Contoh AD-ART
Contoh AD-ART Gapoktan
ANGGARAN
DASAR GAPOKTAN ...............................
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN, DAERAH KERJA DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Badan Usaha ini
bernama ”Gapoktan ...........” yang dalam Anggaran Dasar ini disebut Gapoktan
......
2.
Gapoktan
................... ini berkedudukan di :
Desa :
Kecamatan :
Kabupaten : Sleman
Propinsi : Propinsi Daerah
Istimewa Jogjakarta
3.
Daerah Kerja
Gapoktan ............... meliputi wilayah Republik Indonesia
4.
Gapoktan
................... didirikan untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
AZAS, VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 2
1.
Azas Gapoktan
..................... adalah Pancasila
2. Visi Gapoktan
................... adalah menjadi Lembaga Keuangan Mikro yang sehat,
berkembang dan terpercaya, yang mampu melayani anggota dan masyarakat
lingkungannya berkehidupan penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
3.
Misi Gapoktan
..................... adalah mengembangakan Gapoktan .....................
sebagai lembaga ekonomi petani yang dapat melayani pembiayaan dengan cepat dan
mudah.
4.
Tujuan Gapoktan
..................... adalah mewujudkan kehidupan petani dan masyarakat di
lingkungannya sekitar yang penuh keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan.
BAB III
SIFAT, PERAN DAN FUNGSI
Pasal 3
1.
Gapoktan
..................... bersifat terbuka, independen dan tidak partisan (tidak
memihak pada golongan dan partai tertentu), berorientasi pada pengenbangan
masyarakat untuk mendukung bisnis ekonomi produktif anggota dan kesejahjteraan
sosisal masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
2. Dalam
mencapai tujuannya Gapoktan ..................... berperan sebagai :
1.
Motor penggerak
ekonomi pedesaan
2. Ujung tombak
pelaksanaan sistem ekonomi keadilan
3.
Penghubung
anatara kaum berada dengan kaum yang lemah
4.
Sarana
pendidikan non formal untuk mewujudkan prinsip hidup yang berkah, perbuatan
baik melalui komonikasi yang terbuka untuk keselamatan, kedamaian dan
kesejahteraan.
3.
Dalam rangka
mencapai tujuannya, Gapoktan ..................... berfungsi :
1. Meningkatkan
kualitas SDM anggota, Pengelola dan Pengurus menjadi lebih profsional dan
amanah sallam (selamat, damai dan sejahtera sehingga semakin utuh dan tangguh
dalam berjuang beribadah menghadapi tantangan global.
2.
Mengorganisir
dan memobilisasi dana masyarakat sehingga bermanfaat secara optimal untuk
kepentingan masyarakat banyak.
3.
Mengukuhkan dan
meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota.
4.
Mengembangkan
kesempatan kerja.
5.
Memperkuat dan
meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi sosial masyarakat banyak.
BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Gapoktan
..................... melakukan usaha-usaha dan kegiatan sebagai berikut :
A.Usaha Ekonomi Produktif
(UEP)
(1) Menggalang dan menghimpun dana yang dipergunakan untuk
melayani Pembiayaan usaha-usaha anggota dan usaha Gapoktan
.....................
(2) Memberikan pembiayaan
kepada usaha-usaha produktif anggota melalui cara pelayanan yang cepat, layak,
aman dan tepat sasaran.
(3) Aturan dan jenis
pembiayaan akan dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4) Mengembangkan
usaha-usana sektor riil yang menunjang usaha anggotanya yang tata caranya
ditentukan dalam ART.
(5) Mengelola usaha
tersebut secara profesional berdasarkan prinsip ekonomi keadilan (non riba)
B. Usaha Kesejahteraan Sosial
(1) Menggalang dan menghimpun dana sosial dari sumber yang halal
dan baik yang tidak mengikat.
(2) Memberikan pinjaman
dalam bentuk Pembiayaan Kebajikan.
(3) Melaksanakan pendidikan
dan bimbingan berusaha kepada anggota yang menerima pembiayaan agar mereka
mampu mengembangkan usahanya sehingga bisa mempertanggungjawabkan pembiayaan
yang diterimanya.
(4) Melaksanakan pendidikan
dan penyuluhan kesejahteraan yang dilaksanakan secara sistematis dan terencana.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Gapoktan ..................... terdiri :
1. Anggota
Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang terdiri minimal 20 orang.
2. Anggota
Biasa, yaitu anggota yang m,embayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
3. Calon
Anggota, yaitu mereka yang memmanfaatkan jasa Gapoktan .....................
tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota
Kehormatan, yaitu mereka yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan
Gapoktan ..................... tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh
sebagai anggota Gapoktan .....................
5. Anggota
Pendiri Kehormatan, yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal
20 % dari jumlah modal Gapoktan .....................
