PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN (KUHAP)
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 277
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 277
(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk membantu ketua dalam
melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap putusan pengadilan
yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas dan pengamat,
ditunjuk oleh ketua petigadilan untuk paling lama dua tahun.
Pasal 278
Jaksa mengirimkan tembusan
berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani
olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada pengadilan
yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya
dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Register pengawasan
dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal 278 wajib dikerjakan,
ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja
dan untuk diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 277.
Pasal 280
(1) Hakim pengawas
dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa
.putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas
dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan
yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana
atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal-balik
terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) tetap dilaksanakan setelah terpidana selesai
menjalani pidananya.
(4) Pengawas dan pengamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku pula bagi pemidanaan
bersyarat.
Pasal 281
Atas permintaan hakim
pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan menyampaikan
informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana
tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
PasaI 282
Jika dipandang perlu
demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan pengamat dapat
membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara pembinaan
narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil pengawasan dan
pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat kepada ketua
pengadilan secara berkala.
Komentar
Posting Komentar