GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI (KUHAP)
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
BAB XII
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 95
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian
karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan
lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2)
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan
atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan
undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang
diterapkan sebagaimana dimaksud dalarn ayat (1) yang perkaranya
tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
(3)
Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan
oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kapada pengadilan
yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4)
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut
pada ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang
sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5)
Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat
(4) mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96
(1)
Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2)
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan Iengkap
semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 97
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau
diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut
diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Permintaan rehabilitasi
oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang
berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum
yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim
praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan
perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi
orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat
menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada
perkara pidana itu.
(2)
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99
(1)
Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya
pada perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan
negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut,
tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian
biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2)
Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan
tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan
hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang
dirugikan.
(3)
Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan
tetap apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100
(1)
Apabila teriadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara
pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam
pemeriksaan tingkat banding.
(2)
Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan
banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak
diperkenankan.
Ketentuan
dan aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian
sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur.
Pasal 101
Ketentuan
dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian
sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
Komentar
Posting Komentar