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1.
Setiap anggota
berhak :
1.
Mengajukan
pendapat dan menyampaikan usul
2.
Meminta laporan
mengenai keadaan keuangan Gapoktan .....................
3.
Memperolaeh
pelayanan usaha-usaha Gapoktan .....................
2.
Setiap anggota
berkewajiban :
1.
Memajukan
usaha-usaha Gapoktan .....................
2. Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan Gapoktan .....................
3. Mematuhi
ketentuan yang ada di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
keputusan-keputasan rapat, serta peraturan khusus Gapoktan
.....................
4. Berpartisipasi
dalam kegaiatan usaha Gapoktan .....................
5.
Wajib
mengembangkan dan memeliohara kebersamaan atas azas kekeluargaan
6. Berusaha
terus untuk mendalami, menghayati dan melaksanakan tujuan, visi, misi, fungsi
dan prinsip-prinsip utama Gapoktan .....................
BAB VII
PENGURUS
Pasal 7
1. Pengurus
Gapoktan .....................dipilih dari anggota pendiri (yang telah membayar
lunas simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib) melalui
mekanisme Rapat anggota.
2. Pengurus
dipilih untuk mewakili seluruh anggota dalam menjalankan, mengendalikan dan
mengawasi usaha dan kelembagaan Gapoktan .....................
3. Pengurus
dipilih berdasarkan kemampuannya untuk mengawasi dan mengandalikan jalannya
Gapoktan .....................
4.
Pengurus
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali apabila selesai
masa jabatannya berakhir.
5.
Pengurus
terdiri sekurang-kurangnya satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan satu
orang Bendahara.
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK PENGURUS
Pasal 8
1.
Pengurus
mempunyai kewajiban :
1. Bertanggungjawab
dalam pengelolaan dan usaha Gapoktan .....................
2.
Bertatanggungjawab
atas pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan-pencatatan yang dianggap
perlu secara tertib dan teratur.
3. Membuat
rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran Gapoktan .....................
4.
Menyelenggarakan
rapat anggota
5.
Bertanggungjawab
kepada rapat anggota, dalam hal pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, baik
organisasi maupun keuangan.
6. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Gapoktan .....................,
serta mewakilinya dihadapan dan diluar Pengadilan.
7. Pengurus
bersama pengelola Gapoktan .....................mengadakan Kajian Ruhiyah
dengan anggota dan atau kelompok-kelompok secara berkala.
2. Pengurus
mempunyai Hak :
1. Dalam
menjalankan tugasnya, Pengurus menyeleksi dan mengangkat Pengelola, guna
mensukseskan program dan perkembangan Gapoktan .....................
2.
Pengurus
mendapat bagian Sisa Hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
Anggaran Dasar.
3.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan anggaran Dasar.
Pasal 9
1.
Pengurus tidak
menerima gaji atau honor setiap bulannya, akan tetapi dapat diberikan bonus
atau uang jasa, yang besarnya disepakati dalam rapat anggota.
2. Pengurus
wajib memberikan laporan kepada Pemerintah auat Instansi Pembina terkait
tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usaha Gapoktan
..................... sekurang-kurangnya satu tahun sekali.
Pasal 10
1. Pengurus
Gapoktan ....................., baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
menanggung selain membayar kerugian yang diderita Gapoktan
....................., karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaian, disamping pengaantianapabila tindakan itu dilakukan dengan sengaja,
juga tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
2. Pengurus
Gapoktan ..................... tidak menanggung kerugian, bila kerugian
tersebut karena bencana alam dan diputuskan dalam rapat anggota.
BAB IX
PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 11
1.
Fungsi
pengawasan dilaksanakan oleh pengurus
2. Pengurus
dapat menunjuk orang atau lembaga sebagai pengawas, untuk mengontrol dari segi
aspek-aspek sistem pengelolaan keuangan dan transaksi, agar kegiatan Gapoktan
..................... tidak menyimpang dari kaidah-kaidah keadilan
3.
Dalam menunjuk
pengawas dipilih orang atau lembaga yang mengerti tentang konsep ekonomi
keadilan.
4. Dalam rangka
pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan Gapoktan
..................... yang profesional, pengurus dapat menunjuuk orang atau
lembaga sebagai pembina.
BAB X
PENGELOLA
Pasal 12
1. Pengeloa
Gapoktan ..................... adalah tenaga profesional yang direkut (dipilih
dan diseleksi sesuai dengan kemampuan dan pendidikan) untuk dilatih dan
dipekerjakan mengelola bisnis dan kelembagaan Gapoktan .....................
sehari-hari.
