Contoh AD-ART
Contoh AD-ART
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO (LKM)
MODEL BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BMT)
DI KAWASAN TRANSMIGRASI
LKM MODEL BMT - TRANS
MENDUKUNG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
DI LOKASI TRANSMIGRASI
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
BMT TRANS
DIREKTORAT BINA KAPASITAS SOSIAL EKONOMI
DIREKTORAT JENDERAL MOBILITAS PENDUDUK
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 11. BMT TRANS ini bernama BMT TRANS
2. BMT TRANS ini didirikan di
3. BMT TRANS berkedudukan di :
Lokasi ......................................
Kelurahan ...................................
Kecamatan ...................................
Kabupaten/Kota ..............................
Propinsi ....................................
BAB II
LANDASAN
Pasal 1
1.
BMT TRANS berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Landasan BMT TRANS Kalimantan dan Ketaqwaan.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 1
Visi BMT TRANS adalah meningkatnya kualitas kehidupan anggota BMT, sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah.
Pasal 2
Misi BMT TRANS adalah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil bawah dan kecil, serta membina kepedulian aghniah kepada dhuafa secara terpola dan berkesinambungan.
Pasal 3
BMT TRANS bertujuan meningkatkan kesejahteraan baik materi maupun non materi dan rohaniah serta posisi tawar angota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN PRINSIP
Pasal 1
BMT TRANS bersifat bisnis yang berorientasi pada keuntungan, terbuka, sukarela dan terpadu berdasarkan syariah.
Pasal 2
BMT TRANS melaksanakan kegaitan berdasarkan prinsip :
1. Dari, untuk dan kepada anggota (swadaya)
2. Kebersamaan/ukhuwah islamiyah
3. Mandiri, swadaya, dan musyawarah
4. Semangat jihad, istiqomah dan profesional
5. Menjiwai muamalah islamiyah
Pasal 3
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT TRANS berperan sebagai :
1. Penggerak perekonomian masyarakat lapisan bawah
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah
3. Penghubung antara aghnia dan dhuafa
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT-TRANS berfungsi untuk :
1. Mempertinggi kualitas anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam beribadah menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dana sehingga berkembang dan berputar di masyarakat lapisan bawah
3. Mengembangkan kesempatan kerja
4. Ikut menata dan memadukan program pembangunan di masyarakat lapisan bawah
5. Memperkokoh usaha anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BMT-TRANS terdiri dari :
a. Pendiri Kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal BMT-TRANS
b. Anggota BMT-TRANS yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus minimal 5% dari jumlah modal BMT-TRANS.
c. Anggota Biasa yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT-TRANS tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
e. Anggota Kehormatan yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT-TRANS baik moril maupun materil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT-TRANS.
Pasal 2
(1).
Setelah BMT-TRANS berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
- Membayar simpanan pokok khusus
- Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke-BMT-TRANS-an
- Diterima oleh 50% plus 1 (satu) anggota pendiri yang sudah ada.
(2). Permohonan untuk menjadi anggota BMT-TRANS diajukan oleh calon anggota kepada pengurus BMT-TRANS diajukan tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(3). Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
(4). Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus dan simpanan pokok.
(5). Anggota pendiri BMT-TRANS minimal 75% bertempat tinggal disekitar BMT-TRANS dan di dalam satu kecamatan
(6). Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30% dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk pengurus dan pengelola, 70% sisanya setelah BMT-TRANS siap beroperasi.
(7). Anggota biasa bertempat tinggal disekitar BMT-TRANS dalam satu kecamatan.
(8). Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota
(9). Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan BMT-TRANS untuk anggota
(10). Setiap anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada BMT-TRANS.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
(1). Anggota Pendiri dan Biasa berhak untuk :
a). memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola BMT-TRANS
b). memberikan suaranya dalam pemungutan suara
c). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
d). memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
(2). Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :
a). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
b). memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 2
Seluruh anggota dan Pokusma berkewajiban untuk :
a). Turut serta dalam memajukan usaha BMT-TRANS baik secara langsung maupun tidak langsung
b). Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus
c). Mengikuti secara aktif program BMT-TRANS terutama dalam peningkatan sumber daya insani
d). Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB VII
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 1
(1). Pembentukan kelompok-kelompok usaha sebagaimana dimaksud apda Bab VIII Pasal 16 Anggaran Dasar ini, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 40 (empat puluh) orang.
(2.) Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 3-15 orang.
(3). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
(4.). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(5). Pembentukan Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) harus disahkan oleh pengurus BMT-TRANS.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 1
Pengurus BMT-TRANS pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a). pembagian tugas/pekerjaan
b). memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus
(2). Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
(3). Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memilih penggantinya yang dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat anggota pendiri tersebut, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 3
(1). Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT-TRANS.
