Saldo Dipotong Karena Salah Memasukkan PIN, Bolehkah?

Kemarin saya mau melakukan transaksi di ATM, Tapi saya salah PIN sampai dua kali. Eh ternyata uang di rekening saya berkurang. Apakah ada denda kalau kita salah memasukkan PIN ATM? Bagaimana sebenarnya pengaturannya?



Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Definisi di atas terdapat dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Bank Indonesia No.: 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.: 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Sementara Anjungan Tunai Mandiri (ATM) adalah salah satu produk bank sebagaimana dijelaskan oleh Cecep Maskanul Hakim, Tim Penelitian dan Pengembangan Bank Syariah-DPNP, dalam tabel di artikel Problem Pengembangan Produk Dalam Bank Syariah (hal. 7).

Arti produk bank itu sendiri menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Bank Indonesia No.: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah (“PBI 7/6/PBI/2005”) adalah produk dan atau jasa perbankan termasuk produk dan atau jasa lembaga keuangan bukan bank yang dipasarkan oleh bank sebagai agen pemasaran. Kemudian, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005, bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank.

Peraturan tersebut mewajibkan bank untuk mengungkapkan secara berimbang mengenai manfaat, resiko, dan biaya dari produk bank. Hal ini disebut dalam Pasal 5 ayat (1)PBI 7/6/PBI/2005 yang mengatakan bahwa informasi mengenai karakteristik Produk Bank sekurang-kurangnya meliputi:
a.    Nama Produk Bank;
b.    Jenis Produk Bank;
c.    Manfaat dan risiko yang melekat pada Produk Bank;
d.    Persyaratan dan tata cara penggunaan Produk Bank;
e.    Biaya-biaya yang melekat pada Produk Bank;
f.     Perhitungan bunga atau bagi hasil dan margin keuntungan;
g.    Jangka waktu berlakunya Produk Bank; dan
h.    Penerbit (issuer/originator) Produk Bank;

Sanksi bagi bank yang tidak menyediakan informasi tertulis mengenai produk bank secara lengkap dan jelas beserta karakteristiknya berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005 adalah teguran tertulis.

Mengacu pada rumusan pasal-pasal di atas, jelas kiranya bahwa bank wajib memberikan informasi yang jelas kepada Anda perihal penggunaan ATM. Sebelumnya, Anda perlu melihat terlebih dahulu apakah pada saat Anda melakukan pembukaan rekening yang dituangkan dalam bentuk perjanjian tersebut ada klausula yang menyatakan bahwa setiap kesalahan pemasukan kode PIN, bank berhak memotong saldo rekening nasabah atau menarik sejumlah biaya yang melekat pada produk bank (ATM).

Apabila memang bank memiliki aturan atau kebijakan seperti itu dan telah diinformasikan kepada Anda secara jelas sesuai dengan yang diatur pada PBI 7/6/PBI/2005, maka hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum.

Lain halnya apabila dalam perjanjian pembukaan rekening tersebut bank tidak menginformasikan kepada Anda sebagai nasabah bahwa akan ada penarikan biaya yang melekat pada produk bank (ATM) tersebut. Hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bank yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi teguran sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 7/6/PBI/2005.

Namun, ada pula bank yang melakukannya dengan cara lain. Cara  yang dilakukan bank biasanya dengan mencantumkan klausula yang memiliki pengertian yang luas atau mengandung tafsir yang kurang jelas pada perjanjian pembukaan rekening, seperti: ‘Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan’. Klausula ini disebut sebagai klausula baku. Jadi, bisa saja bank tempat Anda menyimpan dana mencantumkan klausula tersebut di dalam perjanjian pembukaan rekening.

Klausula tersebut dapat dianggap sebagai klausula baku yang bertujuan untuk menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya. Hal ini sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, klausula baku dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen yaitu klausula baku tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut dengan “dinyatakan batal demi hukum”. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi pidana yang diatur pada Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar Rupiah).

Contoh kasus bank yang memotong saldo rekening nasabahnya secara sepihak ini dapat ditemukan dalam artikel Jangan Asal Potong Rekening Nasabah. Dalam artikel tersebut diceritakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Standard Chartered (Stanchart) Bank yang memotong sepihak dana di rekening nasabahnya bernama Agus Soetopo.

Pada Oktober 2003 Agus baru mengetahui kalau Stanchart memotong saldo rekening Agus sebesar Rp200 ribu sebagai Rel Maint Fee. Padahal di awal Agus tak pernah membuat kesepakatan soal transaksi Rel Maint Feeitu dengan pihak bank.

Dalam pembelaannya, Stanchart menyodorkan bukti perjanjian pembukaan rekening yang menyatakan ‘Bank berhak mengubah syarat dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberitahuan’.

Menurut hakim, pernyataan yang terdapat dalam aplikasi itu adalah ketentuan baku yang jelas-jelas melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Klausula baku dalam suatu perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Selain itu hakim juga melihat tindakan Stanchart yang tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur telah nyata melanggar Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen.

Hakim juga merujuk pada PBI No. 7/6/PBI/2005, hakim berpendapat pemotongan dana dari rekening Agus tanpa didasari kesepakatan, melainkan didasari klausula yang tidak dapat dipertahankan keabsahaanya maka pemotongan dimaksud adalah tidak sah dan melanggar hak subyektif Agus. Majelis hakimmenghukum bank berskala internasional itu membayar ganti rugi kepada Agus sebesar Rp7,638 juta.

Dasar Hukum:
2.  Peraturan Bank Indonesia No.: 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.: 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
3.   Peraturan Bank Indonesia No.: 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah


_ @klinikhukum_

Komentar

Postingan Populer