SUMPAH ATAU JANJI (KUHAP)
SUMPAH ATAU JANJI
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya
pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai
peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku,
baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah
atau janji tersebut batal menurut hukum.
Komentar
Posting Komentar