Saldo Dipotong Karena Salah
Memasukkan PIN, Bolehkah?
Kemarin saya mau melakukan
transaksi di ATM, Tapi saya salah PIN sampai dua kali. Eh ternyata uang di
rekening saya berkurang. Apakah ada denda kalau kita salah memasukkan PIN ATM?
Bagaimana sebenarnya pengaturannya?
Kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk
melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang
kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang
kartu pada Bank atau Lembaga selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi
di atas terdapat dalam Pasal 1 angka 5
Peraturan Bank Indonesia No.: 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.: 14 / 2 /PBI/
2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.: 11/11/PBI/2009
Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Sementara
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
adalah salah satu produk bank sebagaimana dijelaskan oleh Cecep Maskanul Hakim,
Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP, dalam tabel di artikel Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah (hal.
7).
Arti
produk bank itu sendiri menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia No.:
7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah (“PBI 7/6/PBI/2005”) adalah produk dan atau jasa
perbankan termasuk produk dan atau jasa lembaga keuangan bukan bank yang
dipasarkan oleh bank sebagai agen pemasaran. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005,
bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap
dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank.
Peraturan
tersebut mewajibkan bank untuk mengungkapkan secara berimbang mengenai manfaat,
resiko, dan biaya dari produk bank. Hal ini disebut dalam Pasal 5 ayat (1)PBI 7/6/PBI/2005 yang
mengatakan bahwa informasi mengenai karakteristik Produk Bank
sekurang-kurangnya meliputi:
a. Nama
Produk Bank;
b. Jenis
Produk Bank;
c.
Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
d.
Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
e.
Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
f.
Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
g. Jangka
waktu berlakunya Produk Bank; dan
h.
Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;
Sanksi
bagi bank yang tidak menyediakan informasi tertulis mengenai produk bank secara
lengkap dan jelas beserta karakteristiknya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005 adalah teguran tertulis.
Mengacu
pada rumusan pasal-pasal di atas, jelas kiranya bahwa bank wajib memberikan
informasi yang jelas kepada Anda perihal penggunaan ATM. Sebelumnya, Anda perlu
melihat terlebih dahulu apakah pada saat Anda melakukan pembukaan rekening yang
dituangkan dalam bentuk perjanjian tersebut ada klausula yang menyatakan bahwa
setiap kesalahan pemasukan kode PIN, bank berhak memotong saldo rekening
nasabah atau menarik sejumlah biaya yang melekat pada produk bank (ATM).
Apabila
memang bank memiliki aturan atau kebijakan seperti itu dan telah diinformasikan
kepada Anda secara jelas sesuai dengan yang diatur pada PBI 7/6/PBI/2005, maka
hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.
Lain
halnya apabila dalam perjanjian pembukaan rekening tersebut bank tidak
menginformasikan kepada Anda sebagai nasabah bahwa akan ada penarikan biaya
yang melekat pada produk bank (ATM) tersebut. Hal tersebut merupakan
pelanggaran hukum dan bank yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi teguran
sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005.
Namun,
ada pula bank yang melakukannya dengan cara lain. Cara yang dilakukan
bank biasanya dengan mencantumkan klausula yang memiliki pengertian yang luas
atau mengandung tafsir yang kurang jelas pada perjanjian pembukaan rekening,
seperti: ‘Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa
pemberitahuan’. Klausula ini disebut sebagai klausula baku. Jadi, bisa saja
bank tempat Anda menyimpan dana mencantumkan klausula tersebut di dalam
perjanjian pembukaan rekening.
Klausula
tersebut dapat dianggap sebagai klausula baku yang bertujuan untuk menyatakan
tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen
memanfaatkan jasa yang dibelinya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (“UU Perlindungan
Konsumen”).
Berdasarkan
Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, klausula
baku dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku
terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU
Perlindungan Konsumen yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah
ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi
hukum”. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,
yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).
Contoh
kasus bank yang memotong saldo rekening nasabahnya secara sepihak ini dapat
ditemukan dalam artikel Jangan Asal Potong Rekening Nasabah. Dalam artikel tersebut
diceritakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Standard
Chartered (Stanchart) Bank yang memotong sepihak dana di rekening nasabahnya
bernama Agus Soetopo.
Pada
Oktober 2003 Agus baru mengetahui kalau Stanchart memotong saldo rekening Agus
sebesar Rp200 ribu sebagai Rel Maint Fee. Padahal di awal Agus tak
pernah membuat kesepakatan soal transaksi Rel Maint Feeitu dengan pihak
bank.
Dalam
pembelaannya, Stanchart menyodorkan bukti perjanjian pembukaan rekening yang
menyatakan ‘Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa
pemberitahuan’.
Menurut
hakim, pernyataan yang terdapat dalam aplikasi itu adalah ketentuan baku yang
jelas-jelas melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Klausula baku dalam
suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Selain itu hakim juga melihat
tindakan Stanchart yang tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
telah nyata melanggar Pasal 7 UU
Perlindungan Konsumen.
Hakim
juga merujuk pada PBI No. 7/6/PBI/2005, hakim berpendapat pemotongan dana dari
rekening Agus tanpa didasari kesepakatan, melainkan didasari klausula yang
tidak dapat dipertahankan keabsahaanya maka pemotongan dimaksud adalah tidak
sah dan melanggar hak subyektif Agus. Majelis hakimmenghukum bank berskala
internasional itu membayar ganti rugi kepada Agus sebesar Rp7,638 juta.
Dasar
Hukum:
2. Peraturan
Bank Indonesia No.: 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat
Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia No.: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank
Indonesia No.: 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran
Dengan Menggunakan Kartu.
3. Peraturan
Bank Indonesia No.: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan
Penggunaan Data Pribadi Nasabah
_ @klinikhukum_
Komentar
Posting Komentar