(2). Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota BMT-TRANS atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, meliputi :
a). Kebijakan mengenai penerimaan dan permberhentian anggota
b).
Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau pokusma dengan pertimbangan :
- skala usaha anggota atau Pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil
- jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau Pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya
- lama keanggotaannya
- kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
- jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil. .
c). Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d). Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.
e). Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di kas/bank untuk operasionalisasi likuiditas BMT-TRANS.
f). Kebijakan tata cara pengambilan keputusan pembiayaan (Komisi Pembiayaan)
g). Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan berhak memperhatikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h). Kebijakan dan usul mengenai pembagian aas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat Anggotan Tahunan/khusus.
i). Kebijakan perial jumlah maksimum pembiayaan yang dapat diberikan pada satu anggota, yang tidak diperbolehkan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah modal BMT-TRANS.
j). Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
k). Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola.
l). Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT-TRANS dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional BMT-TRANS
m). Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan Rapat Anggota.
n). Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
(3). Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS, keuangan BMT-TRANS dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS yang terakhir.
a). Pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS
b). Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 1
(1). Pembinaan ke BMT-TRANS-an : adalah pembinaan kepada anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT-TRANS serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
(2). Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT-TRANS adalah :
a). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT-TRANS
b). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
c). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah anggota dan Pokusma
(3). Pembinaan ruhiyah anggota, pengelola dan pengurus BMT-TRANS adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/akhlak keagamaan yang utuh dan tangguh, sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4). Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola
(5). Bentuk-bentuk pendidikan yanga diberikan meliputi :
a). Pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota dan Pokusma BMT-TRANS
b). Penididkan dan penyuluhan bagi anggota-anggota dan Pokusma BMT-TRANS
c). Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para anggota, Pokusma, pengelola dan pengurus BMT-TRANS
d). Memberikan penerangan kepada khalayak ramai
e). Meningkatkan jumlah anggota BMT-TRANS dengan melaksanakan sosialisasi
f). Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang Islami bagi anggota dan Pokusma BMT-TRANS dan masyarakat di lingkungan kerja BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengawasan terhadap pengurus dilaksanakan oleh Pembina dengan cara :
a). Pembina mengawasi, memantau, memeriksa, menilai dan mengevaluasi serta mengendalikan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengelola.
b). Semua ketentuan-ketentuan operasional ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(2). Pengawasan pengelola dilaksanakan oleh pengurus dengan cara :
a). Mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT-TRANS dalam rapat pengurus dan pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
b). Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c). Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d). Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
(3). Pengawasan terhadap anggota yang menerima pembiayaan oleh pengelola dilakukan dengan cara :
a). Mengadministrasikan jadwal angsuran setiap anggota penerima pembiayaan
b). Merencanakan komunikasi dengan anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
c). Mengadakan kunjungan kepada anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
d). Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB X
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 1
(1). Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih dari satu orang anggota pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(2). Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pinpinan dapat mensyahkan pencalonan.
(3). Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari colon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia
(4). Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
(5). Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk pengurus.
BAB XI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1). Jabatan secara hak dan kewajiban para anggota pengurus adalah sebagai berikut :
a). KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT-TRANS, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT-TRANS, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi. misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama BMT-TRANS.
b). WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas ketua bilamana ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya, membantu/mendukung sepenuhnya kewajiban ketua.
c). SEKRETARIS/merangkap BENDAHARA : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat angggota dan rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART. Sekretaris juga merangkap pekerjaan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan-catatan keuangan BMT-TRANS, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama BMT-TRANS, dan komisi pembiayaan.
d). Bila BMT-TRANS telah berkembang, jumlah anggota pengurus dapat dperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.
BAB XII
PENGELOLA
Pasal 1
(1). Pengelola adalah pelaksana usaha BMT-TRANS yang ditunjuk oleh pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT-TRANS.
(2). Pengelola dapat terdiri dari Manajer Utama, manajer pembiayaan, manajer pelayanan anggota, manajer pengerah simpanan anggota, administrasi pembukuan dan kasir.
(3). Penunjukan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
(4). Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus.
(5). Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus.
(6). Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a). keuangan
b). perkembangan pembiayaan
c). perkembangan tabungan
d). kegiatan usaha
e). tingkat kesehatan BMT-TRANS
BAB XIII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 1
Modal BMT-TRANS terdiri dari :
(1). Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian BMT-TRANS.
(2). Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap anggota pendiri adalah Rp...................... dibayar dengan cara angsuran/satu kali bayar/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(3). Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa pada tahap awal keanggotaan BMT-TRANS.
(4). Besarnya Simpanan Pokok setiap anggota pendiri adalah sebesar Rp ................................... (kesepakatan rapat anggota)
(5). Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala : 1 bulan sekali, 2 bulan sekali/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(6). Besarnya simpanan wajib adalah Rp .................................................
