Artikel
Helm Hilang
Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir?
Dalam
pertanyaan Saudara tidak menjelaskan apakah helm tersebut hilang pada saat; (i)
dalam bagasi motor, (ii) diletakkan di luar motor dengan dikunci atau tanpa
dikunci, atau (iii) hilang dari tempat penitipan helm yang ada di tempat
parkir.
Sebelumnya perlu kami jelaskan bahwa
tempat parkir berdasarkan Putusan MA No. 3416/Pdt/1985, merupakan perjanjian
penitipan barang (baca artikel Tanggung Jawab
Pemilik Tempat Parkir).
Berdasarkan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (“KUHPer”) dapat
dilihat pengertian penitipan, yaitu
“Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima
sesuatu barang, dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan
mengembalikannya dalam wujud asalnya.”
Sebagai
sebuah penitipan, berdasarkan Pasal 1706 KUHPer, pengelola tempat parkir
sebagai penerima titipan wajib menjaga dan mengembalikan barang-barang yang
dititipkan (motor) dalam keadaan semula pada saat dititipkan.
Dengan
demikian maka pengelola parkir bertanggung jawab atas motor dan segala benda
yang “menempel” pada motor. Helm dapat dikatakan sebagai benda yang “menempel”
pada motor karena berdasarkan Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib
dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor, yang dalam hal kendaraan
tersebut adalah motor, maka wajib dilengkapi dengan helm. Dengan begitu helm
dan motor dianggap satu kesatuan. Maka sebagai tempat penitipan motor,
pengelola tempat parkir tidak saja harus menjaga motor, tetapi juga harus
menjaga helm sebagai satu kesatuan dengan motor tersebut.
Dalam
hal helm hilang dari tempat penitipan yang ada di tempat parkir tersebut, maka
pengelola parkir juga bertanggung jawab sebagaimana dijelaskan di atas mengenai
penitipan. Selain itu apabila helm dititipkan pada tempat penitipan helm,
biasanya pemilik helm akan diberikan kartu penitipan. Dengan adanya kartu
penitipan tersebut, kehilangan helm dapat dihindari karena seharusnya penerima
titipan hanya akan memberikan helm tersebut kepada pemilik kartu penitipan
sebagai bukti bahwa ia adalah pemilik helm. Ini sesuai dengan Pasal 1719
KUHPer yang menyatakan, penerima titipan harus mengembalikan barang titipan
kepada orang yang menitipkan kepadanya.
Pasal 1719
KUHPer:
“Si penerima titipan tidak diperbolehkan mengembalikan
barang titipannya selain kepada orang yang menitipkan kepadanya, atau kepada
orang yang atas namanya penitipan itu telah dilakukan atau yang ditunjuk untuk
menerima kembali barangnya.”
Pengelola
parkir dapat dituntut pertanggungjawabannya oleh pihak yang dirugikan atas
dasar terjadinya wanprestasi dalam perjanjian penitipan barang antara pengelola
parkir dengan pemilik motor. Akibat adanya wanprestasi dari pihak pengelola
tempat parkir, berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pengelola parkir wajib
mengganti biaya, rugi, dan bunga (hal-hal yang diharapkan untuk didapatkan oleh
pemilik motor apabila tidak terjadi wanprestasi) kepada pemilik motor. Lebih
jauh soal wanprestasi, simak artikel-artikel terkait seperti Perbuatan Melanggar
Hukum atau Wanprestasi?
dan Doktrin Gugatan
Wanprestasi dan PMH.
Sedangkan,
mengenai tulisan yang berbunyi "helm hilang bukan tanggung jawab tukang
parkir", tulisan tersebut dapat dianggap sebagai klausula baku yang
bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pengelola tempat parkir.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
(“UU 8/1999”), klausula baku yang menyatakan pengalihkan tanggung jawab pelaku
usaha dilarang untuk dicantumkan. Konsekuensi dari pencantuman klausula baku
tersebut terdapat pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999yaitu klausula baku
tersebut dianggap tidak pernah ada dan tidak berlaku atau yang biasa disebut
dengan “dinyatakan batal demi hukum”.
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Perlindungan
Konsumen
“(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang
ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku
pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. …...
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku
usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.”
Hal
tersebut juga dikuatkan dengan putusan-putusan pengadilan yang seringkali
memenangkan pihak yang dirugikan dengan adanya klausula baku tersebut di tempat
parkir. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat membaca artikel tentang Motor Hilang di
Parkiran, Siapa yang Bertanggung Jawab? serta MA Tetap ‘Larang’
Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku.
Berdasarkan
pertanyaan Saudara, karena tidak disebutkan daerah tempat parkir tersebut, kami
mengambil asumsi bahwa tempat parkir tersebut berada di Jakarta. Memang
terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran
yang dalam Pasal 36 ayat (2) peraturan tersebut diatakan bahwa “atas
hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau
rusaknya kendaraan selama berada di petak parkir, merupakan tanggung jawab
pemakai tempat parkir”, tetapi dilihat dari hierarki peraturan
perundang-undangan, peraturan daerah berada di bawah undang-undang, sehingga
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tersebut tidak boleh
bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk lebih lanjut,
Saudara dapat membaca juga artikel Perda DKI tentang
Parkir Digugat ke MA.
Walaupun
klausula baku tersebut tidak menghilangkan tanggung jawab pengelola parkir atas
hilangnya helm, ada baiknya bahwa para pemilik motor tetap melakukan tindakan
pencegahan dengan tidak meletakkan begitu saja helm di motor tanpa dikunci
karena hal tersebut mengakibatkan helm lebih berisiko untuk hilang.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar
hukum:
3. Peraturan
Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran
Putusan:
Putusan Mahkamah Agung Nomor
3416/Pdt/1985;
_@hukumonline.com_
Komentar
Posting Komentar