BERITA ACARA (KUHAP)


 
 BERITA ACARA

BAB VIII

BERITA ACARA

Pasal 75
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
    a.pemeriksaan tersangka;
    b.penangkapan;
    c.penahanan;
    d.penggeledahan;
    e.pemasukan rumah;
    f.penyitaan benda;
    g.pemeriksaan surat;
    h.pemeriksaan saksi;
    l.pemeriksaan di tempat kejadian;
    j.pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
    k.pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalath tindakan tersebut pada ayat (1).

Komentar

Postingan Populer