Due diligence
Due diligence
Uji
tuntas atau disebut juga Due diligence
adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari
suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas
ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap
ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan
suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan
"uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
- Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.[1]
- Suatu penyelidikan atas dipenihinya berbagai kriteria yang menjadi persyara5tan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
Dalam
perdata
Uji
tuntas adalah keperdataan adalah
suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang
guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya
upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah
secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini
ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu
standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas
adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.
Catatan
kaki
Buku
Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto
Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan
fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [1]
Uji tuntas dalam transaksi bisnis
Dalam
transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari
jenis perusahaan. Biasa yang menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini
adalah hak atas kekayaan
intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang
perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional,
perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan[1] [2].
Uji
tuntas lingkungan hidup
Uji
tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan
izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang
berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
Uji
tuntas pada pasar modal
Pada
pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi
hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama
dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan
atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi
atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau
obyek transaksi.[3]
Pelaksanaan
uji tuntas
Dalam
rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan
dengan cara:[4]
- Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
- Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
- Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence
meeting)
yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal
lainnya.
- Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama
dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek
transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas.
- Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.
Sumber: http://id.wikipedia.org
Komentar
Posting Komentar