2. Dalam hal
pengelola Gapoktan ..................... sesuai dengan Pasal 12 ayat 1,
Konsultan Pendamping dapat merekomendasikan pengelola yang sudah dilatih untuk
dilanjutkan ke tingkat menengah, dan ahli, agar dalam mengelola Gapoktan
.....................dapat berjalan sesuai dengan standar dan profesional.
3.
Status
Pengelola dikembangkan secara bertahap setiap 6 bulan dengan melakukan evaluasi
dari status magang, kontrak, staf percobaan dan staf tetap.
4. Pengelola
bertanggungjawab kepada Pengurus Gapoktan .....................
5. Pengelola
mendapat gaji bulanan yang besarnya ditetapkan berdasarkan perkembangan usaha
Unit Gapoktan ....................., kesepakatan dan pertimabangan serta
penetapan Pengurus Gapoktan .....................
6.
Pengeloa
bersama Pengurus melakukian pembinaan mental spiritual anggota dan atau
kelompok-kelompok anggota secara berkala.
7.
Pengelola
mendapat bonus dan SHU setiap tahun, yang besarnya sesuai dengan kesepakatan
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
BAB XI
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 13
Dalam pembinan anggota, Gapoktan ..................... dapat
membentuk kelompok usaha bersama (Pokusma) apabila jumlah anggota minimal 40
orang.
BAB XII
PENDAMPINGAN
Pasal 14
1.
Proses
pendirian dan pelaksanaan operasional Gapoktan ..................... dilakukan
oleh Penyuluh pendamping sebagai endamping.
2. Dalam hal
pendampingan, Penyuluh Pendamping menunjuk Penyelia Mitra Tani sebagai
koordinator pendamping yang berada di lapangan atau lokasi Gapoktan
......................
Pasal 15
Pendamping berkewajiban :
1. Memotivasi
pendirian dan pengembangan Unit SP pada Gapoktan ......................
2.
Membina para
Anggota, baik dari aspek ekonomi, sosial dan aspek penmguatan iman.
3. Membantu
Pengurus dan Pengeloa membuat laporan perkembangan keuangan dan kegiatan
Gapoktan ..................... untuk dilaporkan kepada pihak-pihak yang
berwenang.
4.
Membentu
operasional Gapoktan ..................... dengan harapan Gapoktan
..................... dapat berjalan dan berkembang dengan maksimal (membantu
memberikan solusi bila ada masalah, mengakses dana-dana pihak ketiga, dll).
Pendamping mempunyai hak :
1. Menjadi
Anggota Pendiri Gapoktan ..................... mewakili Pendamping
2.
Malukan internal
audit dan standarisasi, serta menilai tingkat kesehatan Gapoktan
..................... apabila diminta Gapoktan .....................
BAB XIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 16
1. Rapat
Anggota Gapoktan ..................... dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu)
tahun sekali dimana anggota wajib menghadirinya.
2. Rapat
pembentukan Gapoktan ..................... merupakan arap Anggota yang pertama.
3.
Rapat Anggota
dilakukan atas dasr undangan yang disampaikan oleh Pengurus melalui Pengelola.
4.
Rapat Anggota
dilakukan dengan mengharuskan mengundang instansi pembina terkait.
5.
Setiap
keputusan dalam Rapat anggota diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota
yang memiliki hak suara yang hadir di dalam rapat
Pasal 17
1.
Rapat Anggota
sah jika dihadiri dari sepertiga jumlah Anggota Pendiri.
2.
Jika Rapat
Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 pasal ini, maka Rapat anggota ditunda selama 10 hari
dengan pemberitahuan tertulis kepada Anggota.
3.
Apabila yang
terdapat dalam 2 dalam pasal ini tidak dapat dicapai, maka setelah diadakan
penundaan selama 1 jam dan telah melaksanakan ayat 2 pasal ini, maka rapat
dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
4.
Setiap Anggota
Pendiri memiliki satu suara.
5. Rapat
Anggota Tahunan (RAT) menetapkan :
1.
Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga
2.
Kebijakan umum
bidang organisasi, manajemen dan usaha
3.
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Pengurus.
4. Rencana
kerja, anggaran pendapatan dan belanja serta pengesahan laporan keuangan
Gapoktan .....................
5.
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
6.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha
7. Penggabungan,
Peleburan dan pembubaran Gapoktan .....................
Pasal 18
Rapat Anggota Gapoktan .....................harus dihadiri oleh
intansi Pembina terkait yang langsung maupun tidak langsung mempunyai hubungan
dengan Gapoktan .....................
BAB XIV
SUMBER DANA
Pasal 19
1. Sumber dana
Gapoktan .....................terditri atas modal da pinjaman
2. Modal
Gapoktan ..................... bersumber dari :
1. Simpanan
Pokok Khusus, yang total akumulasinya harus mencapai minimum 10 % dari Modal
Penyertaan yang akan masuk di Gapoktan .....................
