Prosedur Pengurusan NPWP
Prosedur
Pengurusan NPWP
1. NPWP
Seiring dengan akan segera
berakhirnya Sunset Policy, semakin banyak masyarakat yang ingin tahu tata cara
pendaftaran NPWP. Pendaftaran NPWP ini sangat simpel tetapi karena banyaknya
pertanyaan mengenai bagaimana sih cara membuat NPWP dan apa syaratnya.
Maka kami akan menjelaskan secara
rinci langkah-langkahnya:
- Cara mendaftarkan diri
- Wajib Pajak yang akan mendaftarkan diri datang langsung ke Kantor Pajak tempat domisili atau lokasi usaha kita dan wajib mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
- Pengisian dan penandatanganan
formulir dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau oleh orang lain
yang diberi kuasa Khusus.
Formulir dan Lampiran yang diperlukan diserahkan kepada petugas dan akan segera diproses, dan sesuai dengan janji DJP seharusnya NPWP langsung jadi dalam tempo 1jam bila tidak ada masalah dalam proses registrasi ini. - Penyampaian formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan ditandatangani, dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri atau orang lain yang diberi kuasa penuh.
- Lampiran yang diperlukan pada Formulir Pendaftaran
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
a.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk /
Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau
|
|
b.
|
Paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau
kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
|
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
a.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk /
Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan
tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau
kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing.
|
|
b.
|
Surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa.
|
- Untuk Wajib Pajak Badan :
a.
|
Fotokopi Akte Pendirian dan
Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk
Usaha Tetap;
|
|
b.
|
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat
keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya
lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang
pengurus aktif;
|
|
c.
|
Surat keterangan tempat kegiatan
usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa;
|
|
d.
|
Surat persetujuan penanaman modal asing
dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA;
|
|
e.
|
Fotokopi Akte Pendirian.
|
- Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.
|
Fotokopi surat penunjukan sebagai
bendaharawan;
|
|
b.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
bendaharawan.
|
|
- Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong:
a.
|
Fotokopi Perjanjian Kerjasama
sebagai Joint Operation;
|
|
b.
|
Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota
joint Operation;
|
|
c.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi
penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib
Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus Joint Operation.
|
Catatan :
a.
|
Bagi pemohon berstatus cabang,
orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta
melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pusat/domisili/suami.
|
||||
b.
|
Apabila permohonan ditandatangani
oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
|
||||
c.
|
Dalam formulir dan persyaratannya
belum lengkap dikembalikan kepada Wajib Pajak untuk dilengkapi.
|
||||
d.
|
Dalam hal Wajib Pajak tersebut
berstatus sudah terdaftar, maka kepadanya tidak diberikan NPWP lagi.
|
||||
e.
|
Dalam hal Wajib Pajak belum
terdaftar, kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Khusus untuk
Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita
kawin tidak pisah harta diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan aturan
sebagai berikut :
|
||||
f.
|
Dalam hal Wajib Pajak pernah
terdaftar, maka kepadanya diberikan NPWP yang sama dengan NPWP semula.
|
Syarat
untuk WP Orang Pribadi
1. Kepada 1 pemberi Kerja
- KTP
2. melakukan Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan Bebas
- KTP
- Surat Pernyataan
Komentar
Posting Komentar