Prosedur Permohonan / Pengurusan Sertifikat Keahlian
SERTIFIKAT
KEAHLIAN
SERTIFIKAT KETRAMPILAN (SKT)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi
kecil harus memiliki minimal seorang tenaga terampil yang menjadi penangung
jawab teknik yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat terampil terbagi atas 3
yaitu Tingkat 1,2 dan 3.
SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)
Setiap Perusahaan dengan klasifikasi
kecil, menengah ataupun Besar harus memiliki minimal seorang tenaga Ahli
perbidang yang sudah diakui oleh salah satu asosiasi keahlian.
Sertifikat keahlian terbagi atas 3
tingkatan yaitu Ahli Muda, Madya dan Utama.
Sertifikasi Keahlian ini berlaku
selama 3 tahun.
Komentar
Posting Komentar