Prosedur Pendirian CV
Prosedur
Pendirian CV
1. Pendirian
CV
Pendirian cv atau Comanditaire
Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang
dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal
dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya,
untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang
pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa,
perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat
memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan
PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Syarat pendirian cv:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW
(jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta - Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
CV atau Comanditaire Venootschap
adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih
oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang
terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar
sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV
tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT
dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan
orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya.
Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan
sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki
Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah
satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya
akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero
Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi
kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga.
Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping
partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting
antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di
dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi,
para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau
membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan
kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
BAGAIMANA
CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan
prosedur yang lebih mudah daripada PT,
yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris
yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya
akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat
untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP.
Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu.
Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya
suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk
memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada
Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan
Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan
pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat
dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua
ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2
bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar
dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan
dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi
pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di
kemudian hari.
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran persekutuan komanditer (CV) adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris, 2-3 hari
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan, 4-5 hari
- NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak, 1-2 hari
- Pendaftaran ke Pengadilan, 4-5 hari
- SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan termasuk Inspeksi, 10-12 hari
- TDP – Tanda Daftar Perusahaan, 10-12 hari
Total waktu yang dibuthkan untuk membuat perusahaan persekutuan komanditer (CV) adalah 31-39.
Dokumen yang dibutuhkan untuk
mengurus pembuatan Persekutuan Komanditer (CV)
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
- Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
- Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Siap di survey
Dokumen yang didapat setelah
pembuatan CV selesai:
- Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pengesahan Pengadilan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633
KUHPerdata, sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan yang ditentukan
dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan,
maka sekutu komanditer mendapat keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.
Komentar
Posting Komentar