Due diligence


Due diligence

Uji tuntas atau disebut juga Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, namun istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela. Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
  • Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "penggabungan usaha" (merger) ataupun akuisisi dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.[1]
  • Suatu penyelidikan atas dipenihinya berbagai kriteria yang menjadi persyara5tan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya ISO, dll)
Dalam perdata
Uji tuntas adalah keperdataan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", di sini ada faktor kewajiban yang secara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.
Catatan kaki
1.      ^ Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [1]
Uji tuntas dalam transaksi bisnis
Dalam transaksi bisnis, suatu proses uji tuntas ini berbeda-beda tergantung dari jenis perusahaan. Biasa yang menjadi perhatian dalam proses uji tuntas ini adalah hak atas kekayaan intelektual (HAKI), aset berupa properti, asuransi perlindungan, penilaian atas hutang perseroan, hak-hak tenaga kerja dan masalah kenaga kerjaan, masalah imigrasi, dokumen transaksi internasional, perizinan yang terkait dengan bidang usaha perseroan[1] [2].
Uji tuntas lingkungan hidup
Uji tuntas dalam lingkungan hidup ini biasanya dilakukan dalam hubungannya dengan izin operasional suatu perusahaan dalam suatu bidang usaha tertentu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan guna memperoleh sertifikat analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
Uji tuntas pada pasar modal
Pada pasar modal dilaksanakan uji tuntas dari segi hukum (Legal Due Diligence) yaitu kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh konsultan hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.[3]
Pelaksanaan uji tuntas
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:[4]
  • Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
  • Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan obyek transaksi.
  • Pemeriksaan yang dilakukan dalam pertemuan uji tuntas (due diligence
meeting) yang dilakukan bersama-sama dengan profesi dan lembaga penunjang pasar modal lainnya.
  • Kunjungan setempat (site visit) yang dilakukan oleh konsultan hukum
bersama-sama dengan profesi atau lembaga penunjang pasar modal lainnya atas suatu obyek transaksi guna memperoleh pemahaman atas obyek Uji Tuntas.
  • Konfirmasi silang dengan lembaga atau profesi penunjang pasar modal lainnya apabila diperlukan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan.
Sumber: http://id.wikipedia.org

Komentar

Postingan Populer