PERJANJIAN JUAL BELI PERUSAHAAN



PERJANJIAN JUAL BELI PERUSAHAAN

Nomor 3

Pada hari ini, ………….. ………………………… …….. :

I. Tuan A, pengusaha, bertempat tinggal di ……………. , pada JalanNomor menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari,oleh karena itu sah Inewakili, demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas PT X, berkedudukan di 7 …………… ., untuk tindakan menurut akta ini – sesuai dengan ketentuan Pasal …………. Anggaran dasarnya – telah mendapat persetujuan dari rapat para pernilik (atau pemegang) saham perseroan, sebagaimana ternyata dalam risalah rapat yang bersangkutan tanggal ………… nomor ……. ., yang telah dibuat oleh saya, notarisg
- Pihak Pertama, selanjutnya disebut penjual;
dan

II. Nyonya B, pedagang, janda dari almarhum Tuan C, bertempat tinggal di Kampung …………… , Desa ……………. ., Kecamatan ……………… , Kabupaten ……………… , menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku satu-satunya pengurus dengan jabatan/sehutan “Direktur” dari perseroan komanditer yang akan disebutkan di bawah ini, untuk tindakan menurut akta ini – sesuai dengan ketentuan pasal ……… akta pen-dirian/ anggaran dasarnya telah mendapat persetujuan dari Tuan D, bertempat tinggal di …………… jalan ……………. Nomor ……. ., selaku salah seorang pesero komanditer perseroan menurut Surat persetujuan di bawah tangan tanggal …………… yang – berlneterai cukup - diletakkan pada minuta akta ini, demikian penghadap ini sah mewakili, oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan komanditer CV Z berkedudukan di ………. …….. ;
- Pihak Kedua, selanjutnya disebut pembeli.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. Penghadap Pihak Pertama dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan bahwa penjual dengan akta ini telah menjual dan menyerahkan dalam hak milik kepada pembeli, untuk siapa penghadap Pihak Kedua dalam tindakannya tersebut di atas menerangkan telah membeli dan rnenerima dalam hak milik penyerahan (atas): . . . . _ . _ . _ . . _ _ . _ . _ …, yang sampai hari ini telah dijalankan dan diusahakan oleh penjual untuk/atas perhitungannya sendiri, di ……………. pada jalan nolnor dengan rnernakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
(1) ‘ Dalam jual beli ini termasuk: adlninistrasi (tata usaha) dan pembukuan, barang-barang inventaris, semua penagihan dan semua utang dari/terhadap pihak ketiga (derden), yang kesemuanya penting demi kelanjutan/j alannya perusahaan dan yang lnerupakan bagian (turutan) dari perusahaan tersebut di atas, sesuai dengan 3 (tiga) buah daftar yang bersangkutan, yang setelah dibubuhi meterai secukupnya, ditandatangani oleh para penghadap dalam tindakan mereka tersebut dan saya, notaris, diletakkan pada minuta akta
ini.
(2) Pembeli telah menerima penyerahan segala sesuatunya itu dalam keadaan sebagaimana ternyata pada hari ini dan mengikat diri untuk membayar semua utang tersebut di atas sebagai utangnya sendiri pada saatnya, sesuai dengan peljanjian-pelj anj ian yang bersangkutan antara penjual dengan pihak ketiga itu dan selanjutnya menj amin penj ual, bahwa penjual mulai hari ini dibebaskan dari pertanggungj awaban secara apa pun atas utang-utang tersebut.