2.
Simpanan Pokok
3.
Simpanan Wajib
4.
Sumbangan-sumbangan
yang tidak mengikat (hibah)
5.
Sisa hasil
usaha yang dicadangkan
3.
Dana pinjaman
bersumber dari :
1.
Simpanan-simpanan
Sukarela/Tabungan Anggota
2.
Dana Penyertaan
dari Pemerintah
3.
Perorangan,
Bank dan lembaga keuangan lainnya
4.
Sumber-sumber
lainnya yang sah dan halal
BAB XV
OPERASIONAL
Pasal 20
1. Biaya-biaya
yang timbul akibat kegiatan dan operasional Gapoktan .....................,
diambil dari hasil pendapatan yang diperoeh Gapoktan ..................... pada
setiap bulannya.
2. Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh Gapoktan ....................., setelah dikeluarkan
biaya bagi hasil/bonus simpanan anggota, pengeluiarnnya diatur sebagai berikut
:
·
Maksimum 60 %
sebagai biaya operasional
·
35 % sebagai
pendapatan yang ditahan (laba bulanan) dan diakumulasikan sebagai SHU
·
5 % untuk Dana
Pembinaan
BAB XVI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
1.
Sisa Hasil
Usaha (SHU) Gapoktan ..................... adalah hasil akumulasi pendapatan
yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi kewajiban-kewajiban pada tahun
buku yang bersangkutan.
2. Tahun buku
Gapoktan .....................adalah tahun kalender.
3. Pembagian
pngalokasian Dana SHU Gapoktan .....................diatur sebagai berikut :
1.
2,5 % untuk
Danan Sosial
2.
25 % untuk
Cadangan
3. 50 % untuk
anggota sesuai dengan jasa usahanya terhadap Gapoktan .....................
(besarnya partisipasi modal : Simpoksus, Simpok dan Simwa yang diinvestasikan)
4.
12,5 % untuk
Pengurus
5.
5 % untuk
Pengelola
6.
5 % untuk
kegiatan pendidikan, pengembangan kualitas SDM dan sosial.
Pasal 22
1. Cadangan
adalah kekayaan Gapoktan .....................yang diperuntukakan untuk menutup
kerugian Gapoktan ..................... sehingga tidak boleh dibagikan kepada
Anggota.
2.
Penggunaan dana
cadangan harus berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
PEMBUKUAN
Pasal 23
1.
Segala jenis
usaha maupun kekayaan Gapoktan ..................... ini harus dibukukan sesuai
dengan kaidah akutansi yang lazim dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Tahun buku
Gapoktan ..................... dimulai pada wal bulan 1 Januari dan berakhir
pada bulan 31 desember
3.
Paling lambat
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau pada bulan Maret harus sudah dibuat
laporan keuangan dan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus kepada Rapat Umum
Anggota.
BAB XVIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasl 24
1. Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat Anggota
2. Demikian
Anggaran Dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh
dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .............. pada tanggal
.................... 2008
3.
Bilamana
terjadi perubahan terhadap anggaran dasar ini, maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran sdasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB XIX
PENUTUP
Pasal 25
1.
Anggaran dasar
ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
2. Demikian
anggaran dasar ini ditanda tangani oleh Pengurus yang telah diberi Kuasa Penuh
dalam rapat pembentukan Unit Simpan Pinjam Gapoktan ..................... pada
tranggal ..................... 2008
Anggota Pendiri
No |
Nama
|
Alamat
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
|
|
1 |
|
2
|
|
|
|
2 |
3
|
|
|
3 |
|
4
|
|
|
|
4 |
5
|
|
|
5 |
|
6
|
|
|
|
6 |
7
|
|
|
7 |
|
8
|
|
|
|
8 |
9
|
|
|
9 |
|
10
|
|
|
|
10 |
11
|
|
|
11 |
|
12
|
|
|
|
12 |
13
|
|
|
13 |
|
14
|
|
|
|
14 |
15
|
|
|
15 |
|
16
|
|
|
|
16 |
17
|
|
|
17 |
|
18
|
|
|
|
18 |
19
|
|
|
19 |
|
20
|
|
|
|
20 |
21
|
|
|
21 |
|
22
|
|
|
|
22 |
23
|
|
|
23 |
|
24
|
|
|
|
24 |
25
|
|
|
25 |
|
26
|
|
|
|
26 |
27
|
|
|
27 |
|
ANGGARAN
RUMAH TANGGA GAPOKTAN ..............................
BAB I
KEANGGOTAAN
Anggota Gapoktan
............................... terdiri dari :
1. Anggota
Pendiri Kehormatanyaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20
% dari jumlah modal Gapoktan ...............................
2. Anggota
Pendiri Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok, simapanan wajib dan simpanan pokok khusus yang nilainya sesuai dengan
kesepakatan anggota.
