Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Contoh Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Nomor :
(…………)
Pada hari ini, hari (…………)
Hadir dihadapan saya, (…………), Sarjana Hukum, Notaris
di (…………), dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan
disebutkan pada bagian akhir akta ini….
1. Tuan (…………), lahir di (…………), pekerjaan (…………),
tinggal di (…………), pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor (…………), Warga Negara
Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai Presiden
Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT
(…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan menurut
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970, berdomisili
di (…………) (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham Asing”) ———–
I. Tuan (…………),
lahir di pekerjaan (…………),
tinggal di (…………),
pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: (…………),Warga
Negara Indonesia; menurut keterangannya dalam hal ini bertindakan sebagai
Presiden Direktur dari dan dengan demikian untuk dan atas nama perseroan
terbatas PT. (…………), sebuah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN),
berdomisili di Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut sebagai “Pemegang Saham
Indonesia”) —————————–
- Para penghadap telah
dikenal oleh saya, Notaris —————————————-
- Para penghadap
bertindak berdasarkan kedudukannya masing-masing tersebut di atas dengan ini
menyatakan bahwa, tanpa mengabaikan perolehan perizinan dari pihak yang
berwenang, bersepakat untuk secara bersama-sama mendirikan suatu perseroan
terbatas dengan anggaran dasar sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian
ini, (selanjutnya dalam akta pendirian ini cukup disingkat menjadi “Anggaran
Dasar”) ——————————–
———————————————– Pasal 1
————————————–
————————————- NAMA DAN DOMISILI
—————————
1. Perusahaan
tersebut diberi nama “PT. (…………), (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup
disebut dengan “Perusahaan”) berdomisili di [___], Indonesia ——————————————-
2. Perusahaan
boleh membuka kantor-kantor cabang atau kantor-kantor perwakilan di
tempat-tempat lain baik di dalam maupun diluar Wilayah Negara Republik
Indonesia ————————————-
———————————————– Pasal 2
————————————–
—————————————– JANGKA WAKTU
——————————
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu [___] ([___])
tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal [___] ([___])
———————————————– Pasal 3
————————————–
———————————— MAKSUD DAN TUJUAN
—————————
1. Maksud dan tujuan Perusahaan
adalah sebagai berikut: ———————————
(a) melaksanakan pemasaran,
penjualan, pemasokan, pemasangan dan produksi sistem “dinding kering” yang
meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam
gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk
tersebut ———————————————-
(b) melaksanakan kegiatan
usaha dengan mengambil saham di perusahaan-perusahaan patungan atau anak
perusahaan yang berusaha di wilayah negara Republik Indonesia sesuai dengan
yang dipandang perlu oleh para pemegang saham Perusahaan tanpa mengabaikan
hukum dan peraturan berlaku —————
2. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan dapat melakukan
kegiatan-kegiatan usaha sebagai berikut :
(a) melaksanakan produksi,
penjualan, pendistribusian, dan pemasangan sistem “dinding kering” yang
meliputi sistem yang terdiri atas produk-produk yang dibentuk dari logam
gulung, dan produk-produk serta jasa-jasa yang berhubungan dengan produk
tersebut ———————————————-
(b) menguasai tanah dan sarana
berwujud lain yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha
(c) mengimpor (jika
diperlukan) mesin-mesin, perlengkapan, suku cadang, bahan baku, dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk mendukung pencapaian maksud dan
tujuan perusahaan ———–
(d) melaksanakan semua
tindakan dan kegiatan dalam arti yang seluas-luasnya dalam rangka mencapai
maksud dan tujuan perusahaan tersebut di atas ————————————————-
———————————————– Pasal 4 ————————————–
———————————————– MODAL ———————————–
1. Modal dasar
Perseroan adalah sebesar US $ [___] ([___] Dollar Amerika Serikat) terbagi
dalam [___] ([___]) lembar saham, yang masing-masingnya bernilai nominal US $
[___] ([___] Dollar Amerika Serikat).
2. Dari modal
dasar tersebut di atas sejumlah saham berikut ini telah diambil oleh dan akan
dikeluarkan untuk :
(a) PT. (…………),[___] ([___])
lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___] ([___] Dolar Amerika
Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah (US$ [___])[___] Dollar Amerika
Serikat
(b) PT (…………), [___] ([___])
lembar saham dengan nilai nominal per lembar US$ [___]. ([___] Dollar Amerika
Serikat) sehingga jumlah keseluruhannya adalah US$ [___] ([___] Dollar Amerika
Serikat)
3.
