PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (KUHAP)
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 270
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan
oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan
kepadanya.
Pasal 271
Dalam hal pidana mati
pelaksanaannya dilakukan tidak di muka umum dan menurut ketentuan
undang-undang.
Pasal 272
Jika terpidana dipidana
penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis
sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana
itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan
lebih dahulu.
Pasal 273
(1) Jika putusan pengadilan
menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu
satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan acara
pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat
alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat
diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
(3) Jika putusan pengadilan
juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk negara, selain
pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa menguasakan
benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga
bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara
untuk dan atas nama jaksa.
(4) Jangka waktu sebagaimana
tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk paling lama satu
bulan.
Pasal 274
Dalam hal pengadilan
menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan
perdata.
Pasal 275
Apabila lebih dari
satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 274 dibebankan kepada
mereka bersama-sama secara berimbang.
Pasal 276
Dalam hal pengadilan
menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan dengan
pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
undang-undang.
Komentar
Posting Komentar