TERSANGKA DAN TERDAKWA (KUHAP)
TERSANGKA DAN TERDAKWA
BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 50
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2)
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh
penuntut umum.
(3)
Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk
rnempersiapkan pembelaan:
a.
tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu
pemeriksaan dimulai,
b.
terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya
Pasal 52
Dalam
pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik
atau hakim.
Pasal 53
(1)
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka
atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2)
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan
ketentuan sebagainiana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna
kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan
hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu
dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan
dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk
mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau
terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1)
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana
lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang
diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai
penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum
bagi mereka.
(2)
Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1)
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2)
Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak meng hubungi dan menerima
kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang
ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka
atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang
penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang
lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain
yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan
bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka
atau terdakwá berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak
yang mempunyai hubungán kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka
atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan
ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka
atau terdakwa berhak secara Iangsung atau dengan perantaraan penasihat
hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam
hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa
untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1)
Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya,
dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap
kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka
atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
(2)
Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya
atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum,
hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup
alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3)
Dalam hal surat untuk tersangka atau terdakwa ditilik atau diperiksa
oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara,
hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut
dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi
"telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka
atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa
berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka
atau terdakwa berhak untuk mengusahakan diri mengajukan saksi dan
atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan
yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka
atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa
atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan
tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala
tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan
hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka
atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 95.
Komentar
Posting Komentar