Karyawan Tidak Bekerja karena Mesin Produksi Rusak, Tetapkah Digaji?

Ada seorang karyawan PKWT atau kontrak 1 tahun di sebuah pabrik industri. Peraturan perusahaan menyatakan ‘no work no pay (tercantum dalam kontrak)’. Mau tanya, bagaimana jika mesin di pabrik tersebut rusak sedangkan pekerjaan menyangkut dengan mesin tersebut. Apakah karyawan tersebut tetap berhak mendapatkan gaji hari tersebut full? Atau gaji dibayar hanya sebatas waktu bekerja? tolong jika ada referensinya disebutkan... masalahnya : karyawan hanya kerja 4 jam kerja saja. Sedangkan sisa 3 jam itu tidak dilanjutkan dan tidak dihitung oleh perusahaan karena mesin rusak jadi mereka tidak membayar full.
Pertama kami akan menjawab pertanyaan Anda tentang apakah ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang gaji dibayar hanya sebatas waktu bekerja. Prinsip ini dikenal dengan nama prinsip no work, no pay seperti yang Anda sebutkan. Pengaturan tersebut dapat kita jumpai dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang mengatakan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Ini berarti jika pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu kerjanya, maka pekerja tersebut akan mendapat upah sesuai waktu kerja. Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, prinsip ini boleh saja dituangkan dalam peraturan perusahaan. Lebih lanjut dikatakan dalam penjelasan Pasal 93 ayat (1), yakni ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.

Akan tetapi, ketentuan di atas tidak berlaku dan pengusaha tetap wajib membayar upah apabila: [Pasal 93 ayat (2) UUK]
  1. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  4. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  5. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  6. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  7. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  8. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  9. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Menjawab pertanyaan Anda lainnya mengenai kerusakan mesin produksi, dengan mengacu pada pasal di atas, khususnya Pasal 93 ayat (2) huruf f UUK, maka kerusakan mesin pabrik merupakan keadaan yang menjadi halangan bagi pekerja/buruh untuk bekerja.

Halangan tersebut seharusnya dapat dihindari bila pengusaha misalnya memiliki mesin cadangan, rutin melakukan pemeliharaan atau mengatur sedemikian rupa jadwal penggunaan mesin. Dengan demikian, pengusaha tetap wajib membayar upah perkerja tersebut secara penuh (full).

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:


Komentar

Postingan Populer