Masing-masing modal yang ditempatkan tersebut di atas akan disetor kepada
Perusahaan paling lambat pada tanggal disahkannya akta pendirian im oleh Menten
Kehakunan Republik Indonesia ————-
———————————————– Pasal 5
————————————–
———————————————– SAHAM ————————————
1. Semua saham
Perusahaan harus merupakan saham tercatat dan dikeluarkan atas nama pemiliknya
2. Perusahaan
hanya akan mengakui 1 (satu) orang atau perusahaan sebagai pemilik sah satu
lembar saham
3. Jika karena
alasan tertentu satu lembar saham menjadi milik beberapa orang, para pemegang
saham yang secara bersama-sama memiliki lembar saham yang sama tersebut harus
menyatakan secara tertulis bahwa mereka menunjuk 1 (satu) orang di antara
mereka atau seseorang lainnya untuk mewakili mereka dalam kepemilikan saham dan
hanya nama wakil mereka itulah yang berwewenang untuk menggunakan semua hak
atas saham tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
——————————————————————–
4. Selama
ketentuan yang dimaksud dalam alinea 3 di atas belum dipenuhi, para pemegang
saham yang dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para
Pemegang Saham Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga
harus ditangguhkan ————————————————-
5. Pemegang Saham
menurut hukum berkewajiban untuk memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan
mematuhi semua keputusan yang secara sah telah ditetapkan dalam Rapat Umum para
Pemegang Saham, serta harus mentaati semua peraturan dan hukum yang berlaku
———————————————–
6. Perusahaan
paling sedikit harus mempunyai 2 (dua) pemegang saham ——————-
———————————————– Pasal 6
————————————–
—————————————– SURAT SAHAM
——————————–
1. Perusahaan harus mengeluarkan
Surat Saham ——————————————-
2. Jika surat saham
dikeluarkan, setiap saham harus mempunyai lembar Surat Sahamnya —
3. Surat Saham
Kolektif dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan 2 (dua) atau lebih saham
oleh 1 (satu) pemegang saham
4. Surat Saham paling tidak harus
memuat keterangan sebagai berikut : ——————–
(a) Nama dan alamat pemegang saham; ————————————————-
(b) Nomor Surat Saham; —————————————————————
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham; ————————————————–
(d) Nilai nominal saham.
5. Surat
Saham Kolektif paling tidak harus memuat keterangan sebagai berikut : ———–
(a) Nama dan alamat pemegang Saham;………………………..
(b) Nomor Surat Saham Kolektif;……………………………….
(c) Tanggal pengeluaran Surat Saham Kolektif;………………..
(d) Nilai nominal saham;…………………………………………
(e) Jumlah lembar saham………………………………………..
6. Surat Saham dan
Surat Saham Kolektif harus ditandatangani oleh Presiden Direktur (atau Direktur
Pelaksana) setelah menerima notulen Rapat Umum Pemegang Saham yang menyatakan
persetujuan terhadap penerbitan Saham tersebut
Jika disetujui oleh semua Pemegang Saham dapat
diterima sebagai tanda persetujuan tersebut.
———————————————– Pasal 7
————————————–
——————————- PENGGANTIAN SURAT SAHAM
———————-
1. Jika suatu
lembar saham rusak atau tidak dapat digunakan lagi, Dewan Direksi dapat
mengeluarkan penggantinya atas permintaan tertulis pemegang saham yang
bersangkutan kepada Dewan Direksi ———
2. Jika suatu
Surat Saham pengganti telah dikeluarkan sebagaimana yang disebut dalam Alinea
1, surat saham aslinya atau lembarnya yang tersisa harus dimusnahkan dan hal
tersebut harus dimuat dalam suatu berita acara yang akan dilaporkan oleh Dewan
Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham berikutnya ——————
3. Jika suatu
Surat Saham hilang, atas permintaan pemegang saham yang bersangkutan
penggantinya dapat diberikan kepadanya asalkan menurut pendapat Dewan Direksi
bahwa hilangnya surat saham tersebut telah cukup dibuktikan dan asalkan jaminan
yang diharuskan oleh Dewan Direksi untuk kasus tertentu telah diserahkan
4. Pengeluaran
surat saham pengganti sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal ini membuat surat