3. Anggota
Biasa Gapoktan ....................., yaitu anggota yang membayar simpanan
pokok dan simpanan wajib.
4. Anggota Luar
Biasa Gapoktan ....................., yaitu mereka yang memanfaatkan jasa
Gapoktan ....................., tetapi belum meluasi simpanan pokok dan
simpanan wajib.
5. Anggota
Kehormatan Gapoktan ....................., yaitu mereka yang mempunyai
kepedulian untuk ikut serta memajukan Gapoktan ..................... tetapi
tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota Gapoktan
......................
Pasal 2
1. Setelah
Gapoktan ..................... berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari
anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
o
Membayar
Simpanan Pokok Khusus
o Mempunyai
Komitmen yang tinggi terhaddap Gapoktan .....................
o
Diterima oleh
50 % plus 1 Anggota Pendiri yang sudah ada
2. Permohonoan
untuk menjadi anggota Gapoktan ..................... diajukan oleh calon
anggota kepada pengurus melalui pengelola secara tertulis dengan menggunakan
formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
3.
Dalam waktu
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota,
pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
4. Setiap calon
anggota pendiri baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak
dan kewajibannya, juika ia telah melunasi simpanan pokok khusus, simpanan pokok
dan simapanan wajib.
5. Anggota
pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30 % dari jumlah simpanan
pokok khusus yang diperkjanjikan setelah terbentuk Pengurus dan Pengelola; 70 %
sisanya setelah Gapoktan ..................... siap beroperasi.
6.
Setiap anggota
harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota.
7. Setiap
anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan Gapoktan
..................... untuk anggota.
8. Setiap
anggota harus secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada Gapoktan
.....................
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3
1.
Anggota pendiri
berhak untuk :
1. memilih dan
dipilih menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan .....................
2. memberikan
suaranya dalam pemungutan suara dengan satu anggota satu suara dan tidak dapat
diwakilkan.
3.
Mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
4.
Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
5.
Anggota pendiri
dapat mnggelar rapat istimewa apabila diketahui ada penyimpangan AD/ART oleh
pengurus dengan persetujuan pengwas dan 2/3 anggota pendiri.
2.
Anggota Biasa
berhak untuk :
1. dipilih
menjadi pengurus atau pengelola Gapoktan
2.
mengeluarkan
pendapat, baik lisan maupun tulisan.
3.
Memperoleh
kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
3.
Anggota luar
biasa dan anggota kehormatan berhak atas :
1.
mengeluarkan
pendapat bail lisan maupun tulisan.
2.
Memperoleh
kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 4
Seluruh anggota Gapoktan ..................... berkewajiban untuk
:
1. Berpartisipasi
aktif dalam memajukan usaha Gapoktan ....................., baik secara
langsung maupun tidak langsung.
2.
Menghadiri
rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus.
3. Mengikuti
secara aktif program Gapoktan ....................., terutama dalam peningkatan
sumberdaya insani.
4.
Mematuhi dan
melaksanakan semua peraturan dan kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
KELOMPOK USAHA
Pasal 5
1.
Pembentukan
kelompok-kelompojk usaha sebagaimana dimaksud pada bab XI pasal 13 Anggaran
Dasar, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 5-10 orang.
2.
Kelompok usaha
dibentuk berdasarkan jenos usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan
anggota 5-10 orang.
3.
Kelompok usaha
membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
4.
Kelompok usaha
memeilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
5. Pembentukan
Kelompok anggota harus disahkan oleh pengurus Gapoktan .....................
BAB IV
PENGURUS
Pasal 6
Pengurus Gapoktan ....................., pada dasarnya bertindak
sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan
pengawasan segala kegiatan Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................,
Pasal 7
1.
Pengambilan
keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat
pengurus, kecuali rapat yang telah menetapkan :
1.
pembagian
tugas/pekerjaan
2.
memeberikan
wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus.
2.
Setiap anggota
pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus
tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan
dianggap telah meninggalkan jabatannya.
3.
Setiap lowongan
dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota
pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memeilih
penggantinya yang selanjutnya disahkan oleh rapat anggota berikutnya.
Pasal 8
1. Pengurus
berkewajuban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum secara khusus,
pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada rapat anggota Gapoktan
....................., atas pelaksanaan kebijakan- kebijakan yang telah
digariskannya, yang meliputi :
1.
Kebijakan mengenai
penerimaan dan pemberhentian anggota.
2. Kebijakan
mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau
Pokusma dengan pertimbangan :
§
Skala usaha
anggota atau pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil.
§
Jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau pokusma atas jumlah
yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya.
§
Lama
keanggotaannya.
