Ketenagakerjaan



 Bekerja di Perusahaan Lain Saat Persidangan PHK Masih Berlangsung


1.    Pada dasarnya Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap Pekerja dengan alasan Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut, dimana PHK tersebut dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Hal ini sesuai dengan Pasal 168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), yang berbunyi:

Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003 di atas, PHK terhadap pekerja karena mangkir dapat dilakukan oleh Perusahaan apabila Perusahaan telah 2 (dua) kali memanggil Pekerja secara patut dan tertulis. Hal mana pengertian “telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut” di atas, dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003, yaitu:
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.”

Apabila pekerja keberatan atas PHK yang dilakukan Perusahaan, pekerja dapat mengajukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu melalui mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan antara Perusahaan dan Pekerja. Namun demikian, apabila mediasi atau konsiliasi gagal, maka salah satu pihak dapat menyelesaikan perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Selain itu, selama proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja, Pekerja dan Perusahaan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajibannya. Hal tersebut sesuai Pasal 155 ayat (2) UU 13/ 2003, yang menyatakan:
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, selama putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, maka PHK belum dinyatakan sah dan hubungan kerja antara Perusahaan dan Pekerja masih tetap berlangsung.

Dengan demikian, selama proses perselisihan hubungan industrial Pekerja wajib memenuhi kewajibannya di Perusahaan tersebut. Sehingga, apabila Pekerja memiliki hubungan kerja dengan Perusahaan lain, hal yang perlu diperhatikan adalah peraturan mengenai larangan untuk bekerja di perusahaan lain berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.  

Apabila Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama melarang Pekerja untuk memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka Pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan lain, baik pada saat berlangsungnya hubungan kerja maupun selama proses penyelesaian perselisihan PHK, dapat dikualifikasikan telah melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada Pekerja sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Selain daripada itu, dalam hal Pekerja ingin mengajukan pembatalan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, berlaku pengaturan sesuai dengan Pasal 85 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), yang berbunyi:
(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum tergugat   memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial hanya apabila disetujui tergugat.”

Dengan demikian, Pekerja dapat mencabut gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban atas gugatan, atau apabila jawaban atas gugatan telah diberikan, pencabutan gugatan dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Tergugat.

Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:


Komentar

Postingan Populer