Prosedur Pengurusan Hak Pemegang Merk
Prosedur
Pengurusan Hak Pemegang Merk
1. Hak
Pemegang Merk
Merek adalah sebuah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak merek merupakan hak eksklusif
dari negara untuk digunakan sendiri merek tersebut atau kepada pihak lain
dengan izin pemegang merek. Contoh merek dapat kita lihat pada hal-hal berikut
ini :
- Nama perusahaan atau logo perusahaan;
- Nama produk atau logo perusahaan;
- Simbol atau tanda dari jasa, dan sebagainya.
Merek juga dibedakan atas:
- Merek Dagang, yaitu merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan;
- Merek Jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan.
Selain daripada itu, dikenal pula
Merek Kolektif. Merek ini merupakan merek dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama. Dan
dalam permohonan pendaftaran merek ini harus dinyatakan secara tegas bahwa
merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.
Adapun Prosedur Pendaftaran Merek
sebagaimana yang dijelaskan berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001,
adalah sebagai berikut :
- Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- Surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
- Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
- Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
- 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
- Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
- Bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tarif Pendaftaran Merek diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 Tentang Jenis Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pemeriksaan substantif terhadap
pendaftaran dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan. Pemeriksaan ini selesai paling lama sembilan bulan, dan
hasil dari pemeriksaan ini ada 2 (dua), yaitu :
- Permohonan diterima;
- Permohonan tidak diterima atau ditolak
Apabila setelah pemeriksaan
substantif permohonan merek disetujui oleh Ditjen HKI untuk didaftar,
permohonan tersebut segera diumumkan paling lama 10 (sepuluh) hari sejak
persetujuan. Pengumuman berlangsung selama 3 (tiga) bulan di:
- Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Ditjen HKI;
- Sarana khusus yang dengan mudah dan jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Ditjen HKI.
Jangka waktu pengumuman tersebut
dapat digunakan untuk pengajuan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI
bagi pihak yang berkeberatan. terhadap penolakan permohonan diberitahukan
secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya disertai alasannya. Pemohon atau
kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan disertai alasannya paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan
penolakan.
Jangka waktu perlindungan hukum
merek diberikan selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Permohonan perpanjangan diajukan
secara tertulis kepada Dirjen HKI dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum berakhirnya perlindungan hukum bagi merek (tahun ke-9).
Demikian penjelasan dari kami,
semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Komentar
Posting Komentar