diluar negeri; Contoh Kasus Nazaruddin
I. Pendahuluan :
Jum’at, 12 Agustus 2011 04:16 wib 
http://i.okezone.com/content/2011/08/12/339/491069/vfYTeE815P.jpg
JAKARTA – Sempat diinformasikan saat penangkapan Nazaruddin oleh polisi Kolombia, ada dua orang yang turut menyertainya. Dugaan kedua orang itu adalah istri dan saudaranya Nazarudin, yakni Neneng dan M Nasir. Pasalnya, keberadaan keduanya hingga kini tak diketahui.
Terkait keberadaan pendamping mantan bendahara Umum Partai Demokrat yang buron Interpol ini, Wakil Sekjen Partai Demokrat Ramadhan Pohan mengaku dirinya tak mengetahui hal itu. Dia tidak tahu siapa yang mendampingi dan untuk apa orang itu ada bersama Nazaruddin.
“Kita enggak tahu Nazaruddin bersama siapa. Itu enggak penting. Yang penting adalah dia ditangkap,” katanya saat dihubungi okezone, Kamis (11/8/2011) malam.
Ramadhan memastikan penangkapan Nazaruddin adalah bukti keberhasilan kepolisian. Lanjutnya, penangkapan tersebut menunjukan niat baik dari Partai Demokrat, agar kasusnya jelas dan diproses hukum hingga tuntas.
“Satu lagi, soal penangkapan itu adalah koordinasi dari kepolisian kita bukan hanya kerja dari kepolisian Kolombia. Dengan kerja sama dengan Interpol dan memberikan rednotice itu menunjukkan bahwa kita memang niat untuk menangkap Nazaruddin,” tegasnya.
Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia pada Minggu 7 Agustus lalu. Dia ditangkap polisi setempat karena menggunakan paspor orang lain untuk masuk ke Kolombia. Polisi setempat lantas memberitahu pemerintah Indonesia bahwa Nazaruddin berada di negaranya.
II. Permasalahan Hukum :
Bagaimana pengaturan hukum Indonesia jika Nazaruddin membuat Surat Kuasa Khusus kepada pengacaranya di luar negeri ?
III. Pembahasan :
Dasar hukum pembuatan Surat kuasa khusus (SKK)  di luar negeri , harus memenuhi :
1.      Pasal. 123 (1) HIR
2.      SEMA No.1 tahun 1971 *unduh

3. SEMA No.6 th.1994 *unduh dan
4. syarat tambahan sesuai dengan Yurisprudensi MARI  Putusan MA No.3038 K/Pdt/1981 ; “Surat kuasa yang dibuat di luar negeri harus dilegalisir KBRI setempat.” :
Maka syarat-syarat yang harus dipenuhi Nazaruddin membuat Surat Kuasa Khusus kepada pengacaranya di luar negeri , yakni :
1.      Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperan di pengadilan mana
2.      Berbentuk tertulis (otentik atau dibawah tangan)
3.      Menyebutkan kompetensi relative
4.      Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak
5.      Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek perkara sengketa
6.      Dilegalisir oleh KBRI setempat
7.      Atau dilegalisir oleh Konsulat Jenderal setempat
Jika tidak dipenuhi salah satu syarat tersebut, menyebabkan Surat kuasa khusus yang diberikan Nazaruddin kepada pengacaranya cacat demi hukum dan tidak dapat dipergunakan sebagaimana tujuannya.
Tentu timbul pertanyaan baru dari pembaca ,
  1. Apakah Bapak OC Kaligis menerima kuasa dari Nazaruddin ketika di Singapura (Sebelum ditangkap) atau kah di Jakarta (setelah ditangkap) ?
  2. Bagaimana dengan buronan diluar negeri dapat memberikan surat kuasa khusus kepada pengacaranya? sedangkan surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri harus di legalisir di KBRI atau Konjen .
Pertanyaan ini akan penulis jawab, pada artikel selanjutnya.
Selamat membaca.
———-  0000  ———–
Sumber:Syukni tumi pengata. SH Email : stpengata.advocates@gmail.com

Komentar

Postingan Populer