Bolehkah ASI Diperjualbelikan?

ASI atau Air Susu Ibu, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (“PP 33/2012”), adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu. Sedangkan ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain. 

Pada dasarnya, setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya (Pasal 6 PP 33/2012). Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak berlaku dalam hal terdapat (lihat Pasal 7 PP 33/2012):
a.    indikasi medis:
b.    ibu tidak ada; atau
c.    ibu terpisah dari Bayi. 

Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI (Pasal 11 ayat (1) PP 33/2012). Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan (Pasal 11 ayat (2) PP 33/2012): 

a.    permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
b.    identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;
c.    persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;
d.    pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
e.    ASI tidak diperjualbelikan.
Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan oleh orang yang menjadi pendonor ASI.

Sayangnya, dalam PP 33/2012 tidak diatur mengenai sanksi jika dilakukan jual beli ASI. Mengenai donor ASI ini, menurut Pasal 11 ayat (4) PP 33/2012, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur mengenai hal tersebut._@hukumonline.com_


Komentar

Postingan Populer