(7). Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk BMT-TRANS
(8). Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
(9). Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 2
(1). Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
(2). Simpanan Sukarela terdiri dari :
- Simpanan Sukarela Dhomanah adalah simpanan dengan akad titipan (Wadhi'ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa dan simpanan berjangka. Simpanan biasa adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya.
- Simpanan Sukarela Mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil (syirkah). Simpanan Mudharabah hanya diperlukan sebagai simpanan berjangka.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 1
Jenis pembiayaan :
(1). Al-Bai'u Bitsaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan secara angsuran).
(2). Al-Murabahah (MBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
(3). Al-Musharokah (MSA) adalah pembiayaan dengan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT-TRANS di dalamnya.
(4). Al-Mudharabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota Pokusma membiayai usaha tanpa penyertaan menejemen BMT-TRANS di dalamnya.
BAB XV
U S A H A
Pasal 1
Jika BMT-TRANS hanya bergerak dengan dibidang Simpanan Pinjam Syari'ah, BMT-TRANS berusaha :
(1). Menggalakan usaha Simpanan Pinjam berdasar bagi hasil antar anggota dan Pokusma.
(2). Mengembangkan dan membina usaha produktif dan pembiayaan dari anggota dan Pokusma.
(3). Kegiatan-kegiatan koperasi lainnya dibidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
(4). Menyediakan barang kebutuhan usaha anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
(5). Memperlancar pemasaran hasil usaha anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
(6). Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
(7). Kerjasama dengan BMT-TRANS lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntungkan anggota.
(8). Penyuluhan dan dakwah dibidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah mahadhah.
BAB XVI
BADAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
Jika pengurus BMT-TRANS, karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara penguru dan pengelola BMT-TRANS, maka pengurus dapat membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan perusahaan dan/atau organisasi masyarakat.
(2). Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan BMT-TRANS.
(3). Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada pengurus paling lama tiap dua bulan satu kali.
BAB XVII
DEWAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
BMT-TRANS tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Pengawas Syari'ah YINBUK Pusat, Dewan Pengurus Syari'ah PINBUK Dati I, dan Dewan Pengawas Syari'ah PINBUK Dati II.
BAB XVIII
INDUK KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
SYARI'AH
Pasal 1
(1). BMT-TRANS adalah anggota Induk Koperasi Serba Usaha (KSU) Syari'ah, disingkat KSU Syari'ah, melalui Pusat KSU Syari'ah dan gabungan KSU Syari'ah yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan peraturan khusus.
(2). BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam adalah anggota dari Pusat KSU Syari'ah Simpanan Pinjam.
(3). BMT-TRANS unit Sektor Riil adalah anggota dari Pusat KSU Syari'ah Sektor Riil.
(4). Pengurus BMT-TRANS membina dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-masing usaha BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam dan BMT-TRANS unit usaha sektor riil secara rinci dan profesional.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 1
(1). SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat tijarah dan pajak.
(2). Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
a). SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
5% untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
7% untuk pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
13% untuk pengelola dan karyawan (dibagi sesuai tugas dan keputusan rapat pengurus)
10% untuk jasa Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Sukarela
5% untuk jasa lainnya
15% untuk jasa pembiayaan
15% untuk cadangan modal
10% untuk cadangan dana pendidikan
b). SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
5% untuk anggota pendiri
12% untuk pengurus
18% untuk pengelola dan karyawan
10% jasa simpanan pokok khusus
5% jasa simpanan pokok dan simpanan wajib
20% untuk cadangan modal
20% untuk cadangan dana pendidikan
5% untuk infaq
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
(1). Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan atau rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2). Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota kelompok swadaya yang mempunyai hak suara.
(3). BMT-TRANS menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota,
Pada tanggal ............................................
Di Desa/Kelurahan ..........................
Kecamatan .......................................
Kabupaten/Kodya .............................
Propinsi .........................................
Atas Nama seluruh Anggota Pendiri BMT-TRANS ......
KETUA PENGURUS,
SEKRETARIS PENGURUS,
( .........................)
( ........................)
MODEL BALAI USAHA MANDIRI TERPADU (BMT)
DI KAWASAN TRANSMIGRASI
LKM MODEL BMT - TRANS
MENDUKUNG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN
DI LOKASI TRANSMIGRASI
ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA
BMT TRANS
DIREKTORAT BINA KAPASITAS SOSIAL EKONOMI
DIREKTORAT JENDERAL MOBILITAS PENDUDUK
DEPARTEMEN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI R.I
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Pasal 11. BMT TRANS ini bernama BMT TRANS
2. BMT TRANS ini didirikan di
3. BMT TRANS berkedudukan di :
Lokasi ......................................
Kelurahan ...................................
Kecamatan ...................................
Kabupaten/Kota ..............................
Propinsi ....................................
BAB II
LANDASAN
Pasal 1
1.
