Artikel



Aturan tentang Keterlambatan Penerbangan

Mengenai syarat suatu kejadian dalam penerbangan dikatakan mengalami keterlambatan dapat kita jumpai dalam ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (“UU Penerbangan”) yang memberikan definisi keterlambatan, yakni:
“Keterlambatan adalah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan.”

Di dalam peberbangan, keterlambatan angkutan udara merupakan salah satu kerugian yang diderita oleh penumpang yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pengangkut (badan usaha yang melakukan kegiatan angkutan udara) yang mengoperasikan pesawat udara. Demikian ketentuan Pasal 2 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (“Permenhub 77/2011”).

Kewajiban pengangkut untuk bertanggung jawab atas kerugian karena keterlambatan juga disebut dalam Pasal 146 UU Penerbangan yang berbunyi:

“Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.”

Di dalam Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "faktor cuaca" adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Adapun, yang dimaksud dengan "teknis operasional" antara lain:
a.    bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
b.    lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, ataukebakaran
c.    terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara atau
d.    keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling)

Sedangkan, yang tidak termasuk dengan "teknis operasional" antara lain:
a.    keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin
b.    keterlambatan jasa boga (catering)
c.    keterlambatan penanganan di darat
d.    menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight) dan
e.    ketidaksiapan pesawat udara

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3) Permenhub 77/2011.

Menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai ruang lingkup keterlambatan dalam penerbangan, hal ini disebutkan dalam Pasal 9 Permenhub 77/2011 yang berbunyi:

“Keterlambatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari:
a.    keterlambatan penerbangan (flight delayed)
b.    tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger) dan
c.    pembatalan penerbangan (cancelation of flight)”

Informasi mengenai ketentuan jumlah ganti kerugian untuk penumpang atas keterlambatan penerbangan, Anda dapat baca dalam artikel Ketentuan Ganti Kerugian Bagi Penumpang Jika Penerbangan Terlambat.

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
2.    Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara

_@hukumonline.com

Komentar

Postingan Populer