PENUNTUTAN
PENUNTUTAN
BAB XV
PENUNTUTAN
Pasal 137
PENUNTUTAN
Pasal 137
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa
melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Pasal 138
(1)
Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dan penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan
kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2)
Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang
hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat
belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah
menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Pasal 139
Setelah
penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang
lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara
itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan
ke pengadilan.
Pasal 140
(1)
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat
dakwaan.
(2)
a.Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata
bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut
umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b.Isi
surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila
ia ditahan, wajib segera dibebaskan.
c.Turunan
surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga
atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan
hakim.
d.
Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan terhadap tersangka
Pasal 141
Penuntut
umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu
surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan
ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a.
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya;
b.
beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c.
beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang
lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya,
yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan
pemeriksaan.
Pasal 142
Dalam
hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat beberapa
tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang
tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan
penuntutan terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
(1)
Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan
agar segera mengadii perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2)
Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi:
a.nama
Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b.uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan waktu dan termpat tindak pidana itu dilakukan.
(3)
Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4)
Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan
kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik,
pada saat yang bersamaan. dengan penyampaian surat pelimpahan perkara
tersebut ke pengadilan negeri.
Pasal 144
(1)
Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan
hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk
tidak melanjutkan penuntutannya.
(2)
Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali
selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dirnulai.
(3)
Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya
kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
Komentar
Posting Komentar