BMT TRANS berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Landasan BMT TRANS Kalimantan dan Ketaqwaan.
BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN
Pasal 1
Visi BMT TRANS adalah meningkatnya kualitas kehidupan anggota BMT, sehingga mampu berperan sebagai khalifah Allah.
Pasal 2
Misi BMT TRANS adalah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil bawah dan kecil, serta membina kepedulian aghniah kepada dhuafa secara terpola dan berkesinambungan.
Pasal 3
BMT TRANS bertujuan meningkatkan kesejahteraan baik materi maupun non materi dan rohaniah serta posisi tawar angota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui kegiatan ekonomi dan kegiatan pendukung lainnya.
BAB IV
SIFAT, FUNGSI DAN PRINSIP
Pasal 1
BMT TRANS bersifat bisnis yang berorientasi pada keuntungan, terbuka, sukarela dan terpadu berdasarkan syariah.
Pasal 2
BMT TRANS melaksanakan kegaitan berdasarkan prinsip :
1. Dari, untuk dan kepada anggota (swadaya)
2. Kebersamaan/ukhuwah islamiyah
3. Mandiri, swadaya, dan musyawarah
4. Semangat jihad, istiqomah dan profesional
5. Menjiwai muamalah islamiyah
Pasal 3
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT TRANS berperan sebagai :
1. Penggerak perekonomian masyarakat lapisan bawah
2. Ujung tombak pelaksanaan sistem ekonomi syariah
3. Penghubung antara aghnia dan dhuafa
Dalam rangka pencapaian tujuannya BMT-TRANS berfungsi untuk :
1. Mempertinggi kualitas anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam beribadah menghadapi tantangan global.
2. Mengorganisir dana sehingga berkembang dan berputar di masyarakat lapisan bawah
3. Mengembangkan kesempatan kerja
4. Ikut menata dan memadukan program pembangunan di masyarakat lapisan bawah
5. Memperkokoh usaha anggota
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota BMT-TRANS terdiri dari :
a. Pendiri Kehormatan yaitu anggota yang membayar simpanan pokok khusus minimal 20% dari jumlah modal BMT-TRANS
b. Anggota BMT-TRANS yaitu anggota yang membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan pokok khusus minimal 5% dari jumlah modal BMT-TRANS.
c. Anggota Biasa yaitu anggota yang membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Anggota Luar Biasa yaitu mereka yang memanfaatkan jasa BMT-TRANS tetapi belum melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib
e. Anggota Kehormatan yaitu anggota yang mempunyai kepedulian untuk ikut serta memajukan BMT-TRANS baik moril maupun materil tetapi tidak bisa ikut serta secara penuh sebagai anggota BMT-TRANS.
Pasal 2
(1).
Setelah BMT-TRANS berdiri, anggota pendiri bisa ditambah dari anggota biasa dan badan hukum atau lembaga dengan syarat :
- Membayar simpanan pokok khusus
- Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap ke-BMT-TRANS-an
- Diterima oleh 50% plus 1 (satu) anggota pendiri yang sudah ada.
(2). Permohonan untuk menjadi anggota BMT-TRANS diajukan oleh calon anggota kepada pengurus BMT-TRANS diajukan tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan untuk keperluan itu.
(3). Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakannya.
(4). Setiap calon anggota baru dapat dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya, jika ia telah melunasi simpanan pokok khusus dan simpanan pokok.
(5). Anggota pendiri BMT-TRANS minimal 75% bertempat tinggal disekitar BMT-TRANS dan di dalam satu kecamatan
(6). Anggota pendiri menyerahkan simpanan pokok khusus minimal 30% dari jumlah simpanan pokok khusus yang diperjanjikan setelah terbentuk pengurus dan pengelola, 70% sisanya setelah BMT-TRANS siap beroperasi.
(7). Anggota biasa bertempat tinggal disekitar BMT-TRANS dalam satu kecamatan.
(8). Setiap anggota harus mengikuti secara aktif acara pembinaan anggota
(9). Setiap anggota harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan BMT-TRANS untuk anggota
(10). Setiap anggota secara aktif menempatkan simpanan sukarela pada BMT-TRANS.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 1
(1). Anggota Pendiri dan Biasa berhak untuk :
a). memilih dan dipilih menjadi pengurus atau pengelola BMT-TRANS
b). memberikan suaranya dalam pemungutan suara
c). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
d). memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajibannya.
(2). Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak atas :
a). mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
b). memperoleh kesejahteraan sesuai darma baktinya.
