Langkah Hukum Jika Barang yang Diberikan Penjual Tidak
Lengkap
Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), tidak
disebutkan dengan jelas perihal tidak lengkapnya bagian dari suatu barang yang
diperjualbelikan.
Pada
dasarnya, konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 4 huruf b UU
Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai berikut:
a. hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang
dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan
nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat
dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
f. hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa jika
alat pembersih yang Anda beli tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada
awalnya, dan hal tersebut mengakibatkan alat tersebut tidak bekerja sebagaimana
mestinya, maka telah terjadi pelanggaran hak konsumen.
Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga
berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).
Sayangnya, atas pelanggaran Pasal 4 maupun
Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen ini, tidak secara tegas diberikan sanksi dalam
UU Perlindungan Konsumen.
Akan tetapi jika Anda sebagai konsumen
mengalami kerugian karena menggunakan alat pembersih tersebut, berdasarkan Pasal
19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan
ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat
mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Lebih lanjut dikatakan bahwa ganti rugi
tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa
yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian
santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi.
Hal ini dapat menjadi ranah pidana jika
ketiadaan suatu bagian dari alat pembersih tersebut mengakibatkan alat
pembersih tersebut dapat digolongkan sebagai barang yang rusak atau cacat. Ini karena
berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Jika pelaku usaha melanggar pasal tersebut,
pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal
62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), diatur
lebih jelas mengenai hal ini. Dalam Pasal 1482 KUHPerdata, dikatakan
bahwa kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi
perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat
bukti milik jika ada.
Jadi pada dasarnya, adalah hak Anda untuk
meminta kepada penjual memberikan bagian dari alat pembersih tersebut, apalagi
jika memang pada saat jual beli, bagian alat pembersih tersebut merupakan satu
kesatuan yang dijual oleh penjual. Dan penjual juga bertanggungjawab untuk
memenuhi permintaan Anda.
Jika langkah tersebut tidak berhasil, Anda
dapat melakukan gugatan perdata melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan
sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di
lingkungan peradilan umum (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).
Selain melalui pengadilan, sengketa antara Anda dan penjual juga bisa
diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang
bersengketa (Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen).
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar Hukum:
Komentar
Posting Komentar