Arti Res Judicata Pro Veritate Habetur


Sebelumnya, kami mau meluruskan istilah yang Anda maksud sebenarnya, yaitu Res Judicata Pro Veritate Habetur yang dikenal sebagai suatu asas hukum.

Black’s Law Dictionary Seventh Edition merumuskan arti kata Res Judicata itu sendiri yaitu:

“an issue that has been definitively settled by judical decision.”

Dari sini, res judicata itu dimaknai sebagai kasus yang telah diputuskan secara definitif (pasti).

Untuk lebih jelasnya, kita mengacu pada uraian Sudikno Mertokusumo dalam bukunya berjudul Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (hal. 7), yang menyebutkan berbagai macam asas hukum, salah satunya res judicata pro veritate habetur, yang berarti apa yang diputus hakim harus dianggap benar.

Lebih lanjut Sudikno (Ibid, hal. 9) menjelaskan bahwa “Res Judicata Pro Veritate Habetur” memiliki arti bahwa putusan hakim harus dianggap benar. Jika saksi palsu diajukan dan hakim memutus perkaranya berdasarkan saksi palsu tersebut, jelas putusannya tidak berdasarkan kesaksian yang benar, tetapi harus dianggap benar, sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau diputus lain oleh pengadilan yang lebih tinggi (kalau dimintakan banding atau kasasi).

Dalam sebuah tulisan berjudul Kebebasan Hakim vs Pencari Keadilan yang kami akses dari laman resmi Pengadilan Agama Purwakarta dikatakan bahwa suburnya praktik mafia peradilan di negeri ini selalu bersumber dari bentuk penyalahgunaan kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Ada prinsip hukum bernama Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar” dimana putusan tersebut dijatuhkan, dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Prinsip ini menempatkan sang hakim sangat penting dalam proses penegakan hukum di negeri ini. Oleh karenanya kualitas keadilan dari setiap putusan yang dijatuhkan sang hakim sangat bergantung dari kualitas hubungan baiknya atau ketaqwaannya dengan Tuhan Yang Maha Esa.

Serupa dengan penjelasan di atas, dalam artikel Menguji Sifat ‘Final dan Mengikat’ dengan Hukum Progresif antara lain dikatakan bahwa ada prinsip hukum yang berlaku universal, yakni putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur). Putusan pengadilan tidak dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan. Seperti halnya sifat final dan mengikat putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”) yang bersifat mutlak. Kalaupun ada indikasi judicial corruption, daya berlaku sifat final dan mengikat itu tidak terkurangi.

Bersumber dari penjelasan-penjelasan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Res Judicata Pro Veritate Habetur memiliki keterkaitan dengan perbuatan hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara, yang mana putusan yang djatuhkannya itu harus dianggap benar, apapun isi putusan tersebut. Sampai ada putusan pengadilan lain yang menganulirnya.

Sebagai tambahan informasi, dalam Majalah Konstitusi No. 63 Edisi April 2012 dikatakan bahwa secara luas, res judicata melarang peninjauan kembali hal-hal yang sudah diselesaikan pengadilan. Sedangkan dalam arti khusus setelah terdapat keputusan pengadilan atas gugatan atau permohonan, hakim berikutnya dilarang mengadili. Menurut Sudikno Mertokusumo (1988), putusan pengadilan yang menetapkan, menghapuskan atau mengubah hubungan hukum merupakan sumber hukum materiil meskipun bisa terjadi kesalahan dalam putusan (teori hukum materiil). Putusan ini juga merupakan sumber wewenang prosesuil (teori hukum acara) dan putusan ini merupakan bukti apa yang ditetapkan dalam putusan sehingga mempunyai kekuatan mengikat (teori hukum pembuktian). Terikatnya pada putusan juga memiliki arti positif, dalam arti bahwa apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Referensi:
3.    http://www.pa-purwakarta.go.id/artikel/baca/6, diakses pada 18 Februari 2014 pukul 12.59 WIB.
4.    http://mk63april2012.blogspot.com/2012/05/kamus-hukum.html, diakses pada 18 Februari 2014 pukul 15.36 WIB.

_@hukumonline.com_


Komentar

Postingan Populer