Prosedur Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
Prosedur
Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)
1. Pendirian
PMA
PENANAMAN
MODAL ASING
Syarat
pendirian :
- A. Foto copy Paspor /KTP para pendiri, minimal 2 orang
- B. Foto copy KK / Direktur bila penangung jawab WNI
- C. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri
- D. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- E. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- F. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- G. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- H.Siap di survey
I.
Persiapan yang sudah merupakan kesepakatan bersama :
- Nama PT
- Kedudukan dan bidang usaha
- Jumlah Modal Dasar dan Modal setor (dalam US $.)
- Komposisi Saham
- Susunan Direksi dan Komisaris
PMA
lengkap meluputi :
- 1. Surat Persetujuan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- 2. Akta Notaris
- 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- 4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- 5. SK Kehakiman
- 6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
PERUBAHAN
NILAI PADA PMA
a. Pertambahan nilai Investasi
b. Pertambahan nilai Proyek dan
jangka waktu proyek
c. pertambahan Karyawan.
d. Dll
Komentar
Posting Komentar