Bisakah Hakim Mengembalikan Berkas kepada Jaksa?
Saya saat ini sedang terlibat kasus
hukum dan kasus saya ini sampai saat ini hanya jalan di tempat dan tidak
kunjung selesai dikarenakan saksi dalam kasus saya tidak kunjung hadir di
persidangan dan menurut jaksa yang menangani kasus saya tersebut, hakim akan
mengembalikan berkas perkara saya kepada jaksa karena jaksa tidak dapat
menghadirkan saksi. Yang ingin saya tanyakan apakah seorang hakim berwenang
mengembalikan berkas perkara kepada jaksa dikarenakan jaksa tidak dapat
menghadirkan saksi pada beberapa kali sidang pengadilan? Lalu bagaimana dengan
status terdakwa apabila hakim mengembalikan berkas perkara kepada jaksa?
Mengingat saya sudah bolak balik ke pengadilan namun tidak juga disidangkan dengan
alasan saksi tidak datang sementara saya mempunyai pekerjaan yang harus juga
dikerjakan.
Diasumsikan bahwa pemeriksaan perkara
sudah dalam tahap pembuktian.
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan
Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan
Kembali (hal. 273) mengatakan bahwa pembuktian adalah
ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang
dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa.
Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang
dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan
yang didakwakan.
Keterangan
saksi merupakan salah satu alat bukti
dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa
pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan
menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana - “KUHAP”). Selain itu,keterangan saksi merupakan salah satu alat
bukti yang sah yang dikenal dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Berkaitan
dengan pembuktian ini, baik hakim, penuntut umum, terdakwa, atau penasihat
hukum, semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang
ditentukan undang-undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri
dalam menilai pembuktian. Terutama bagi majelis hakim, harus benar-benar sadar
dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan
selama pemeriksaan persidangan. Jika majelis hakim hendak meletakkan kebenaran
yang ditemukan dalam putusan yang akan dijatuhkan, kebenaran harus diuji dengan
alat bukti, dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap
alat bukti yang ditemukan (Ibid, hal. 274).
Di
samping itu, ditinjau dari segi hukum acara pidana sebagaimana yang ditentukan
dalam KUHAP, telah diatur beberapa pedoman dan penggarisan, salah satunya
adalah penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk
mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada
terdakwa (hal. 274).
Dari
penjelasan kami di atas kita bisa ketahui KUHAP tidak mengatur mengenai hakim
berwenang mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dalam hal
ketidakhadiran saksi. Adapun pengembalian berkas perkara yang dikenal dalam
KUHAP yakni wewenang penuntut umum dalam hal kepolisian belum melengkapi hasil
penyidikan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 138 KUHAP:
(1) Penuntut umum setelah
menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan
dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil
penyidikan itu sudah lengkap atau belum;
(2) Dalam hal hasil penyidikan
ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada
penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi
dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik
harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Sedangkan
berkaitan dengan kehadiran saksi dalam persidangan, menurut Pasal 152 ayat
(2) KUHAP, hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan penuntut umum
supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.
Dari
sini kita bisa lihat bahwa memang benar hakimlah yang memerintahkan penuntut
umum untuk menghadirkan saksi di persidangan. Akan tetapi, dalam KUHAP tidak
disebutkan bahwa hakim dapat mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum
jika penuntut umum tidak berhasil menghadirkan saksi di persidangan.
Berkaitan
dengan ketidakmampuan penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan,
KUHAP memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi
harus diberikan di depan persidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP
memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam
alasan:
1.
Meninggal dunia; atau
2.
Berhalangan hadir karena alasan yang
sah; atau
3.
Tidak dipanggil karena jauh tempat
kediaman atau tempat tinggalnya; atau
4.
Bilamana ada kepentingan negara.
Terkait
dengan ketidakhadiran saksi di persidangan ini, Flora Dianti, S.H., M.H.
dalam artikel Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan mengatakan bahwa keempat alasan di atas bersifat limitatif,
dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya
bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir
di depan sebuah persidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi
idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal
185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi
yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah
keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan.
Lebih
lanjut Flora mengatakan bahwa fenomena ini sering terjadi di dalam praktik
peradilan di Indonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan
keterangan saksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan
karena penuntut umum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di
persidangan, khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge).
Sedangkan, bagi pihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini
selalu dijadikan kesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang
telah diberikan dalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa
keterangan di dalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan
dilakukan dengan kekerasan.
Jadi,
apabila penuntut umum dalam pertanyaan Anda tidak mampu menghadirkan saksi,
maka pembacaan BAP dapat menjadi salah cara untuk tetap dapat dilangsungkannya
pemeriksaan perkara Anda di persidangan, dengan catatan, saksi-saksi yang telah
dipanggil tersebut memiliki alasan yang disebut dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP.
Menjawab pertanyaan Anda lainnya
mengenai status terdakwa jika penuntut umum tidak menghadirkan saksi, pada
dasarnya tentu saja statusnya tetap sebagai terdakwa selama belum ada putusan pengadilan
atas kasus tersebut._@klinikhukumonline.com
Komentar
Posting Komentar