Hukuman bagi Pengguna Pelat
Kendaraan Nomor Palsu
Mengenai pelat nomor kendaraan, pada dasarnya
setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,
demikian yang disebut oleh Pasal 68
ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”).
Ketentuan lain terkait pelat nomor kendaraan
(Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) berdasarkan Pasal 68 ayat (3) sampai ayat (6) UU LLAJ yaitu:
(3) Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa
berlaku.
(4) Tanda
Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna,
dan cara pemasangan.
(5) Selain
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor
Kendaraan bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Adapun peraturan Kepala Kepolisian Negara RI
yang dimaksud adalah Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”). Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”)
adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi
sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau
berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan
kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Dari
sini jelas diketahui bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 yang
mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan
tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, pelat nomor kendaraan yang Anda
sebutkan jika dipalsukan (tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri) merupakan
pelat nomor kendaraan yang tidak sah dan tidak berlaku.
Dasar hukum lain yang juga mengatur tentang
pelat nomor kendaraan adalah Peraturan Pemerintah No. 80
Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), khususnya terkait
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Selengkapnya terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) PP 80/2012 yang
berbunyi:
Pemeriksaan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. spesifikasi teknis tanda
nomor kendaraan;
b. masa berlaku; dan
c. keaslian.
Terkait dengan keaslian (keabsahan) suatu
pelat kendaraan bermotor, kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa
dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan Surat Tanda Nomor
Kendaraan yang bersangkutan berdasarkan Penjelasan
Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012 merupakan salah satu tindak pidana
UU LLAJ tertentu yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilaksanakan dengan
menerbitkan surat tilang.
Selain itu, dalam Pasal 280 UU LLAJ juga diatur mengenai sanksi bagi orang yang
mengendarai kendaraan tanpa dipasangi TNKB yang resmi ditetapkan oleh
kepolisian:
Setiap orang yang
mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah).
Menjawab pertanyaan Anda, dari ketentuan di
atas dapat kita simpulkan bahwa sanksi di atas dapat berarti dua hal, yaitu:
sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memasang TNKB atau sanksi
bagi pengendara kendaraan bermotor yang memasang TNKB namun bukan TNKB yang
ditetapkan oleh kepolisian negara RI.
TNKB palsu jelas bukan merupakan TNKB resmi
yang diterbitkan oleh kepolisian negara RI. Oleh karena itu, pengendara
kendaraan bermotor yang memasang TNKB palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat.
Dasar
hukum:
3. Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor.
_ @klinikhukum_
Komentar
Posting Komentar