KETENTUAN PERALIHAN (KUHAP)


 
 KETENTUAN PERALIHAN



BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang undang ini diundangkan maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 31 Desember 1981

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO,SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 76

Komentar

Postingan Populer