Bolehkah Peraturan Tingkat Daerah Berlaku Surut?
Pada dasarnya, hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun sebagaimana yang termaktub dalam Pasal
28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Asas
ini dikenal dengan namaasas non-retroaktif, yaitu asas yang melarang
keberlakuan surut dari suatu undang-undang.
Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro S.H. dalam
bukunya “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia” mengatakan bahwaasas ini
sebenarnya sudah ditentukan untuk segala bidang hukum dan diulangi untuk hukum
pidana yang termuat dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)yang
berbunyi:
“Tiada
suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam
undang-undang, yang ada terdahulu daripada perbuatan itu”
Menurut Wirjono, larangan keberlakuan surut
ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum bagi penduduk, yang selayaknya
ia harus tahu perbuatan apa yang merupakan tindak pidana atau tidak.
Namun, dalam praktiknya, untuk
kejahatan-kejahatan atau kasus-kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme
atau kejahatan terhadap kemanusiaan, asas non retroaktif ini bisa
dikecualikan.Penjelasan lebih lanjut mengenai pengesampingan asas
non-retroaktifpada tindak pidana tertentu ini dapat Anda simak dalam artikelMasalah
Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia dan Asas
Non Retroaktif.
Salah satu produk hukum yang Anda sebutkan
adalah Peraturan Daerah (“Perda”).Perdamerupakan salah satu jenis
peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut dalam hierarki peraturan
perundang-undangan di Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
12/2011”):
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Lalu, bagaimana dengan produk hukum yang
bukan berupa undang-undang seperti Perda ini?Apakah Perda bisa berlaku surut?
Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU
12/2011”).
Dalam angka 124 Lampiran UU 12/2011 disebutkan
bahwa jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan
diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat adanya
asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana
tidak boleh berlaku surut.
Jadi, berdasar hal tersebut, menjawab
pertanyaan Anda, maka suatu produk hukum seperti perda bisa saja
diberlakusurutkan, dengan catatan untuk ketentuan pidananya tidak ikut
diberlakusurutkan oleh karena asas non retroaktif pada KUHP yang kami jelaskan
tadi.
Contoh:
“Peraturan daerah ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali
untuk ketentuan pidananya.”
Lebih lanjut dikatakan dalam angka 155
Lampiran UU 12/2011 pada dasarnya mulai berlakunya peraturan
perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat
pengundangannya.
Jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan
Peraturan Perundang-undangan lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku
surut), diperhatikan hal sebagai berikut (angka 156 Lampiran UU 12/2011):
a. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana,
baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan;
b. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut
itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang
sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
c. awal dari saat mulai berlaku Peraturan
Perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan
Peraturan Perundang-undangan tersebut mulai diketahui oleh masyarakat,
misalnya, saat rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut tercantum dalam
Prolegnas, Prolegda, dan perencanaan rancangan Peraturan Perundang-undangan
lainnya
Sebagai referensi untuk Anda yang menguatkan
bahwa suatu perda bisa berlaku surut, kami akan memberikan salah satu contoh
perda yang mengatur teknik tata cara pembentukan dan tehnik penyusunan
peraturan daerah. Perda yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa
TengahNomor 1 Tahun 2004 tentangTata Cara Pembentukan Dan
Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah (“Perda Jateng 1/2004”).
Dalam Perda Jateng 1/2004 disebutkan bahwa
jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan
diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan, mengingat
adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan
pidana tidak boleh berlaku surut.
Dasar hukum:
4.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Tata Cara
Pembentukan Dan Tehnik Penyusunan Peraturan Daerah
Referensi:
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum
Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama_@hukumonline.com_
_@hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar