BANTUAN HUKUM (KUHAP)
BANTUAN HUKUM
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 69
BANTUAN HUKUM
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan
pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan
dalam undang-undang ini.
Pasal 70
(1)
Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi
dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan
setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2)
Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan
haknya dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat
pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan
memberi peringatan kepada penasihat hukum.
(3)
Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut
diawasi oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4)
Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan
tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila
setelah itu tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1)
Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan
dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas
lembaga pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada
ayat (1) dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas
permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan
memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pernbelaannya.
Pasal 73
Penasihat
hukum berhak mengirim dan menerima surat dan tersangka setiap kali
dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan
kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka sebagaimana
tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71
dilarang, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada
pengadilan negeri untuk disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan
kepada tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain dalam
proses.
Komentar
Posting Komentar