WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI (KUHAP)
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
BAB X
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 77
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b.ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
(1) Yang
melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Praperadilan
dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 79
Permintaan
pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan
untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau
pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri
dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 81
Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan
atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan
diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada
ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1) Acara
pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk
menetapkan hari sidang;
b. dalam
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau
penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya
penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan
atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat
pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon
maupun dan pejabat yang berwenang;
c. perneriksaan
tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari
hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai,
maka permintaan tersebut gugur;
e. putusan
praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk
mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan
oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
(2) Putusan
hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan
jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi
putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) juga memuat hal sebagai berikut
a. dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan
tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan
masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b. dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau
penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka
wajib dilanjutkan;
c. dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak
sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian
dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan,
maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam
hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk
alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut
harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda
itu disita.
(4) Ganti
kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 83
(1)Terhadap
putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding.
(2)Dikecualikan
dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan
tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu
dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah
hukum yang bersangkutan.
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a.sah
atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b.ganti
kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
(1) Yang
melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Praperadilan
dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 79
Permintaan
pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan
untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau
pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri
dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 81
Permintaan
ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan
atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan
diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada
ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1) Acara
pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:
a. dalam
waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk
menetapkan hari sidang;
b. dalam
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknyapenangkapan atau
penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan;
permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya
penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan
atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat
pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dan tersangka atau pemohon
maupun dan pejabat yang berwenang;
c. perneriksaan
tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari
hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam
hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan
pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai,
maka permintaan tersebut gugur;
e. putusan
praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk
mengadakan pemeriksaan praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan
oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.
(2) Putusan
hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan
jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi
putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) juga memuat hal sebagai berikut
a. dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan
tidak sah; maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan
masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
b. dalam
hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau
penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka
wajib dilanjutkan;
c. dalam
hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak
sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian
dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian
penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan,
maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
d. dalam
hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk
alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut
harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dan siapa benda
itu disita.
(4) Ganti
kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 83
(1)Terhadap
putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80, dan Pasal 81 tidal dapat dimintakan banding.
(2)Dikecualikan
dan ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan
tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu
dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah
hukum yang bersangkutan.
Komentar
Posting Komentar