PERJANJIAN JUAL BELI PERUSAHAAN
PERJANJIAN
JUAL BELI PERUSAHAAN
Nomor
3
Pada
hari ini, ………….. ………………………… …….. :
I.
Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di ……………. , pada JalanNomor menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari,oleh karena itu sah
Inewakili, demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT X, berkedudukan
di 7 …………… ., untuk tindakan menurut akta ini – sesuai dengan ketentuan Pasal
…………. Anggaran dasarnya – telah mendapat persetujuan dari rapat para pernilik
(atau pemegang) saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam risalah rapat yang
bersangkutan tanggal ………… nomor ……. ., yang telah dibuat oleh saya, notarisg
-
Pihak Pertama, selanjutnya disebut penjual;
dan
II.
Nyonya B, pedagang, janda dari almarhum Tuan C, bertempat tinggal di Kampung
…………… , Desa ……………. ., Kecamatan ……………… , Kabupaten ……………… , menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak selaku satu-satunya pengurus dengan
jabatan/sehutan “Direktur” dari perseroan komanditer yang akan disebutkan di
bawah ini, untuk tindakan menurut akta ini – sesuai dengan ketentuan pasal ………
akta pen-dirian/ anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Tuan D,
bertempat tinggal di …………… jalan ……………. Nomor ……. ., selaku salah seorang
pesero komanditer perseroan menurut Surat persetujuan di bawah tangan tanggal
…………… yang – berlneterai cukup - diletakkan pada minuta akta ini, demikian
penghadap ini sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan
komanditer CV Z berkedudukan di ………. …….. ;
-
Pihak Kedua, selanjutnya disebut pembeli.
Para
penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. Penghadap Pihak Pertama dalam
tindakannya tersebut di atas, menerangkan bahwa penjual dengan akta ini telah
menjual dan menyerahkan dalam hak milik kepada pembeli, untuk siapa penghadap
Pihak Kedua dalam tindakannya tersebut di atas menerangkan telah membeli dan
rnenerima dalam hak milik penyerahan (atas): . . . . _ . _ . _ . . _ _ . _ . _
…, yang sampai hari ini telah dijalankan dan diusahakan oleh penjual untuk/atas
perhitungannya sendiri, di ……………. pada jalan nolnor dengan rnernakai
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
‘ Dalam jual beli ini termasuk: adlninistrasi (tata usaha) dan pembukuan, barang-barang
inventaris, semua penagihan dan semua utang dari/terhadap pihak ketiga
(derden), yang kesemuanya penting demi kelanjutan/j alannya perusahaan dan yang
lnerupakan bagian (turutan) dari perusahaan tersebut di atas, sesuai dengan 3
(tiga) buah daftar yang bersangkutan, yang setelah dibubuhi meterai secukupnya,
ditandatangani oleh para penghadap dalam tindakan mereka tersebut dan saya,
notaris, diletakkan pada minuta akta
ini.
(2)
Pembeli telah menerima penyerahan segala sesuatunya itu dalam keadaan sebagaimana
ternyata pada hari ini dan mengikat diri untuk membayar semua utang tersebut di
atas sebagai utangnya sendiri pada saatnya, sesuai dengan peljanjian-pelj anj
ian yang bersangkutan antara penjual dengan pihak ketiga itu dan selanjutnya
menj amin penj ual, bahwa penjual mulai hari ini dibebaskan dari pertanggungj
awaban secara apa pun atas utang-utang tersebut.
Pasal 2
Harga
penjualan dari perusahaan tersebut di atas, yaitu sebesar Rp ………………. ( ………………
rupiah), semuanya – tanpa suatu potongan atau kompensasi – telah diterima
secara tunai oleh penjual dari pembeli pada hari ini sebelum penandatanganan
akta ini, dan (sehingga) akta ini oleh penjual dan pembeli dinyatakan berlaku
pula sebagai kuitansinya.
Pasal 3
-
Penjual berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri untuk berusaha agar
pemilik persil di mana perusahaan yang dijual dan dibeli rnenurut akta ini
dapat rnenyetujui untuk terus ditempati oleh pembeli sampai selama …………,
terhitung mulai hari ini, sesuai dengan kontrak yang bersangkutan yaitu di
bawah tangan yang telah dibuat dan ‘ditan- datangani oleh penjual dan pemilik
persil tersebut, yaitu Tuan O, petani, bertempat tinggal di ……………. , Jalan
……………. . nomor …….
- Kontrak tersebut
di atas telah diketahui isinya oleh pémbeli, sehingga para penghadap (penjual
dan pernbeli) menganggap tidak perlu untuk menj elaskannya lebih lanjut dalam
akta ini. Pembeli berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri untuk membayar
uang sewaan yang bersangkutan tepat pada waktunya sebagaimana telah dijanjikan
dalam kontrak itu.