§
Kesediaan
menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
§
Jaminan keberadaan
untuk usaha mikro dan usaha kecil
3. Kebijakan
mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada
anggota, serta faktor-faktor utama pertimabngan (antara lain kelayakan usaha
dan pengusaha) untuk menentukan diluluskannya atau ditolaknya permohonan-
permohonan pembiayaan.
4.
Kebijakan untuk
memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun,
khususnya aspek finansial, kelembagaan dan memejemen.
5. Kebijakan
penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat
pengambilan/penarikan dana simpanan di Kas/Bank untuk operasionalisasi
likuiditas Unit Simpan Pinjam Gapoktan .....................
6.
Kebijakan
tatacara pengambilan keputusan pembiayaan (komisi pembiayaan).
7.
Pengurus
menunjuk Pengelola sebagai pelaksana dan berhak memberhentikannya jika dianggap
perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh
masyarakat).
8.
Kebijakan dan
usul mengenai pembagian atas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen
perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat anggota Tahunan/Khusus.
9. Kebijakan
pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota tidak diperbolehkan melebihi 30
% (tiga puluh persen) dari jumlah modal Gapoktan .....................
10.
Kebijakan
mengenai penerimaan pegawai.
11.
Jumlah balas
karya yang dapat diberikan kepada para pengelola
12. Kebijakan
mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil Gapoktan
..................... dari pihak ke 3 untuk kepentingan operasional
13.
Kebijakan
perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan
atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan
persetujuan arapat anggota.
14. Kebijakan-
kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
2. Pengurus
mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................,
keuangan USP Gapoktan .....................dan selalu mendapat sehelai tembusan
laporan bulanan keuangandan tingkat kesehatan USP Gapoktan
..................... yang terakhir.
1. pengurus
harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
2. Pengurus
harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi
keuangan dan tingkat kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 9
1. Pembinaan ke
USP Gapoktan ..................... an : adalah pembinaan kepada anggota
sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan,
fungsi, prinsip-prinsip utama USP Gapoktan ..................... serta hak dan
kewajiban sebagai anggota.
2.
Pembinaan
meningkatkan produktifitas usaha USP Gapoktan ..................... adalah :
1. Kegiatan
untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja USP Gapoktan .....................
2.
Kegiatan untuk
menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
3.
Kegiatan untuk
menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas dan nilai
tambah Anggota dan Pokusma.
3. Pembinaan
akhlak dan keagamaan anggota, pengelola dan pengguna Gapoktan
..................... adalah kegiatan membentuk kepribadian akhlak mulia yang
utuh dan tangguh sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan
perkembangan ekonomi rakyat kecil.
4.
Pembinaan
internal dalam bentuk pendidikan bagi para Anggota dilakukan oleh atau melalui
pengelola.
5.
Bentuk-bentuk
pendidikan yang diberikan meliputi :
1. pendidikan
dan penyuluhan bagi calon-calon Anggota dan Pokusma USP Gapoktan
.....................
2. pendidikan
dan penyuluhan bagi Anggota dan Pokusma USP Gapoktan .....................
3.
memberikan
penerangan pada khalayak ramai
4. meningkatkan
jumlah Anggota Gapoktan .....................dengan melaksanakan sosialisasi
5. mengadakan
kegiatan edukatif dalam bentuk pembinaan mental yang atraktif sehingga terwujud
kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang mulia bagi Anggota dan Pokusma
Gapoktan ..................... dan masyarakat di lingkungan kerja USP Gapoktan
.....................
Pasal 10
1.
Pengawasan
Pengurus terhadap Pengelola dilaksanakan dengan cara :
1.
mendiskusikan
secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen
kesehatan USP dalam rapat Pengurus dan Pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
2. laporan
Pengelola dapat berbentuk harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
3.
Waktu pemeriksaan
disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
4.
Bentuk-bentuk
laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan
neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
2. Pengawasan Pengelola terhadap Anggota yang menerima pembiayaan dilakukan
dengan cara :
1.
mengadministrasikan
jadwal angsuran setiap Anggota penerima pembiayaan
2.
merencanakan
komunikasi dengan Anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
3. mengadakan
kunjungan kepada Anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika
yang bersangkutan tidak berada di tempat
4.
mendiskusikan
hambatan-hambatan dalam usaha Anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar
agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB VI
PILIHAN PENGURUS
Pasal 11
1.
Pengurus
membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum rapat Anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga)
Anggota dimana tidak boleh duduk lebih dari satu orang Anggota Pengurus periode
berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap
lowongan Pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat Anggota.
2. Sesudah
nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, Pimpinan Rapat Anggota
meminta tambahan calon-calon dari Anggota yang hadir dan mempunyai hak suara.
Kemudian dapat mensahkan pencalonan.
3.