Pasal 2
Seluruh anggota dan Pokusma berkewajiban untuk :
a). Turut serta dalam memajukan usaha BMT-TRANS baik secara langsung maupun tidak langsung
b). Menghadiri rapat-rapat yang dipandang perlu diadakan pengurus
c). Mengikuti secara aktif program BMT-TRANS terutama dalam peningkatan sumber daya insani
d). Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB VII
KELOMPOK USAHA BERSAMA (POKUSMA)
Pasal 1
(1). Pembentukan kelompok-kelompok usaha sebagaimana dimaksud apda Bab VIII Pasal 16 Anggaran Dasar ini, dapat dilakukan bila jumlah anggota lebih dari 40 (empat puluh) orang.
(2.) Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) dibentuk berdasarkan jenis usaha atau tempat tinggal atau tempat usaha dengan anggota 3-15 orang.
(3). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) membantu peningkatan kualitas usaha dan kualitas sumber daya insani anggotanya.
(4.). Kelompok usaha Anggota Bersama (Pokusma) memilih ketua dan menyelenggarakan pertemuan sesuai dengan kebutuhan.
(5). Pembentukan Kelompok Usaha Anggota Bersama (Pokusma) harus disahkan oleh pengurus BMT-TRANS.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 1
Pengurus BMT-TRANS pada dasarnya bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh anggota dalam melakukan pengawasan dan pembinaan segala kegiatan BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengambilan keputusan pengurus harus dilakukan oleh semua anggota pengurus dalam rapat pengurus, kecuali rapat telah menetapkan :
a). pembagian tugas/pekerjaan
b). memberikan wewenang kepada paling tidak 2 orang untuk mewakili pengurus
(2). Setiap anggota pengurus yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 kali rapat rutin pengurus tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
(3). Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus harus diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana anggota pengurus yang masih ada mengadakan rapat anggota pendiri untuk memilih penggantinya yang dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh dari rapat anggota pendiri tersebut, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 3
(1). Pengurus berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT-TRANS.
(2). Secara khusus pengurus bertindak atas nama dan bertanggungjawab kepada Rapat Anggota BMT-TRANS atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, meliputi :
a). Kebijakan mengenai penerimaan dan permberhentian anggota
b).
Kebijakan mengenai jumlah maksimal pembiayaan yang dapat diberikan kepada anggota atau pokusma dengan pertimbangan :
- skala usaha anggota atau Pokusma apakah sangat mikro, mikro atau usaha kecil
- jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang telah dimiliki anggota atau Pokusma atas jumlah yang diperlukan dalam usaha yang diajukan pembiayaannya
- lama keanggotaannya
- kesediaan menempatkan simpanan pembiayaan selama dalam masa pembiayaan.
- jaminan keberadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil. .
c). Kebijakan mengenai jangka waktu maksimum pengembalian pembiayaan yang diberikan kepada anggota, serta faktor-faktor utama pertimbangan (antara lain kelayakan usaha dan pengusaha) untuk menentukan diluluskan atau ditolaknya permohonan-permohonan pembiayaan.
d). Kebijakan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dari bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun, khususnya aspek finansial, kelembagaan dan manajemen.
e). Kebijakan penandatanganan cek dengan kontra sign tandatangan rangkap untuk tingkat pengambilan/penarikan dana simpanan di kas/bank untuk operasionalisasi likuiditas BMT-TRANS.
f). Kebijakan tata cara pengambilan keputusan pembiayaan (Komisi Pembiayaan)
g). Pengurus menunjuk pengelola sebagai pelaksana dan berhak memperhatikannya jika dianggap perlu (terutama karena tidak cakap, kurang berprestasi dan tidak diterima oleh masyarakat).
h). Kebijakan dan usul mengenai pembagian aas sisa hasil usaha (SHU) dan saran-saran amandemen perubahan terhadap AD/ART kepada Rapat Anggotan Tahunan/khusus.
i). Kebijakan perial jumlah maksimum pembiayaan yang dapat diberikan pada satu anggota, yang tidak diperbolehkan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah modal BMT-TRANS.
j). Kebijakan mengenai penerimaan pegawai.
k). Jumlah balas karya yang dapat diberikan kepada para pengelola.
l). Kebijakan mengenai pinjaman yang sifatnya mengikat yang dapat diambil BMT-TRANS dari pihak ke-3 untuk kepentingan operasional BMT-TRANS
m). Kebijakan perihal tatacara pemungutan kembali pembiayaan serta penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayaan anggota yang sudah tidak mungkin dikembalikan dengan persetujuan Rapat Anggota.
n). Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota.
(3). Pengurus mengesahkan laporan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS, keuangan BMT-TRANS dan selalu mendapat sehelai tembusan laporan bulanan keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS yang terakhir.
a). Pengurus harus memberikan tiap laporan keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS
b). Pengurus harus memberikan saran-saran yang diperlukan pengelola untuk memperbaiki posisi keuangan dan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 1
(1). Pembinaan ke BMT-TRANS-an : adalah pembinaan kepada anggota dan Pokusma sehingga tercapai tingkat pengertian, kesadaran tentang visi, misi, tujuan, fungsi, prinsip-prinsip utama BMT-TRANS serta hak dan kewajiban sebagai anggota.
