Ketenagakerjaan
Bekerja di Perusahaan Lain Saat Persidangan PHK Masih Berlangsung
1. Pada dasarnya Perusahaan dapat melakukan Pemutusan
Hubungan Kerja (“PHK”) terhadap
Pekerja dengan alasan Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut, dimana PHK
tersebut dikualifikasikan sebagai pengunduran diri. Hal ini sesuai dengan Pasal
168 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”),
yang berbunyi:
“Pekerja/buruh
yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa
keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus
hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.”
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam
Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003 di atas, PHK terhadap pekerja karena mangkir dapat
dilakukan oleh Perusahaan apabila Perusahaan telah 2 (dua) kali memanggil
Pekerja secara patut dan tertulis. Hal mana pengertian “telah
dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut” di atas,
dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 168 ayat (1) UU 13/2003, yaitu:
“Yang
dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini adalah pekerja/buruh
telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat pekerja/buruh
sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan pekerja/buruh. Tenggang
waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling sedikit 3 (tiga) hari kerja.”
Apabila pekerja
keberatan atas PHK yang dilakukan Perusahaan, pekerja
dapat mengajukan upaya
penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu
melalui mediasi atau konsiliasi untuk mencapai kesepakatan antara Perusahaan
dan Pekerja. Namun demikian, apabila
mediasi atau konsiliasi gagal, maka salah satu pihak dapat menyelesaikan
perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, selama proses penyelesaian perselisihan hubungan kerja, Pekerja dan
Perusahaan tetap wajib melaksanakan seluruh kewajibannya. Hal tersebut
sesuai Pasal 155 ayat (2) UU 13/ 2003, yang menyatakan:
“Selama putusan
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik
pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.”
Berdasarkan hal
tersebut diatas, selama putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial
belum ditetapkan, maka PHK belum dinyatakan sah dan hubungan kerja antara
Perusahaan dan Pekerja masih tetap berlangsung.
Dengan demikian, selama proses perselisihan
hubungan industrial Pekerja wajib memenuhi kewajibannya di Perusahaan tersebut.
Sehingga, apabila Pekerja memiliki
hubungan kerja dengan Perusahaan lain, hal yang perlu diperhatikan adalah
peraturan mengenai larangan untuk bekerja di perusahaan lain berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
Apabila Perjanjian Kerja,
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama melarang Pekerja untuk memiliki hubungan kerja dengan perusahaan
lain selama berlangsungnya hubungan kerja, maka Pekerja yang memiliki hubungan
kerja dengan perusahaan lain, baik pada saat berlangsungnya hubungan kerja
maupun selama proses penyelesaian perselisihan PHK, dapat dikualifikasikan telah melanggar Perjanjian Kerja, Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Oleh karenanya Perusahaan dapat memberikan sanksi kepada
Pekerja sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan
atau Perjanjian Kerja Bersama.
Selain daripada itu, dalam hal Pekerja ingin
mengajukan pembatalan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, berlaku
pengaturan sesuai dengan Pasal 85 UU No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”), yang berbunyi:
“(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut
gugatannya sebelum tergugat memberikan jawaban.
(2) Apabila tergugat
sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh penggugat
akan dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial hanya apabila disetujui
tergugat.”
Dengan demikian,
Pekerja dapat mencabut gugatan sebelum tergugat memberikan jawaban atas
gugatan, atau apabila jawaban atas gugatan telah diberikan, pencabutan gugatan
dapat dilakukan berdasarkan persetujuan Tergugat.
Demikian jawaban ini kami sampaikan, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
Komentar
Posting Komentar