PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
PERJANJIAN
UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
PERJANJIAN UTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
Pada hari ini _____ (hari, tanggal, bulan, tahun) telah terjadi Perjanjian Utang antara:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA telah berutang kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), dan PIHAK KEDUA menyatakan telah menerima pengakuan utang dari PIHAK PERTAMA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Utang dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah), dan sejumlah uang tersebut telah diserahkan secara tunai kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan Perjanjian ini berlaku sebagai bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2
CARA PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran utang kepada PIHAK KEDUA secara mengangsur sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) setiap bulan selama _____ (_____ bulan), di mana pembayarannya dibayarkan setiap tanggal _____ (_____) untuk tiap-tiap bulan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank _____ dengan nomor rekening _____ , dan setiap penyetoran PIHAK PERTAMA harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Jangka waktu pelunasan utang PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selama _____ (_____ bulan) terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 4
BUNGA
Atas utang sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar _____ % (_____ Persen).
Pasal 5
KELALAIAN
Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga atau ingkar dari Perjanjian ini, sedangkan masih ada utang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA, maka selambat-lambatnya dalam waktu _____ (_____ bulan) terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PEMBERIAN KUASA
Para Pihak memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Nama :
Usia :
Pekerjaan :
Alamat :
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari Perjanjian Utang ini, dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA, atau karena Pihak pertama meninggal dunia.
Kekuasaan sah diberikan kepada mereka berdua adalah untuk:
1. Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan Perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun bunga, memasang hipotek pertama sejumlah Rp _____ (_____ Rupiah) untuk PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini berupa:
Sebidang tanah Hak Milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor _____ dengan luas _____ m2 terletak di _____ , yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor_____ Tanggal _____ .
2. Untuk menerima pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi keterangan yang diperlukan, menandatangani akta-kata dan surat-surat lain yang perlu, memilih tempat tinggal, dan mengenai hal tersebut melakukan juga segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara Para Pihak, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, maka kedua belah pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun tersebut dalam awal Perjanjian.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Pasal 6
1. DEBITUR wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya kepada KREDITUR di Bank _____ pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat tanda penerimaannya.
2. Yang dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian ini ialah semua jumlah uang yang sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini (termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian kredit yang berkenaan.
3. Semua pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat dalam pembukuan yang ada pada KREDITUR.
4. Pembukuan dan catatan dari KREDITUR merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang DEBITUR kepada KREDITUR.
5. Menyerahkan kepada KREDITUR dalam 15 (lima belas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan dari tahun buku DEBITUR, neraca dan perhitungan laba/rugi dari DEBITUR yang tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan.
6. Memelihara seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya dan meng-asuransikan pada perusahaan asuransi yang disetujui oleh KREDITUR dengan syarat dan ketentuan yang disetujui oleh KREDITUR.
Pasal 7
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada KREDITUR bahwa:
1. DEBITUR memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru atau memperpanjang/memperbarui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. DEBITUR tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.
3. DEBITUR tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga. Bahwa untuk membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian ini, jaminan-jaminan yang diuraikan dalam Pasal 7, DEBITUR tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orang/pihak siapa pun juga, kecuali izin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar dari DEBITUR.
4. Bahwa semua buku-buku keuangan dari DEBITUR, keterangan-keterangan dan lain-lain data yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh DEBITUR kepada KREDITUR adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai dengan prinsip-prinsip akuntasi di negara Republik Indonesia yang diterapkan secara terus menerus dan menunjukan secara benar keadaan keuangan dan hasil usaha DEBITUR pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan DEBITUR atau hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan DEBITUR untuk membayar kembali hutang-hutangnya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, dan atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara KREDITUR dan DEBITUR.
Pasal 8
Setiap jumlah uang yang diterima oleh KREDITUR sebagai pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan Perjanjian ini akan dipergunakan untuk:
1. untuk membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan oleh KREDITUR untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari setiap perjanjian yang berkenaan;
2. untuk pembayaran bunga yang terhutang;
3. untuk setiap jumlah yang terhutang kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.
Pasal 9
1. DEBITUR akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.
2. Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh KREDITUR pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh DEBITUR.
3. Polis-polis asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain, tetapi tidak terbatas ketentuan mengenai hak dari KREDITUR untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi.
4. Polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR.
Pasal 10
DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada KREDITUR untuk mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.
Pasal 11
Apabila terjadi peselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak dapat diselesaikan para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian.
Debitur Kreditur
______ ______
Saksi-Saksi
Komentar
Posting Komentar