(2). Pembinaan meningkatkan produktifitas usaha BMT-TRANS adalah :
a). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja BMT-TRANS
b). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan kinerja usaha anggota dan Pokusma
c). Kegiatan untuk menguatkan dan mengembangkan teknologi, manajemen, produktifitas, dan nilai tambah anggota dan Pokusma
(3). Pembinaan ruhiyah anggota, pengelola dan pengurus BMT-TRANS adalah kegiatan untuk membentuk kepribadian/akhlak keagamaan yang utuh dan tangguh, sehingga mampu menghadapi tantangan bisnis yang membahayakan perkembangan ekonomi rakyat kecil.
(4). Pembinaan internal dalam bentuk pendidikan bagi para anggota dilakukan oleh atau melalui pengelola
(5). Bentuk-bentuk pendidikan yanga diberikan meliputi :
a). Pendidikan dan penyuluhan bagi calon-calon anggota dan Pokusma BMT-TRANS
b). Penididkan dan penyuluhan bagi anggota-anggota dan Pokusma BMT-TRANS
c). Mengusahakan bahan-bahan bacaan pendidikan bagi para anggota, Pokusma, pengelola dan pengurus BMT-TRANS
d). Memberikan penerangan kepada khalayak ramai
e). Meningkatkan jumlah anggota BMT-TRANS dengan melaksanakan sosialisasi
f). Mengadakan kegiatan edukatif dalam bentuk pengajian yang atraktif sehingga terwujud kepribadian akhlak yang utuh dan tangguh yang Islami bagi anggota dan Pokusma BMT-TRANS dan masyarakat di lingkungan kerja BMT-TRANS.
Pasal 2
(1). Pengawasan terhadap pengurus dilaksanakan oleh Pembina dengan cara :
a). Pembina mengawasi, memantau, memeriksa, menilai dan mengevaluasi serta mengendalikan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengelola.
b). Semua ketentuan-ketentuan operasional ditetapkan oleh Dewan Pengawas.
(2). Pengawasan pengelola dilaksanakan oleh pengurus dengan cara :
a). Mendiskusikan secara rinci setiap laporan-laporan pengelola tentang komponen-komponen kesehatan BMT-TRANS dalam rapat pengurus dan pengelola, minimum sekali dalam sebulan.
b). Laporan pengelola dapat berbentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan tahunan.
c). Waktu pemeriksaan disesuaikan dengan sifat, bentuk dan karakteristik masing-masing laporan.
d). Bentuk-bentuk laporan yaitu laporan kas/bank, laporan penghimpunan dan pembiayaan, laporan neraca rugi/laba, dan laporan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
(3). Pengawasan terhadap anggota yang menerima pembiayaan oleh pengelola dilakukan dengan cara :
a). Mengadministrasikan jadwal angsuran setiap anggota penerima pembiayaan
b). Merencanakan komunikasi dengan anggota penerima pembiayaan 3 hari sebelum jatuh tempo angsuran
c). Mengadakan kunjungan kepada anggota yang bersangkutan dengan menyiapkan surat teguran jika yang bersangkutan tidak berada di tempat.
d). Mendiskusikan hambatan-hambatan dalam usaha anggota dan Pokusma serta mencari jalan keluar agar tidak timbul pembiayaan bermasalah.
BAB X
PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 1
(1). Pengurus membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat anggota diadakan. Panitia pencalonan terdiri atas 3 (tiga) anggota dalam mana tidak boleh duduk lebih dari satu orang anggota pengurus periode berikutnya. Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
(2). Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh Panitia Pencalonan, pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon-calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara. Kemudian pinpinan dapat mensyahkan pencalonan.
(3). Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari colon-calon yang telah disahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia
(4). Tiap-tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri dari calon.
(5). Pencalonan maupun pemilihan dilakukan dalam jumlah ganjil 3 (tiga) sampai dengan 15 (lima belas) untuk pengurus.
BAB XI
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 1
(1). Jabatan secara hak dan kewajiban para anggota pengurus adalah sebagai berikut :
a). KETUA : menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus, tugas-tugas kepemimpinan diantara anggota pengurus, membina kepemimpinan antara pengelola, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT-TRANS, menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh ketentuan AD/ART BMT-TRANS, khususnya mengenai pencapaian tujuan, visi. misi, fungsi dan prinsip-prinsip utama BMT-TRANS.
b). WAKIL KETUA : menjalankan tugas-tugas ketua bilamana ketua tidak hadir, berhalangan, atau berkeberatan melakukan tugas-tugasnya, membantu/mendukung sepenuhnya kewajiban ketua.
c). SEKRETARIS/merangkap BENDAHARA : bertugas membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat angggota dan rapat-rapat pengurus. Sekretaris bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan bidang AD/ART. Sekretaris juga merangkap pekerjaan kebendaharaan, lebih utama dalam memberikan catatan-catatan keuangan BMT-TRANS, memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan mengatur efektifnya pengamanan kekayaan, rekening bank atas nama BMT-TRANS, dan komisi pembiayaan.
d). Bila BMT-TRANS telah berkembang, jumlah anggota pengurus dapat dperbesar, dengan pembagian pekerjaan yang jelas dengan mempraktekan prinsip kebersamaan, musyawarah dan Islami.
