KETENTUAN PERALIHAN (KUHAP)
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan
ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua
tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua
perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian
untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau
dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981
pada tanggal 31 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
pada tanggal 31 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,SH
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 76
Komentar
Posting Komentar