Bolehkah ASI
Diperjualbelikan?
ASI
atau Air Susu Ibu, menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian
Air Susu Ibu Eksklusif
(“PP 33/2012”), adalah cairan hasil
sekresi kelenjar payudara ibu. Sedangkan ASI Eksklusif adalah ASI yang
diberikan kepada bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan
dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
Pada dasarnya, setiap
ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang
dilahirkannya (Pasal 6 PP 33/2012). Akan tetapi, ketentuan tersebut
tidak berlaku dalam hal terdapat (lihat Pasal 7 PP 33/2012):
a. indikasi medis:
b. ibu tidak ada; atau
c. ibu terpisah dari Bayi.
Dalam hal ibu kandung
tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya, pemberian ASI Eksklusif
dapat dilakukan oleh pendonor ASI (Pasal 11 ayat (1) PP 33/2012). Pemberian
ASI Eksklusif oleh pendonor ASI dilakukan dengan persyaratan (Pasal 11 ayat
(2) PP 33/2012):
a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;
b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan
jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;
c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi
yang diberi ASI;
d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak
mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
e. ASI tidak diperjualbelikan.
Dari ketentuan di
atas dapat diketahui bahwa ASI tidak dapat diperjualbelikan oleh orang yang
menjadi pendonor ASI.
Sayangnya, dalam PP 33/2012 tidak diatur mengenai sanksi
jika dilakukan jual beli ASI. Mengenai donor ASI ini, menurut Pasal 11 ayat
(4) PP 33/2012, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Akan
tetapi, hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur
mengenai hal tersebut._@hukumonline.com_
Komentar
Posting Komentar