BAB XII
PENGELOLA
Pasal 1
(1). Pengelola adalah pelaksana usaha BMT-TRANS yang ditunjuk oleh pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT-TRANS.
(2). Pengelola dapat terdiri dari Manajer Utama, manajer pembiayaan, manajer pelayanan anggota, manajer pengerah simpanan anggota, administrasi pembukuan dan kasir.
(3). Penunjukan untuk penambahan personil pengelola disesuaikan dengan kebutuhan atas usul Manajer Utama.
(4). Pengelola melaksanakan semua kebijakan pengurus dan bertanggungjawab kepada pengurus.
(5). Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji yang ditentukan oleh pengurus.
(6). Pengelola berkewajiban membuat laporan tentang :
a). keuangan
b). perkembangan pembiayaan
c). perkembangan tabungan
d). kegiatan usaha
e). tingkat kesehatan BMT-TRANS
BAB XIII
MODAL DAN SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 1
Modal BMT-TRANS terdiri dari :
(1). Simpanan Pokok Khusus adalah simpanan para pendiri pada tahap awal dan tahap pengembangan pendirian BMT-TRANS.
(2). Besarnya Simpanan Pokok Khusus minimal setiap anggota pendiri adalah Rp...................... dibayar dengan cara angsuran/satu kali bayar/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(3). Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa pada tahap awal keanggotaan BMT-TRANS.
(4). Besarnya Simpanan Pokok setiap anggota pendiri adalah sebesar Rp ................................... (kesepakatan rapat anggota)
(5). Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus dibayar oleh anggota pendiri dan anggota biasa secara berkala : 1 bulan sekali, 2 bulan sekali/lain-lain (kesepakatan rapat anggota).
(6). Besarnya simpanan wajib adalah Rp .................................................
(7). Hibah adalah pemberian segala bentuk kekayaan yang berasal dari semua pihak untuk BMT-TRANS
(8). Cadangan dari sisa hasil usaha yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
(9). Simpanan Pokok Khusus dan Simpanan Pokok tidak dapat ditarik kecuali berakhir keanggotaannya.
Pasal 2
(1). Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota yang dapat ditarik kapan saja oleh anggota sesuai dengan jenis dan ketentuannya.
(2). Simpanan Sukarela terdiri dari :
- Simpanan Sukarela Dhomanah adalah simpanan dengan akad titipan (Wadhi'ah) yang dapat diperlakukan sebagai simpanan biasa dan simpanan berjangka. Simpanan biasa adalah simpanan yang penarikannya ditentukan jangka waktunya.
- Simpanan Sukarela Mudharabah adalah simpanan dengan akad bagi hasil (syirkah). Simpanan Mudharabah hanya diperlukan sebagai simpanan berjangka.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 1
Jenis pembiayaan :
(1). Al-Bai'u Bitsaman Ajil (BBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan secara angsuran).
(2). Al-Murabahah (MBA) adalah pembiayaan akad jual beli dengan pembayaran kembali (harga pokok dan keuntungan) setelah jatuh tempo.
(3). Al-Musharokah (MSA) adalah pembiayaan dengan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota membiayai usaha dengan penyertaan manajemen BMT-TRANS di dalamnya.
(4). Al-Mudharabah (MDA) adalah pembiayaan akad kerjasama (syirkah) dimana BMT-TRANS dan anggota Pokusma membiayai usaha tanpa penyertaan menejemen BMT-TRANS di dalamnya.
BAB XV
U S A H A
Pasal 1
Jika BMT-TRANS hanya bergerak dengan dibidang Simpanan Pinjam Syari'ah, BMT-TRANS berusaha :
(1). Menggalakan usaha Simpanan Pinjam berdasar bagi hasil antar anggota dan Pokusma.
(2). Mengembangkan dan membina usaha produktif dan pembiayaan dari anggota dan Pokusma.
(3). Kegiatan-kegiatan koperasi lainnya dibidang pendidikan dan kesejahteraan sosial.
(4). Menyediakan barang kebutuhan usaha anggota dan Pokusma untuk menunjang usaha anggota/Pokusma, tanpa menyainginya.
(5). Memperlancar pemasaran hasil usaha anggota/Pokusma sehingga diterima hanya yang layak.