Pasal 4
Apabila
Tuan O tersebut di atas sebagai pernilik (yang menyewakan) persil tersebut di
atas karena sesuatu alasan tidak menyetuj ui ditempatinya persil itu oleh
pembeli, Walaupun dalam kontrak itu penjual sebenarnya berhak untuk menyewa dan
rnenempatinya sampai tanggal ………, maka perj anj ian ini dengan
sendirinya/karena hukum batal, sehingga tanpa diperlukan teguran atau
pernyataan lalai secara apa dan bagairnanapun, penjual segera, yaitu dalam
Waktu ………….. setelah terj adinya penolakan dari Tuan O termaksud mengembalikan
semua uang penjualan yang telah diterimanya dari pembeli tersebut dalam Pasal 2
di atas, di tambah dengan uang ganti kerugian sebesar ………. g
Apabila
hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini terjadi, maka bersanraan Waktunya
dengan pembayaran kenlbali harga penjualan oleh penjual kepadanya itu, pembeli
berkewajiban untuk menyerahkan kembali dalam hak milik apa yang telah dibeli
dan diterimanya dari penjual berdasarkan akta ini, dengan keharusan pula untuk
memperhitungkan jumlah uang yang oleh pembeli diterima dari para debitur dan
pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya kepada para debitur dan
pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya kepada para kreditur perusahaan
tersebut.
Pasal 5
(1)
Penjual dilarang untuk dalam Waktu ………….. _ (turut) membuka atau menj alankan
atau mengusahakan perusahaan yang sama atau mirip dengan perusahaan yang
dijualnya menurut akta ini, baik langsung atau tidak langsung, baik mengerj
akannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau menlodalinya.
(2)
Jika penjual melanggar ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka sebagai
sanksinya, tanpa diperlukan peneguran atau pernyataan lalai dengan Cara apa pun
tanpa melalui Pengadilan, penjual harus membayar denda sebesar Rp ……………. (
……………………. rupiah) untuk setiap pelanggaran termaksud.
Pasal 6
Pengambilan
oper (pengoperan) perusahaan dan segala tuntutannya tersebut di atas dianggap
telah terjadi pada hari ini, yaitu pada Waktu penandatanganan akta ini.
Pasal 7
Penjual
berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri, demikian berkewajiban, untuk
memberi penerangan kepada pernbeli mengenai segala sesuatu yang menyangkut
perusahaan Serta turutannya, baik yang bertalian dengan para langganan, rekanan
(leveranciers) ataupun lainnya, yang diperlukan demi lancarnya usaha pembeli
dalam mengelola perusahaan tersebut.
Pasal 8
(1)
Semua perselisihan (sengketa) berupa apa pun – tanpa pengecualian - yang timbul
dalam/karena pexj anj ian ini, baik umsan hukum (juridis) maupun fakta
(kenyataan), tidak akan diajukan ke Pengadilan atau diputuskan oleh Hakim,
melainkan akan ditentukan oleh 3 (tiga) orang juru damai (pendamai) yang
merupakan putusan tertinggi, sehingga oleh karena itu putusan perdamaian ini
tidak dapat dibantah lagi. ,
(2)
Suatu perselisihan itu ada (terdapat), apabila Salah satu pihak rnemang menyatakannya
dernikian.
(3)
Setiap pihak(penjua1 dan pembeli) hendaknya mengangkat satu orang juru damai,
sedangkan kedua orang juru damai yang telah diangkat itu bersama-
sama
akan mengangkat juru damai yang ketiga sebagai ketuanya.
(4)
Para juru damai itu akan bertindak dalam rnernutuskan perselisihan yang bersangkutan
dengan jujur dan adil, tanpa sangat terikat pada peraturan hukum yang berlaku,
melainkan mengutarnakan kepentingan dari dan dapat diterima baik oleh
pihak-pihak yang berselisih.
(5)
Tata cara (prosedur) bagairnana cara rnelangsungkan perdarnaian itu akan ditetapkan
oleh para juru damai itu sendiri.
(6)
Para juru damai harus menyatakan putusannya itu dalam Waktu terhitung mulai
tanggal diterimanya pengangkatan mereka semua itu.
(7)
Hononarium untuk para juru darnai itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh
penjual dan pembeli, masing-masing untuk 1/2 (setengah)- nya.
Pasal 9
Biaya
untuk menyelesaikan akta ini menj adi tanggungan dan harus dibayar oleh
……………………….
Pasal 10
Untuk
segala Lu’usan mengenai perj anjian ini dengan akibat-akibatnya, kedua pihak
memilih dornisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di
………………………..
DEMIKIAN
AKTA INI
selamat malam
BalasHapussebelumnya terimakasih atas infonya.
ada yang ingin saya tanyakan
1.apakah surat perjanjian jual beli perusahaan ini yang membuatnya nanti dari pihak notaris?
2. notarisnya apakah dari dimana penjual membuat aktanya atau boleh dengan notaris yang di bawa oleh si pembeli
3.bagaimana untuk proses balik nama di akta dan di surat2 yang lainnya spt siup dan tdp
4. siapakah yang menanggung biaya notaris dan biaya balik nama pemilik perusahaan
terima kasih