Artikel
Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan
Mengenai syarat suatu kejadian dalam
penerbangan dikatakan mengalami keterlambatan dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU
Penerbangan”) yang memberikan definisi keterlambatan, yakni:
“Keterlambatan
adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan
yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”
Di dalam peberbangan, keterlambatan angkutan
udara merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh penumpang yang wajib
dipertanggungjawabkan oleh pengangkut (badan usaha yang melakukan kegiatan
angkutan udara) yang mengoperasikan pesawat udara. Demikian ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan
No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub
77/2011”).
Kewajiban pengangkut untuk
bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan juga disebut dalam Pasal 146 UU Penerbangan yang
berbunyi:
“Pengangkut
bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada
angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat
membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan
teknis operasional.”
Di dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan "faktor cuaca" adalah hujan lebat, petir,
badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan
angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.
Adapun, yang dimaksud dengan "teknis operasional" antara lain:
a. bandar udara untuk
keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b. lingkungan menuju bandar
udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, ataukebakaran
c. terjadinya antrian pesawat
udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu
keberangkatan (departure slot time) di bandar udara atau
d. keterlambatan pengisian
bahan bakar (refuelling)
Sedangkan, yang tidak
termasuk dengan "teknis operasional" antara lain:
a. keterlambatan pilot, co
pilot, dan awak kabin
b. keterlambatan jasa boga (catering)
c. keterlambatan penanganan di
darat
d. menunggu penumpang, baik
yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan
(connecting flight) dan
e. ketidaksiapan pesawat udara
Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub
77/2011.
Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai
ruang lingkup keterlambatan dalam penerbangan,
hal ini disebutkan dalam Pasal 9
Permenhub 77/2011 yang berbunyi:
“Keterlambatan angkutan
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a. keterlambatan penerbangan
(flight delayed)
b. tidak terangkutnya
penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger) dan
c. pembatalan penerbangan
(cancelation of flight)”
Informasi mengenai ketentuan jumlah ganti
kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan, Anda dapat baca dalam
artikel Ketentuan
Ganti Kerugian Bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat.
Demikian penjelasan dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Menteri
Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara
_@hukumonline.com
Komentar
Posting Komentar