(6). Meningkatkan usaha-usaha ekonomi lainnya untuk kepentingan anggota Pokusma sepanjang layak dari segi permodalan, dan mempertimbangkan tingkat kesehatan BMT-TRANS.
(7). Kerjasama dengan BMT-TRANS lainnya untuk mendapatkan permodalan yang menguntungkan anggota.
(8). Penyuluhan dan dakwah dibidang usaha ekonomi dikaitkan dengan keterpaduan dengan ibadah mahadhah.
BAB XVI
BADAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
Jika pengurus BMT-TRANS, karena satu dan lain hal, memutuskan memerlukan membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS demi kelancaran hubungan kerja pembinaan dan pengawasan antara penguru dan pengelola BMT-TRANS, maka pengurus dapat membentuk Badan Pengawas BMT-TRANS dengan ketentuan sebagai berikut :
(1). Terdiri dari 3 (tiga) orang yang masing-masing diusahakan memiliki latar belakang pengembangan usaha mikro/kecil bawah, pembukuan keuangan perusahaan, dan kelembagaan perusahaan dan/atau organisasi masyarakat.
(2). Bekerja lebih intensif dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan BMT-TRANS.
(3). Melaporkan penemuan dan hasil kerjanya pada pengurus paling lama tiap dua bulan satu kali.
BAB XVII
DEWAN PENGAWAS SYARI'AH
Pasal 1
BMT-TRANS tunduk pada keputusan-keputusan Dewan Pengawas Syari'ah YINBUK Pusat, Dewan Pengurus Syari'ah PINBUK Dati I, dan Dewan Pengawas Syari'ah PINBUK Dati II.
BAB XVIII
INDUK KOPERASI SERBA USAHA (KSU)
SYARI'AH
Pasal 1
(1). BMT-TRANS adalah anggota Induk Koperasi Serba Usaha (KSU) Syari'ah, disingkat KSU Syari'ah, melalui Pusat KSU Syari'ah dan gabungan KSU Syari'ah yang tata kerja dan keanggotaannya akan diatur dengan peraturan khusus.
(2). BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam adalah anggota dari Pusat KSU Syari'ah Simpanan Pinjam.
(3). BMT-TRANS unit Sektor Riil adalah anggota dari Pusat KSU Syari'ah Sektor Riil.
(4). Pengurus BMT-TRANS membina dan mengawasi pengelola dan pengelolaan masing-masing usaha BMT-TRANS unit Simpanan Pinjam dan BMT-TRANS unit usaha sektor riil secara rinci dan profesional.
BAB XIX
SISA HASIL USAHA
Pasal 1
(1). SHU adalah laba bersih yang diperoleh selama satu tahun buku setelah dikurangi zakat tijarah dan pajak.
(2). Pembagian SHU dilakukan atas dasar sumber keuntungan yaitu :
a). SHU yang diperoleh dari usaha untuk anggota dialokasikan untuk :
5% untuk anggota pendiri (dibagi sesuai dengan proporsi modal yang ditempatkan)
7% untuk pengurus (dibagi sesuai dengan tugas dan keputusan rapat pengurus)
13% untuk pengelola dan karyawan (dibagi sesuai tugas dan keputusan rapat pengurus)
10% untuk jasa Simpanan Pokok Khusus (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib (dibagi proporsional terhadap rata-rata saldo)
10% untuk jasa Simpanan Sukarela
5% untuk jasa lainnya
15% untuk jasa pembiayaan
15% untuk cadangan modal
10% untuk cadangan dana pendidikan
b). SHU yang diperoleh dari usaha bukan untuk anggota
5% untuk anggota pendiri
12% untuk pengurus
18% untuk pengelola dan karyawan
10% jasa simpanan pokok khusus
5% jasa simpanan pokok dan simpanan wajib
20% untuk cadangan modal
20% untuk cadangan dana pendidikan
5% untuk infaq
BAB XX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 1
(1). Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan keputusan setidak-tidaknya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan atau rapat yang khusus diadakan untuk itu.
(2). Perubahan terhadap ART dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) anggota kelompok swadaya yang mempunyai hak suara.
(3). BMT-TRANS menyimpan buku amandemen/perubahan terhadap ART yang selalu tersedia untuk diperiksa oleh anggota dan siapa saja yang mendapat izin untuk itu.
Ditetapkan dalam Rapat Anggota,
Pada tanggal ............................................
Di Desa/Kelurahan ..........................
Kecamatan .......................................
Kabupaten/Kodya .............................
Propinsi .........................................
Atas Nama seluruh Anggota Pendiri BMT-TRANS ......
KETUA PENGURUS,
SEKRETARIS PENGURUS,
( .........................)
( ........................)
Sumber:
Batak Tribune.com
Komentar
Posting Komentar