Hukumnya Jika Berkelahi karena Berebutan Pacar
Saya
akan menceritakan kronologis kejadian tindak asusila dan kekerasan di sekitar
kost yang saya rasa sangat tak patut dicontoh. Kejadian ini benar-benar terjadi
dan saya lihat sendiri. Saya melihat dua orang mahasiswa dan mahasisiwi di
depan kost sedang menikmati malam minggu yang sangat cerah itu. Pertama saya
melihat mereka, mereka memang belum melakukan apapun, hanya bersenda gurau
biasa. Setelah pukul 20.00 waktu setempat, mereka mulai melakukan perbuatan
yang tidak selayaknnya dilakukan di kost (mereka berciuman). Setelah saya
melihat kejadian itu, saya pura-pura keluar membuang sampah dan mereka kaget
dengan keberadaan saya. Lalu ada seorang mahasiswa datang. Mahasiswa tersebut
tiba-tiba menghampiri mahasiswa yang sedang berpacaran, kemudian menyeretnya
keluar kost. Saya lalu masuk kost dan melihat dari jendela kamar. Ternyata,
kedua mahasiswa itu melakukan perkelahian. Mahasiswi yang tadi berpacaran itu
lalu memanggil salah satu satpam yang sedang berjaga. Dilerailah mereka dan
dibawa ke kantor satpam. Mahasiswa yang datang tiba-tiba itu lalu menceritakan
apa pemicu perkelahian. Ternyata mereka berkelahi karena mahasiswa yang
menyeret mahasiswa yang berpacaran tadi itu cemburu karena cintanya ditolak oleh
mahasiswi itu. Masalah ini bisa dipidana pasal berapa dan ayat berapa? Mohon
untuk dijelaskan.
Perlu Anda ketahui, perkelahian yang
dilakukan antara dua mahasiswa yang dipicu karena masalah cinta ini bisa
terjadi dua kemungkinan tindak pidana. Kemungkinan pertama adalah tindak pidana
perkelahian duel satu lawan satu yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan kemungkinan
yang kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351
ayat (1) KUHP.
Anda tidak menjelaskan apakah mahasiswa yang
menyeret mahasiswa lainnya itu menantang untuk berkelahi dan mahasiswa yang
diseret itu menerima tantangan tersebut atau tidak. Jika sebelum berkelahi
memang diawali dengan suatu tantangan dari salah satu dan yang lainnya
menyetujui tantangan tersebut, maka dapat dipidana dengan Pasal 184 KUHP
tentang perkelahian satu lawan satu (duel).
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk
pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa menurut pengertian
umum, “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan
teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata
yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya
disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi
syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini (hal. 151).
Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa
melakukan “perkelahian satu lawan satu” menurut pasal ini dihukum, meskipun
tidak ada orang yang mendapat luka (hal. 152). Ini artinya, apabila saat itu
mahasiswa yang satu menyeret mahasiswa lainnya dan menantang untuk berkelahi
duel satu lawan satu, maka terhadap pelakunya dikenakan Pasal 184 KUHP.
Anda tidak menjelaskan apakah kemudian
perkelahian tersebut berakibat luka atau tidak. Tindak pidana perkelahian duel
satu lawan satu yang terdapat dalam Pasal 184 KUHP, sanksinya dibagi-bagi
berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari perkelahian itu, seperti jika
perkelahian tersebut melukai tubuh lawannya, melukai berat tubuh lawannya, atau
hingga menghilangkan nyawa lawannya:
Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam
perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa
melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh
lawannya.
(4) Barang
siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan
perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas
tahun.
(5) Percobaan perkelahian satu lawan
satu tidak dipidana.
Penjelasan lebih lanjut mengenai hukum duel
satu lawan satu beserta contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel Hukum Duel Satu Lawan Satu.
Kemungkinan kedua adalah tindak pidana penganiayaan.
Apabila tidak ada tantangan untuk berkelahi, sedangkan mahasiswa yang diseret
dipukuli oleh mahasiswa lainnya, dan ia tidak memberikan perlawanannya, maka
pelakunya dapat diancam atas dasar tindak pidana penganiayaan yang terdapat
dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. Soesilo mengatakan bahwa menurut
yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan
perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).
Pasal
351 KUHP
(1) Penganiayaan
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika
mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan
penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan
ini tidak dipidana.
Akan tetapi, dalam hal mahasiswa yang diseret
tersebut membalas pukulan mahasiswa yang menyeretnya dalam hal pembelaan diri
karena terpaksa, maka ada kemungkinan ia tidak dapat dipidana karena alasan
penghapus pidana. Dalam hukum pidana, hal ini dikenal dengan sebutan pembelaan
terpaksa.
Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan
menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces
(pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang
berbunyi:
(1) Tidak
dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri
sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri
maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat
pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan
terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa
yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pembelaan
terpaksa dapat Anda simak dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana.
Sebagai saksi, atas perbuatan perkelahian
yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada
pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, kami menyarankan agar
permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tuntutan pidana hendaknya
dilakukan sebagai jalan terakhir apabila segala upaya perdamaian telah
ditempuh.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar
Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.
_@klinikhukum_
Komentar
Posting Komentar