Rapat Anggota
melakukan Pemilihan Pengurus dari calon-calon yang telah disahkan tanpa
menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan
suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang
dapat memilih secara bebas dan rahasia.
4.
Tiap-tiap
pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih
mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diualangi, kecuali diantara
mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
5.
Pencalonan
maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai 15 (lima belas)
untuk Pengurus.
BAB VII
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 12
Jabatan secara hak dan
kewajiban para Anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
1. KETUA :
menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat anggota dan Rapat Pengurus, Tugas-tugas
kepemimpinan diantara anggota Pengurus, membina kepemimpinan para pengelola,
ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan USP Gapoktan ....................., menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART USP Gapoktan
....................., khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi, misi, fungsi
dan prinsip-prinsip utama USP Gapoktan .....................
2. WAKIL KETUA
; menjalankan tugas-tugas Ketua bilamana Ketua tidak hadir, berhalangan atau
berkeberatan melakukan tugas-tugasnys, membantu/mendukung sepenuhnya kawajiban
KETUA.
3.
BENDAHARA :
memberikan catatan- catatan keuangan USP catatan, memverifikasi dan memberikan
saran pada Ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan
kekayaan, rekening bank atas nama USP catatan dan komisi pembiayaan.
4. SEKRETARIS :
bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari
rapat-rapat Anggota dan rapat-rapat Pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas
pembentukan kepada anggota sebelum rapat rapat diadakan sesuai dengan ketentuan
AD/ART. Bila USP Gapoktan ..................... telah berkembang, jumlah
Anggota Pengurus dapat diperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan
mempraktekkan prinsip kebersamaan, musyawarah dan keadilan.
5. Jabatan
Pengurus berlaku selama 3 tahun dan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 2
kali masa jabatan berturut-turut.
BAB VIII
PENGELOLA
Pasal 13
1. Pengelola
adalah pelaksana usaha USP Gapoktan ..................... yang ditunjuk oleh
Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset USP Gapoktan
.....................
2.
Pengelola dapat
terdiri dari Manajer utama, Manajer Pembiayaan, Manajer Pelayanan Anggota serta
Manajer Pengalangan Dana Simpanan Anggota, Administrasi Pembukuan dan Kasir.
3.
Keputusan untuk
penambahan persona pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer
Utama.
4.
Pengelola
melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggungjawab kepada Pengurus.
5.
Pengelola
mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh Pengurus.
6.
Pengelola
berkewajiban membuat laporan tentang :
1.
keuangan
2.
perkembangan pembiayaan
3.
perkembangan
tabungan
4.
kegiatan usaha
5. tingkat
kesehatan USP Gapoktan .....................
BAB IX
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 14
Modal USP Gapoktan
..................... terdiri dari :
1. Simpanan
Pokok Khusus adalah simpanan para Pendiri pada tahap awal pengembangan
pendirian USP Gapoktan .....................
2. Besarnya
Simpanan Pokok Khusus minimal setiap Anggota Pendiri adalah Rp. 1.000.000,00
dibayar dengan cara angsuran/saru kali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat
Anggota.
3. Simpanan Pokok
adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa pada
tahap awal keanggotan USP Gapoktan .....................
4. Besarnya
Simpanan Pokok adalah sebesar Rp. 100.000,00 sesuai kesepakatan Rapat Anggota.
5. Simpanan
Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh Anggota Pendiri dan Anggota Biasa
secara berkala, 1 bulan/2 bulan sekali/lain-lain sesuai kesepakatan Rapat
Anggota
6.
Besarnya
Simpanan Wajib adalah Rp. 10.000,00 per bulan
7. Hibah adalah
pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk USP
Gapoktan .....................
8.
Cadangan dari
Sisa Hasil Usaha besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
9.
Simpanan Pokok
Khusus dan Simpanan Pokok tidak daspat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 15
1.
Tabungan
Sukatela adalah simpanan Anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh Anggota
sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
2.
Tabungan
Sukarela terdiri dari :
o
Tabungan
Sukarela Titipan adalah simpanan dengan akad titipan yang dapat diperlukan
sebagi simpanan biasa atau simpanan berjangka. Tabungan ini adalah simpanan
yang penarikannya ditentukan jangka waktunya. Jenis Simpanannya yaitu TAHARA
(Tabungan Hari Raya), TADIKA (Tabungan Pendidikan), TAJAKA (Tabungan Berjangka).
o Tabungan
Sukarela Bagi Hasil adalah simpanan dengan akad bagi hasil. Simpanan ini di USP
Gapoktan ..................... disebut TAMARA (Tabungan Masyarakat Sejahtera).
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 16
Jenis Pembiayaan :
1.
Jual Beli-Bayar
Angsuran (JB-BA), adalah Pembiayaan akad jual belim dengan pembayaran kembali
(harga pokok dan keuntungan) secara angsuran.
