UPAYA HUKUM LUAR BIASA (KUHAP)
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat
diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi
demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
(1) Permohonan kasasi
demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh Jaksa Agung
kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah memutus
perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan
permintaan itu.
(2) Salinan risalah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera disampaikan
kepada pihak yang berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan
yang bersangkutan segera meneruskan permintaan itu kepada Mahkamah
Agung.
Pasal 261
(1) Salinan putusan
kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada
Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan dengan disertai
berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam
hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260, dan Pasal 261 berlaku bagi
acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan
Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan
kembali kepada Mahkamah Agung.
(2)
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a.
apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih
ringan;
b.
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu
telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan
satu dengan yang lain;
c.
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3)
Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan
itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan
tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal
264
(1)
Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang
telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan
secara jelas alasannya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku
juga bagi permintaan peninjauan kembali.
(3)
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka
waktu.
(4)
Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang
memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan
kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan
tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan
kembali.
(5)
Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan
kembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
suatu catatan penjelasan.
Pasal
265
(1)
Ketua pengadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang
tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan peninjauan kembali
itu untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut
memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2)
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan
jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3)
Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara
itu dibuat berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim
dan panitera.
(4)
Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali
yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat
pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5)
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah
putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut
harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara
pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal
266
(1)
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan
bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan
disertai dasar alasannya
(2)
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon, Mahkamah
Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan menetapkan bahwa
putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai
dasar pertimbangannya;
b.
apabila Mahkarnah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung
membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan
putusan yang dapat berupa:
1.
putusan bebas;
2.
putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3.
putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4.
putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(3)
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh
melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal
267
(1)
Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta
berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut
dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan
peninjauan kembali.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai
peninjauan kembali.
Pasal
268
(1)
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2)
Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai
diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan
kepada kehendak ahli warisnya.
(3)
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan
satu kali saja.
PasaI
269
Ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku
bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
Komentar
Posting Komentar