saham aslinya tidak berlaku lagi bagi perusahaan ————————————————————
5. Semua biaya
yang dikeluarkan berkenaan dengan penerbitan surat saham pengganti sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal ini ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan
—————————
6.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea 1 sampai dengan 5 dari Pasal ini berlaku juga
secara mutatis mutandis pada pengeluaran pengganti surat saham kolektif
———————————————
———————————————– Pasal 8
————————————–
——————– REGISTER SAHAM DAN REGISTER
KHUSUS —————–
1. Perusahaan
membuat dan menempatkan Buku Register dan Register Khusus di kantor Perusahaan
2. Buku ini mencatat hal-hal
sebagai berikut : ———————————————-
(a) nama dan alamat para
pemegang saham; ——————————————-
(b) nilai saham, jumlah lembar
saham, tanggal pemerolehan surat saham atau surat saham kolektif yang dimHiki
oleh para pemegang saham ;————————————————————
(c) jumlah modal yang disetor
sesuai dengan nilai masing-masing saham; —————
(d) nama dan alamat orang atau
badan hukum yang memegang saham Perusahaan sebagai jaminan dan tangga’
saham-saham tersebut dijaminkan; ——————————————————–
(e) keterangan mengenai
penyetoran modal saham dibayarkan dalam bentuk selain uang tunai;
(f)
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Dewan Direksi —————
3. Register Khusus
memuat keterangan mengenai kepemilikan saham oleh para anggota Dewan Direksi
dan Dewan Komisaris dan keluarga mereka baik yang di dalam Perusahaan dan/atau
di perusahaan lain, dan buku ini juga mencatat tanggal pemerolehan saham-saham
tersebut ———————————————
4. Para pemegang
saham diwajibkan untuk memberitahukan perubahan alamat mereka secara tertulis
kepada Dewan Direksi Perusahaan ———————————————————————
- Selama pemberitahuan
tersebut belum dilaksanakan, semua panggilan dan pengumuman kepada para
pemegang saham dianggap sah jika telah dikirimkan ke alamat-alamat yang
terakhir tercatat dalam Buku Register Saham tersebut
5. Dewan Direksi
berkewajiban menyimpan Buku Pencatatan Pemegang Saham dan Register Khusus
dengan cara yang sebaik-baiknya ————————————————————————-
6. Buku Saham dan
Register Khusus harus tersedia untuk diperiksa oleh setiap pemegang saham pada
waktu jam buka kantor Perusahaan ———————————————————————-
———————————————– Pasal 9
————————————–
—————————– PENGALIHAN HAK ATAS SAHAM
———————-
1. Setiap
pengalihan hak atas perusahaan harus dituangkan dalam suatu akta pengalihan hak
atas saham yang harus ditandatangani baik oleh pemegang saham yang mengalihkan
hak atas sahamnya maupun oleh pihak yang menerima pengalihan hak atas saham
tersebut (atau oleh wakil-wakil sah mereka) —————–
2. Akta pengalihan
hak atas saham sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 1 di atas atau
seperangkat salinannya harus diserahkan kepada Perusahaan ———————————————————
3. Setiap pemegang
saham Perusahaan yang bermaksud menjual sahamnya harus memberitahukan secara
tertulis kepada para pemegang saham lainnya. Pemberitahuan itu memuat juga
harga dan persyaratan penjualan saham, serta memberitahukan hal ini secara
tertulis kepada Dewan Direksi —————————
4. Para pemegang
saham lainnya yang berniat membeli saham ditawarkan tersebut harus
memberitahukan kepada perries saham yang hendak menjual sahamnya dan kepada Dew’a’6
Direksi Perusahaan dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) ha terhitung sejak
mereka menerima pemberitahuan Penawara tersebut, dan pembelianya sebanding
dengan proporsi jumlah saham yang telah dimilikinya ————————————
5. Perusahaan
harus menjamin bahwa semua saham yan2 ditawarkan sebagaimana yang disebut dalam
alinea 3 di atas dibeli dengan harga wajar dan dibayar dengan uang tunai dalam
jangka waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak tanggal penawaran.
