Langkah Hukum Jika Barang yang Dibeli Ternyata
Kadaluwarsa
Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut
sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana
yang ditetapkan (makanan), sebagaimana yang dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional RI.
Menurut Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah
setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak
bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Kami kurang mendapat keterangan yang jelas
apakah pada barang tersebut tidak tercantum tanggal kadaluwasa atau barang
tersebut ada tanggal kadaluwarsa akan tetapi tetap diperjualbelikan. Oleh
karena itu kami akan menjelaskan keduanya,
Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang,
salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait
produksi dan perdagangan barang/jasa, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf g UU
Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau
jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang
melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan
Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana di atas, terhadap
pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU
Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian
kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang
dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Sebagai pelaku usaha, pemilik mini market
dilarang untuk tidak mencatumkan tanggal kadaluwarsa pada barang yang
dijualnya.
Apabila barang tersebut telah dicantumkan
tanggal kadaluwarsanya namun telah melewati jangka waktu dan masih
diperjualbelikan, maka penggunaan atau pemanfaatan barang tersebut sudah tidak
baik dan tidak layak dikonsumsi.
Terkait dengan kondisi barang yang tidak
layak untuk dikonsumsi ini, sebagai konsumen, Anda memiliki hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang yang Anda beli (Pasal 4
huruf a UU Perlindungan Konsumen).
Untuk mengetahui prosedur langkah hukum yang
dapat Anda lakukan, kita mengacu pada Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang
berbunyi:
(1) Setiap
konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang
bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui
peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan
berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian
sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila
telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan
melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak
berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana
dimaksud pada Pasal 45 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen, tidak menutup
kemungkinan penyelesaian damai oleh para pihak yang bersengketa. Pada setiap
tahap diusahakan untuk menggunakan penyelesaian damai oleh kedua belah pihak
yang bersengketa.
Yang dimaksud dengan penyelesaian secara
damai adalah penyelesaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang
bersengketa (pelaku usaha dan konsumen) tanpa melalui pengadilan atau badan
penyelesaian sengketa konsumen dan tidak bertentangan dengan UU Perlindungan
Konsumen.
Jadi, Anda dan pemilik mini market yang
menentukan upaya penyelesaian sengketa mana yang akan ditempuh. Apabila Anda
ingin menuntut pemilik mini market sebagai pelaku usaha secara pidana, maka
Anda dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib untuk dapat diproses
melalui jalur pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen melalui pengadilan
mengacu pada ketentuan tentang peradilan umum yang berlaku dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen (Pasal 48 UU Perlindungan
Konsumen).
Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa pelaku
usaha memiliki kewajiban untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan (Pasal 7 huruf f UU Perlindungan Konsumen).
Contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil No.
747/Pid.B/2010/PN.Bgl. Terdakwa diajukan ke persidangan karena
menjual barang berupa makanan ringan atau kue yang lewat masa kadaluwarsanya.
Terdakwa dengan sengaja menghapus tanggal kadaluwarsa barang dagangannya,
karena terdakwa tahu bahwa barang-barang tersebut telah kadaluwarsa.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan
didukung oleh bukti-bukti di persidangan, hakim dalam pertimbangannya
menyatakan bahwa unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa dengan tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu
penggunaan/pemanfaatan yang paling baik telah terpenuhi.
Majelis Hakim memutus bahwa perbuatan
terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8
ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen. Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang kadaluarsa” dan
dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Demikian
jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
2. http://putusan.mahkamahagung.go.id/main/pencarian/?q=Putusan+Mahkamah+Agung+No.+747%2FPid.B%2F2010%2FPN.Bgl.+Mujiono, diakses pada 15 Januari
2014 pukul 13.49 WIB.
_@klinikhukum.com_
Komentar
Posting Komentar