Jika Tidak Diberikan Buku
Manual dan Buku Perawatan Mobil
Dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) tidak ada yang
secara eksplisit memberikan kewajiban kepada penjual untuk memberikan buku
panduan atau buku yang terkait dengan barang yang dijual kepada konsumen.
Akan tetapi, dalam Pasal
8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen dikatakan bahwa
(1) Pelaku usaha
dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
j. tidak mencantumkan
informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Kamus Online Merriam-Webster, manual (noun)
atau yang Anda sebut dengan manual book diartikan sebagai:
“a small book that gives useful information
about something”
Dari
pengertian di atas, dapat kita katakan bahwa manual book atau buku
panduan, adalah buku yang berisi informasi tentang suatu barang. Dalam hal ini
buku yang memberikan informasi kepada Anda tentang mobil yang Anda beli.
Oleh
karena itu, jika dealer mobil tersebut tidak mencantumkan atau dalam hal
ini tidak memberikan manual book atau buku panduan kepada Anda, maka
dapat dikatakan penjual mobil tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf j UU Perlindungan Konsumen. Pelanggaran atas pasal ini dapat dikenakan
sanksi pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat (1) UU
Perlindungan Konsumen).
Mengenai
buku servis, pada umumnya, bagi dealer mobil, buku tersebut dianggap
penting. Karena dari buku tersebut bisa diketahui bagaimana riwayat pemeriksaan
atau service kendaraan. Hal ini diungkapkan oleh Supervisor Honda Union Plaju,
Hendra, sebagaimana kami kutip dari artikel Pemilik Harus Bawa Buku Servis
dari website Sriwijaya Post.
Selain
itu, buku servis tersebut juga penting terkait dengan garansi mobil. Garansi
mobil menjadi tidak berlaku jika buku service hilang/cacat/rusak. Demikian
seperti dicontohkan dalam artikel Garansi Sepeda Motor Honda dari laman Honda Cengkareng.
Pada
dasarnya baik buku manual dan buku servis merupakan bagian yang penting dari mobil
tersebut untuk memudahkan konsumen dalam menggunakan mobil yang dibelinya dan
untuk perawatan mobil tersebut ke depannya, serta merupakan satu kesatuan
dengan mobil. Oleh karena itu, jika dari awal dealer mobil tidak
memberitahukan bahwa ada kesulitan untuk memberikan buku manual dan buku
servis, maka si penjual dapat dianggap melanggar Pasal 7 huruf b UU
Perlindungan Konsumen:
Kewajiban
pelaku usaha adalah:
b. memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Akan
tetapi, atas pelanggaran pasal tersebut, tidak diatur ketentuan pidananya.
Terkait buku servis, yang dapat Anda lakukan hanyalah menggugat secara perdata
atas dasar perbuatan melawan hukum jika ketiadaan buku servis tersebut
menimbulkan kerugian bagi Anda di kemudian hari._@hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar