Hukumnya Jika Berkelahi karena Berebutan Pacar




Saya akan menceritakan kronologis kejadian tindak asusila dan kekerasan di sekitar kost yang saya rasa sangat tak patut dicontoh. Kejadian ini benar-benar terjadi dan saya lihat sendiri. Saya melihat dua orang mahasiswa dan mahasisiwi di depan kost sedang menikmati malam minggu yang sangat cerah itu. Pertama saya melihat mereka, mereka memang belum melakukan apapun, hanya bersenda gurau biasa. Setelah pukul 20.00 waktu setempat, mereka mulai melakukan perbuatan yang tidak selayaknnya dilakukan di kost (mereka berciuman). Setelah saya melihat kejadian itu, saya pura-pura keluar membuang sampah dan mereka kaget dengan keberadaan saya. Lalu ada seorang mahasiswa datang. Mahasiswa tersebut tiba-tiba menghampiri mahasiswa yang sedang berpacaran, kemudian menyeretnya keluar kost. Saya lalu masuk kost dan melihat dari jendela kamar. Ternyata, kedua mahasiswa itu melakukan perkelahian. Mahasiswi yang tadi berpacaran itu lalu memanggil salah satu satpam yang sedang berjaga. Dilerailah mereka dan dibawa ke kantor satpam. Mahasiswa yang datang tiba-tiba itu lalu menceritakan apa pemicu perkelahian. Ternyata mereka berkelahi karena mahasiswa yang menyeret mahasiswa yang berpacaran tadi itu cemburu karena cintanya ditolak oleh mahasiswi itu. Masalah ini bisa dipidana pasal berapa dan ayat berapa? Mohon untuk dijelaskan.

Perlu Anda ketahui, perkelahian yang dilakukan antara dua mahasiswa yang dipicu karena masalah cinta ini bisa terjadi dua kemungkinan tindak pidana. Kemungkinan pertama adalah tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan kemungkinan yang kedua adalah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Anda tidak menjelaskan apakah mahasiswa yang menyeret mahasiswa lainnya itu menantang untuk berkelahi dan mahasiswa yang diseret itu menerima tantangan tersebut atau tidak. Jika sebelum berkelahi memang diawali dengan suatu tantangan dari salah satu dan yang lainnya menyetujui tantangan tersebut, maka dapat dipidana dengan Pasal 184 KUHP tentang perkelahian satu lawan satu (duel).

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (merujuk pada Penjelasan Pasal 182 KUHP) menjelaskan bahwa menurut pengertian umum, “berkelahi satu lawan satu” itu adalah perkelahian dua orang dengan teratur, dengan tantangan lebih dahulu, sedangkan tempat, waktu, senjata yang dipakai, siapa saksi-saksinya ditetapkan pula. Perkelahian ini biasanya disebut “duel”. Perkelahian meskipun antara dua orang, apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, tidak masuk dalam pasal ini (hal. 151).

Lebih lanjut Soesilo mengatakan bahwa melakukan “perkelahian satu lawan satu” menurut pasal ini dihukum, meskipun tidak ada orang yang mendapat luka (hal. 152). Ini artinya, apabila saat itu mahasiswa yang satu menyeret mahasiswa lainnya dan menantang untuk berkelahi duel satu lawan satu, maka terhadap pelakunya dikenakan Pasal 184 KUHP.

Anda tidak menjelaskan apakah kemudian perkelahian tersebut berakibat luka atau tidak. Tindak pidana perkelahian duel satu lawan satu yang terdapat dalam Pasal 184 KUHP, sanksinya dibagi-bagi berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari perkelahian itu, seperti jika perkelahian tersebut melukai tubuh lawannya, melukai berat tubuh lawannya, atau hingga menghilangkan nyawa lawannya:

Pasal 184 KUHP
(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian satu lawan satu tidak dipidana.

Penjelasan lebih lanjut mengenai hukum duel satu lawan satu beserta contoh kasusnya dapat Anda simak dalam artikel Hukum Duel Satu Lawan Satu.

Kemungkinan kedua adalah tindak pidana penganiayaan. Apabila tidak ada tantangan untuk berkelahi, sedangkan mahasiswa yang diseret dipukuli oleh mahasiswa lainnya, dan ia tidak memberikan perlawanannya, maka pelakunya dapat diancam atas dasar tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 – Pasal 358 KUHP. Soesilo mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka (hal. 245).

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Akan tetapi, dalam hal mahasiswa yang diseret tersebut membalas pukulan mahasiswa yang menyeretnya dalam hal pembelaan diri karena terpaksa, maka ada kemungkinan ia tidak dapat dipidana karena alasan penghapus pidana. Dalam hukum pidana, hal ini dikenal dengan sebutan pembelaan terpaksa.

Pembelaan Terpaksa (noodweer) dalam KUHP dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Penjelasan lebih lanjut mengenai pembelaan terpaksa dapat Anda simak dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana.

Sebagai saksi, atas perbuatan perkelahian yang dilakukan oleh kedua mahasiswa tersebut, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, kami menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalan terakhir apabila segala upaya perdamaian telah ditempuh.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia.
_@klinikhukum_

Komentar

Postingan Populer