2.
Jual Beli-
Bayar Jatuh Tempo (JB-BJT) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran
kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
3. Pembiayaan
Bersama - Bagi Hasil (PB-BH) adalah pembiayaan dengan akad kerja sama dimana
Gapoktan ..................... dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan
manajemen Gapoktan ..................... didalamnya.
4.
Pembiayaan Jasa
–Swea beli adalah Pembiayaan yang diberikan untuk pembiayaan sewa barang, rumah
atau bangunan dan jasa yang diperlukan debitur, dan debitur membayar harga poko
sewa barang tersebut dengan Bagi Hasil/Mark Up yang disepakati.
BAB XI
USAHA
Pasal 17
Jika Gapoktan ..................... hanya bergerak di bidang
Simpan Pinjam, Gapoktan ..................... berusaha :
1.
Mengadakan
Usaha Simpan Pinjam berdasarkan bagi hasil antar Anggota dan Pokusma.
2.
Mengembangkan
dan mimbina usaha produktif dan Pembiayaan dari Anggota dan Pokusma
3. Kegiatan-kegiatan
Gapoktan ..................... lainnya di bidang pendidikan dan kesejahteraan
sosial.
4.
Menyediakan
barang kebutuhan usaha Anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha
Anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
5.
Memperlancar
pemasaran hasil usaha Anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
6. Meningkatkan
usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentinganAnggota/Pokusma sepanjang layak
dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan USP Gapoktan
.....................
7.
Kerjasama
dengan Gapoktan dan Lembaga lainnya untuk mendapatkan permodalan yang
menguntunmgkan Anggotanya.
8.
Penyuluhan di
bidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah.
BAB XII
BADAN PENGAWAS DAN PEMBINA
Pasal 18
1. Juka
Pengurus USP , karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan
Pengawas USP Gapoktan ..................... demi kelancaran hubungan kerja
pembinaan dan pengawasan antara Pengurus dan Pengelola Gapoktan
....................., maka Pengurus dapat membentuk Badan Pengawas USP
Gapoktan ..................... dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Terdiri dari 3
(tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan
usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuanganperusahaan dan kelembagaan
perusahaan dan atau organisasi masyarakat.
2. Bekerja
lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengeloaan USP Gapoktan
.....................
3.
Melaporkan
penemuan dan hasil kerjanya pada Pengurus paling lama setiap dua bulan satu
kali.
2. Dalam rangka
pencapaian visi, misi, tujuan, fungsi dan prinsip-prinsip pengelolaan USP
Gapoktan ..................... yang profesional, Pengurus dapat menunjuk orang
atau lembaga sebagai Pembina. Pembinaan dilaksanakan berdasarkan prinsip
manfaat dalam semangat kebaikan.
BAB XIII
DEWAN PENGAWAS ETIKA DAN MANAJEMEN
Pasal 19
USP Gapoktan ..................... tunduk pada ketentuan-ketentuan
Dewan Pengawas Etika dan Manajemen.
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 20
1.
SHU adalah laba
bersih yang diperoleh selama satu tahun buku dikurangi zakat perdagangan dan
pajak.
2.
Pembagian SHU
dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
1.
SHU yang
diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
§
40 % untuk
anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsional modal yang ditempatkan)
§
10 % untuk
Pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat Pengurus)
§ 10 % untuk
jasa Simapanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata
saldo)
§
5 % Jasa Audit
§ 10 % untuk
Pengembangan USP dibagi sesuai dengan proporsional
§
15 % untuk
cadangan modal
§
10 % untuk
cadangan dana pendidikan
1.
SHU yang
diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
·
35 % untuk
Anggota Pendiri
·
10 % untuk
Pengurus
·
10 % untuk
Pengelola dan Karyawan
·
10 % Jasa
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
·
15 % untuk
cadangan modal
·
15 % untuk
cadangan dana pendidikan
·
5 % untuk
sosial
BAB XV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.
Perubahan
anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota berdasarkan
keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota yang hadir
dan mempinyai hak suara dalam Rapat anggota Tahunan atau rapt yang khusus
diadakan untuk itu.
2.
Perubahan
terhadap ART dapat dibicarakan dalam Rapat anggota atas usul Pengurus atau
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) Anggota Pokusma yang mempunyai hak suara.
3. USP Gapoktan
..................... menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang
selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat ijin
untuk itu.
Ditetapkan
dalam rapat anggota,
Pada Tanggal
.......... 2008
Desa
................................
Kecamatan
......................
Kabupaten Sleman
Propinsi DI Jogjakarta
Atas Nama seluruh Anggota
Gapoktan .....................
Ketua, Sekretaris,
(.................................)
(.................................)
Sumber:
Komentar
Posting Komentar