Bisakah Hakim Mengembalikan Berkas kepada Jaksa?



Saya saat ini sedang terlibat kasus hukum dan kasus saya ini sampai saat ini hanya jalan di tempat dan tidak kunjung selesai dikarenakan saksi dalam kasus saya tidak kunjung hadir di persidangan dan menurut jaksa yang menangani kasus saya tersebut, hakim akan mengembalikan berkas perkara saya kepada jaksa karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi. Yang ingin saya tanyakan apakah seorang hakim berwenang mengembalikan berkas perkara kepada jaksa dikarenakan jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pada beberapa kali sidang pengadilan? Lalu bagaimana dengan status terdakwa apabila hakim mengembalikan berkas perkara kepada jaksa? Mengingat saya sudah bolak balik ke pengadilan namun tidak juga disidangkan dengan alasan saksi tidak datang sementara saya mempunyai pekerjaan yang harus juga dikerjakan.

Diasumsikan bahwa pemeriksaan perkara sudah dalam tahap pembuktian.
Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 273) mengatakan bahwa pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh dipergunakan hakim membuktikan kesalahan yang didakwakan.

Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu (Pasal 1 angka 27 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana - “KUHAP”). Selain itu,keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah yang dikenal dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.  

Berkaitan dengan pembuktian ini, baik hakim, penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum, semua terikat pada ketentuan tata cara dan penilaian alat bukti yang ditentukan undang-undang. Tidak boleh leluasa bertindak dengan caranya sendiri dalam menilai pembuktian. Terutama bagi majelis hakim, harus benar-benar sadar dan cermat menilai dan mempertimbangkan kekuatan pembuktian yang ditemukan selama pemeriksaan persidangan. Jika majelis hakim hendak meletakkan kebenaran yang ditemukan dalam putusan yang akan dijatuhkan, kebenaran harus diuji dengan alat bukti, dengan cara dan dengan kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti yang ditemukan (Ibid, hal. 274).

Di samping itu, ditinjau dari segi hukum acara pidana sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP, telah diatur beberapa pedoman dan penggarisan, salah satunya adalah penuntut umum bertindak sebagai aparat yang diberi wewenang untuk mengajukan segala daya upaya membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa (hal. 274).

Dari penjelasan kami di atas kita bisa ketahui KUHAP tidak mengatur mengenai hakim berwenang mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum dalam hal ketidakhadiran saksi. Adapun pengembalian berkas perkara yang dikenal dalam KUHAP yakni wewenang penuntut umum dalam hal kepolisian belum melengkapi hasil penyidikan sebagaimana yang disebut dalam Pasal 138 KUHAP:

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum;
(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara itu kepada penuntut umum.

Sedangkan berkaitan dengan kehadiran saksi dalam persidangan, menurut Pasal 152 ayat (2) KUHAP, hakim dalam menetapkan hari sidang memerintahkan penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Dari sini kita bisa lihat bahwa memang benar hakimlah yang memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan. Akan tetapi, dalam KUHAP tidak disebutkan bahwa hakim dapat mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum jika penuntut umum tidak berhasil menghadirkan saksi di persidangan.

Berkaitan dengan ketidakmampuan penuntut umum untuk menghadirkan saksi di persidangan, KUHAP memberikan sebuah pengecualian bagi ketentuan bahwa keterangan saksi harus diberikan di depan persidangan. Pasal 162 ayat (1) KUHAP memungkinkan untuk membacakan keterangan saksi dalam tahap penyidikan, yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, bilamana saksi yang bersangkutan dalam alasan:
1.    Meninggal dunia; atau
2.    Berhalangan hadir karena alasan yang sah; atau
3.    Tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya; atau
4.    Bilamana ada kepentingan negara.

Terkait dengan ketidakhadiran saksi di persidangan ini, Flora Dianti, S.H., M.H. dalam artikel Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan mengatakan bahwa keempat alasan di atas bersifat limitatif, dalam arti, bahwa BAP Saksi boleh saja dibacakan di depan persidangan, hanya bila ada alasan tersebut yang dialami oleh seorang saksi yang seharusnya hadir di depan sebuah persidangan. Di luar keempat alasan ini, maka BAP Saksi idealnya tidak diperbolehkan untuk dibacakan di depan persidangan, karena Pasal 185 ayat (1) KUHAP telah menentukan dengan tegas, bahwa keterangan saksi yang bernilai sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang ialah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan.

Lebih lanjut Flora mengatakan bahwa fenomena ini sering terjadi di dalam praktik peradilan di Indonesia dewasa ini, yakni adanya kecenderungan untuk membacakan keterangan saksi dalam BAP Saksi di depan persidangan. Hal ini disebabkan karena penuntut umum yang bersangkutan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi di persidangan, khususnya terhadap saksi yang memberatkan (a charge). Sedangkan, bagi pihak terdakwa atau penasihat hukum, pembacaan BAP Saksi ini selalu dijadikan kesempatan untuk dapat menyangkal keterangan-keterangan yang telah diberikan dalam BAP Saksi. Alasan-alasan yang dipergunakan adalah, bahwa keterangan di dalam BAP Saksi telah diberikan karena terpaksa atau pemeriksaan dilakukan dengan kekerasan.

Jadi, apabila penuntut umum dalam pertanyaan Anda tidak mampu menghadirkan saksi, maka pembacaan BAP dapat menjadi salah cara untuk tetap dapat dilangsungkannya pemeriksaan perkara Anda di persidangan, dengan catatan, saksi-saksi yang telah dipanggil tersebut memiliki alasan yang disebut dalam Pasal 162 ayat (1) KUHAP.

Menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai status terdakwa jika penuntut umum tidak menghadirkan saksi, pada dasarnya tentu saja statusnya tetap sebagai terdakwa selama belum ada putusan pengadilan atas kasus tersebut._@klinikhukumonline.com

Komentar

Postingan Populer