—————————————————————————–
6. Seandainya perusahaan
tidak mampu menjamin penjualan saham sebagaimana yang diuraikan dalam alinea di
atas, pemegang saham yang bermaksud menjual saham harus terlebih dulu
menawarkan sahamnya tersebut (dengan harga dan persyaratan yang sama) kepada
para karyawan perusahaan sebelum mena-warkannya kepada pihak ketiga
7. Seandainya para
pemegang saham lainnya tidak berkehendak membeli keseluruhan saham yang
ditawarkan, pemegang saham yang bermaksud menjual sahamnya tersebut berhak
untuk men-cabut kembali surat penawaran penjualan sahamnya setelah ber-lalunya
jangka waktu sebagaimana yang disebut dalam alinea 4 — –
8. Kewajiban
penjual saham untuk menawarkan sahamnya tersebut kepada sesama pemegang saham
perusahaan hanya berlaku satu kali saja ——————————————————————-
9. Klausul 3
sampai dengan 8 dari Pasal 9 tidak berlaku jika pemegang saham hanya bermaksud
mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada anak perusahaan yang lebih dari [___]%
([___]) sahamnya telah dimilikinya atau kepada perusahaan yang lebih dari 50 %
(limapuluh persen) sahamnya dimiliki oleh pemilik akhir perusahaan pemegang
saham, yaitu (…………),atau PT. (…………),dalam hal PT (…………),, dan PT. (…………), dalam
hal PT. (…………),
10. Dalam hal terjadinya
pengalihan saham sesuai dengan klausul ? Pasal 9, jika dikemudian hari terjadi
pengurangan persentase kepemilikan saham grup anak perusahaan dibawah 50
(limapuluh persen) dalam perusahaan tersebut di atas, maka ketentuan-ketentuan
dalam klausul 3 sampai dengan 8 Pasal 9 akan diberlakukan sejak tanggal terjadinya
pengurangan kepemilikan saham tersebut di atas —————————————-
11. pengalihan hak atas
saham hanya boleh dilakukan jika semua Icetentuan dalam Anggaran Dasar
Perusahaan telah dipenuhi
12. Saham Perusahaan
tidak boleh dijual sejak tanggal pengiriman undangan Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) sampai tanggal penutupan RUPS tersebut ———————————————–
13. Selama ketentuan yang
dimaksud dalam alinea 11 di atas belum dipenuhi, para pemegang saham yang
dimaksud tidak berhak untuk memungut suara dalam Rapat Umum Para Pemegang Saham
Perusahaan, dan pembayaran dividen atas saham tersebut juga harus ditangguhkan
————————————————-
———————————————– Pasal 10
————————————
—————————————- DEW AN DIREKSI
——————————
1. Perusahaan
dipimpin oleh Dewan Direksi yang terdiri atas [___] ([___]) orang anggota, yang
tiga orang diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham asing dan dua
diantaranya dipilih oleh pihak pemegang saham Indonesia
Dari para anggota Direksi yang ditentukan oleh pihak
pemegang saham asing, salah satunya dipilih sebagai Presiden Direktur.
2. Para Anggota
Dewan Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu [___]
([___]) tahun berturut-turut tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu
3. Para anggota
Dewan Direksi dapat diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya akan
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan hak tersebut dapat didelegasikan
oleh RUPS kepada Dewan Komisaris
4. Jika
karena sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi anggota Dewan Direksi, dalam
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum
Pemegang Saham harus diselenggarakan untuk mengisi lowongan tersebut
5. Jika karena
sesuatu hal terjadi lowongan dalam posisi seluruh anggota Dewan Direksi, dalam
waktu 30 (tigapuluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Rapat Umum
Pemegang Saham hams diselenggarakan Untuk mengangkat Dewan Direksi baru, dan
Perusahaan untuk sementara waktu akan dikelola oleh Dewan Komisaris
6. Seorang anggota
Dewan Direksi berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah
memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada Perusahaan
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri
tersebut
7. Masa jabatan
seorang anggota Direksi secara otomatis akan berakhir jika dia ———–
(a) mengundurkan diri dari
jabatannya sebagaimana yang dimaksud dalam Alinea 6 di atas;
(b) tidak lagi memenuhi
persyaratan sebagaimana yang diharuskan menurut hukum dan perundangan yang
berlaku.
(c) meninggal dunia;
——————————————————————-
(d) diberhentikan dari
jabatannya sesuai dengan keputusan sah yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang
Saham
———————————————– Pasal 11 ————————————
—————————– KEWAJIBAN DAN DEWAN DIREKSI ——————-
1. Dewan Direksi
harus bertanggung jawab sepenuhnya dalam menjalankan Perusahaan demi
kepentingan Perusahaan dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan
—————————————-
2. Masing-masing
anggota Dewan Direksi harus melaksanakan kewajibannya dengan penuh kepercayaan
dan tanggung jawab dan mentaati semua hukum dan peraturan yang. Berlaku
————————-
3. Dewan Direksi
bertindak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan Negeri dalam
semua hal dan kejadian, dalam mengikatkan Perusahaan dengan pihak lain dan
mengikatkan pihak lain dengan Perusahaan, dan dalam melaksanakan segala
tindakan, baik yang menyangkut pengelolaan maupun kepemilikan perusahaan
Tapi, tindakan-tindakan berikut ini dikecualikan:
———————————————
(a) meminjam uang atau meminjamkan
uang atas nama Perusahaan (kecuali menarik uang dari rekening perusahaan
diBank);
(b) mengikat Perusahaan
sebagai penjamin; ————————————————-
(c) menjual atau mengalihkan
harta milik Perusahaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak (kecuali
dalam kegiatan sehari-hari bisnis Perusahaan) yang melebihi nilai buku Rp. [___]
([___] Rupiah) dan batas jumlah ini dapat bertambah atau berkurang
sewaktu-waktu sebagaimana yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
Komentar
Posting Komentar