PENYIDIKAN (KUHAP)
PENYIDIKAN
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
Pasal 102
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2)
Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik
wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan
sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3)
Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat
(2) penyelidik wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada
penyidik sedaerah hukum.
Pasal 103
(1)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
(2)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat
oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan
penyelidik.
Pasal 104
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik wajib menunjukkan tanda
pengenalnya.
Pasal 105
Dalam
melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi
dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1)
huruf a.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
PENYIDIKAN
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya
suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal
6 ayat (1) huruf b dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2)
Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana
sedang dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan
kepada penuntut umum, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf
b melaporkan hal itu kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a.
(3)
Dalam hal tindak pidana telah selesai disidik oleh penyidik tersebut
pada Pasal 6 ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat
(1) huruf a.
Pasal 108
(1)
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi
korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan
laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik
lisan maupun tertulis.
(2)
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap
jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan
hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3)
Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui
tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib
segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani
oleh pelapor atau pengadu.
(5)
Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat
oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6)
Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik
harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada
yang bersangkutan.
Pasal
109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa
yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada
penuntut umum.
(2)
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat
cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak
pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan
hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan
mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut
umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik
wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut
ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan
berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk
dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan
sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat
belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau
apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan
tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap
orang yang mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman
dan keamanan umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan beserta
atau tanpa barang bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2)
Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan
dan tindakan lain dalam rangka penyidikan.
(3)
Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera
datang ke tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan
tempat itu selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar Iarangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat
itu sampai pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Pasal
112
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi
yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang
sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya
panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia
tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada
petugas untuk membawa kepadanya.
Pasal
113
Jika
seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang
patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang
melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal
114
Dalam
hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya
pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya
tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam
perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1)
Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka
penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara
melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2)
Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat
hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan
terhadap tersangka
Pasal
116
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup
alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan
di pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan
yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan
yang sebenarnya.
(3)
Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya
saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal
itu dicatat dalam berita acara.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib
memanggil dan memeriksa saksi tersebut.
Pasal
117
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan
tanpa tekanan dari siapa pun dan atau dalam bentuk apapun.
(2)
Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya
ia telah lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan
kepadanya, penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya
sesuai dengan kata yang dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1)
Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang
ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu
setelah mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda
tangannya, penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut
alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang
menjalankan penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau
saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman atau tempat
tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal
120
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat
orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus.
(2) AhIi tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka
penyidik bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya
yang sebaik-baiknya kecuali bila disebabkan karena harkat serta
martabat, pekerjaan atau jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan
rahasia dapat menolak untuk memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara
yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan,
dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi,
keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala
sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah
penahanan itu dijalankan dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(I) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan
atas penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang
melakukan penahanan itu.
(2) Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap
ditahan atau tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan
oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan
hal itu kepada atasan penyidik.
(4) Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut
dengan mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu
tetap ditahan atau tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5) Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat
tersebut di atas dapat mengabulkan permintaan dengan atau tanpa
syarat.
Pasal 124
DaIam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum,
tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu
kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna
memperoleh putusan apakah penahanan atas diri tersangka tersebut
sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
PasaI
125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya,
selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PasaI 33
dan Pasal 34.
Pasal
126
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dari hasil penggeledahan
rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2)
Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan
rumah kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani
oleh penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala
desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam haI tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya,
hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya
Pasal 127
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik
dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang
dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan
berlangsung.
Pasal
128
Dalam
hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan
tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Pasal
129
(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang
dari mana benda itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat
minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan
oleh kepala desa atau ketua Iingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih
dahulu kepada orang darimana benda itu disita atau keluarganya dengan
diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau
keluarganya dan atau kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua
orang saksi.
(3)
Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak
mau membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara
dengan menyebut alasannya.
(4)
Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya,
orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal
130
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan atau jumlah
menurut jenis masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari
dan tanggal penyitaan, identitas orang dari mana benda itu disita
dan lain-lainnya yang kemudian diberi hak dan cap jabatan dan ditandatangani
oleh penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi
catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas
label yang ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.
Pasal
131
(1)
Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga
ada dugaan kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat,
buku atau kitab, daftar dan sebagainya, penyidik segera pergi ke
tempat yang dipersangkakan untuk menggeledah, memeriksa surat, buku
atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika perlu menyitanya.
(2)
Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur
dalam pasal 129 undang-undang ini.
Pasal 132
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan
palsu atau dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk
kepentingan penyidikan, oleh penyidik dapat dimintakan keterangan
mengenai hal itu dari orang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang
dipalsukan, penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat
dapat datang atau dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang
wajib dipenuhi, supaya ia mengirimkan surat asli yang disimpannya
itu kepadanya untuk dipergunakan sebagai bahan perbandingan.
(3)
Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi
bagian serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya
selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya
untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi
bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya
sampai surat yang asli diterima kembali yang dibagian bawah dari
salinan itu penyimpan mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu
yang ditentukan dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik
berwenang mengambilnya.
(6)
Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini
dibebankan pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 133
(1)
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang
korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa
yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan
keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan
atau ahli lainnya.
(2)
Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk
pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah
mayat.
(3) Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter
pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan
terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat,
dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki
atau bagian lain badan mayat.
Pasal
134
(1) Dalam hal sangat diperlukan dimana untuk keperluan pembuktian
bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan
terlebih dahulu kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan
sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan
tersebut.
(3)
Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga
atau pihak yang diberi tahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat (3) undang-undang
ini.
Pasal
135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian
mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 133 ayat (2) dan pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal
136
Semua
biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Kedua Bab 14 ditanggung oleh negara.
Komentar
Posting Komentar