Prosedur Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Prosedur
Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
1. TDP
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP)
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan
berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib
dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA,
CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
PROSEDUR
PERMOHONAN
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
PERSYARATAN
- Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
- Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
- ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
- Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
- Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
- Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
- Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
MASA
BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku
selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
PENAWARAN
BIAYA PENGURUSAN TDP
STATUS
|
BIAYA
|
PROSES
|
BIAYA
SUDAH TERMASUK
|
PMA
PT
KOPERASI
CV
PERORANGAN
|
Rp. 2.750.000
Rp. 2.500.000
Rp. 2.000.000
Rp. 1.500.000
Rp. 1.000.000
|
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
14 Hari Kerja
|
Pengambilan Formulir &
Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan TDP
Biaya Administrasi & Fee Jasa
Kami
Legalisir Copy TDP oleh Notaris
|
CARA
PEMBAYARAN 100% Lunas
Komentar
Posting Komentar