Langkah Hukum Jika Barang yang Diberikan Penjual Tidak Lengkap


Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), tidak disebutkan dengan jelas perihal tidak lengkapnya bagian dari suatu barang yang diperjualbelikan.
Pada dasarnya, konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen, yaitu sebagai berikut:

a.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa jika alat pembersih yang Anda beli tidak sesuai dengan yang diperjanjikan pada awalnya, dan hal tersebut mengakibatkan alat tersebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, maka telah terjadi pelanggaran hak konsumen.

Atas hak konsumen ini, maka pelaku usaha juga berkewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen).

Sayangnya, atas pelanggaran Pasal 4 maupun Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen ini, tidak secara tegas diberikan sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen.

Akan tetapi jika Anda sebagai konsumen mengalami kerugian karena menggunakan alat pembersih tersebut, berdasarkan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

Hal ini dapat menjadi ranah pidana jika ketiadaan suatu bagian dari alat pembersih tersebut mengakibatkan alat pembersih tersebut dapat digolongkan sebagai barang yang rusak atau cacat. Ini karena berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.

Jika pelaku usaha melanggar pasal tersebut, pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), diatur lebih jelas mengenai hal ini. Dalam Pasal 1482 KUHPerdata, dikatakan bahwa kewajiban menyerahkan suatu barang meliputi segala sesuatu yang menjadi perlengkapannya dan dimaksudkan bagi pemakaiannya yang tetap, beserta surat bukti milik jika ada.

Jadi pada dasarnya, adalah hak Anda untuk meminta kepada penjual memberikan bagian dari alat pembersih tersebut, apalagi jika memang pada saat jual beli, bagian alat pembersih tersebut merupakan satu kesatuan yang dijual oleh penjual. Dan penjual juga bertanggungjawab untuk memenuhi permintaan Anda.

Jika langkah tersebut tidak berhasil, Anda dapat melakukan gugatan perdata melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum (Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen). Selain melalui pengadilan, sengketa antara Anda dan penjual juga bisa diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa (Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Komentar

Postingan Populer