Pasal 2
Harga penjualan dari perusahaan tersebut di atas, yaitu sebesar Rp ………………. ( ……………… rupiah), semuanya – tanpa suatu potongan atau kompensasi – telah diterima secara tunai oleh penjual dari pembeli pada hari ini sebelum penandatanganan akta ini, dan (sehingga) akta ini oleh penjual dan pembeli dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya.
Pasal 3
- Penjual berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri untuk berusaha agar pemilik persil di mana perusahaan yang dijual dan dibeli rnenurut akta ini dapat rnenyetujui untuk terus ditempati oleh pembeli sampai selama …………, terhitung mulai hari ini, sesuai dengan kontrak yang bersangkutan yaitu di bawah tangan yang telah dibuat dan ‘ditan- datangani oleh penjual dan pemilik persil tersebut, yaitu Tuan O, petani, bertempat tinggal di ……………. , Jalan ……………. . nomor …….
- Kontrak tersebut di atas telah diketahui isinya oleh pémbeli, sehingga para penghadap (penjual dan pernbeli) menganggap tidak perlu untuk menj elaskannya lebih lanjut dalam akta ini. Pembeli berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri untuk membayar uang sewaan yang bersangkutan tepat pada waktunya sebagaimana telah dijanjikan dalam kontrak itu.
Pasal 4
Apabila Tuan O tersebut di atas sebagai pernilik (yang menyewakan) persil tersebut di atas karena sesuatu alasan tidak menyetuj ui ditempatinya persil itu oleh pembeli, Walaupun dalam kontrak itu penjual sebenarnya berhak untuk menyewa dan rnenempatinya sampai tanggal ………, maka perj anj ian ini dengan sendirinya/karena hukum batal, sehingga tanpa diperlukan teguran atau pernyataan lalai secara apa dan bagairnanapun, penjual segera, yaitu dalam Waktu ………….. setelah terj adinya penolakan dari Tuan O termaksud mengembalikan semua uang penjualan yang telah diterimanya dari pembeli tersebut dalam Pasal 2 di atas, di tambah dengan uang ganti kerugian sebesar ………. g
Apabila hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini terjadi, maka bersanraan Waktunya dengan pembayaran kenlbali harga penjualan oleh penjual kepadanya itu, pembeli berkewajiban untuk menyerahkan kembali dalam hak milik apa yang telah dibeli dan diterimanya dari penjual berdasarkan akta ini, dengan keharusan pula untuk memperhitungkan jumlah uang yang oleh pembeli diterima dari para debitur dan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya kepada para debitur dan pembayaran-pembayaran yang telah dilakukannya kepada para kreditur perusahaan tersebut.
Pasal 5
(1) Penjual dilarang untuk dalam Waktu ………….. _ (turut) membuka atau menj alankan atau mengusahakan perusahaan yang sama atau mirip dengan perusahaan yang dijualnya menurut akta ini, baik langsung atau tidak langsung, baik mengerj akannya sendiri maupun menyuruh orang lain atau menlodalinya.
(2) Jika penjual melanggar ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, maka sebagai sanksinya, tanpa diperlukan peneguran atau pernyataan lalai dengan Cara apa pun tanpa melalui Pengadilan, penjual harus membayar denda sebesar Rp ……………. ( ……………………. rupiah) untuk setiap pelanggaran termaksud.
Pasal 6
Pengambilan oper (pengoperan) perusahaan dan segala tuntutannya tersebut di atas dianggap telah terjadi pada hari ini, yaitu pada Waktu penandatanganan akta ini.
Pasal 7
Penjual berjanji dan oleh karena itu mengingatkan diri, demikian berkewajiban, untuk memberi penerangan kepada pernbeli mengenai segala sesuatu yang menyangkut perusahaan Serta turutannya, baik yang bertalian dengan para langganan, rekanan (leveranciers) ataupun lainnya, yang diperlukan demi lancarnya usaha pembeli dalam mengelola perusahaan tersebut.

Pasal 8
(1) Semua perselisihan (sengketa) berupa apa pun – tanpa pengecualian - yang timbul dalam/karena pexj anj ian ini, baik umsan hukum (juridis) maupun fakta (kenyataan), tidak akan diajukan ke Pengadilan atau diputuskan oleh Hakim, melainkan akan ditentukan oleh 3 (tiga) orang juru damai (pendamai) yang merupakan putusan tertinggi, sehingga oleh karena itu putusan perdamaian ini tidak dapat dibantah lagi. ,
(2) Suatu perselisihan itu ada (terdapat), apabila Salah satu pihak rnemang menyatakannya dernikian.
(3) Setiap pihak(penjua1 dan pembeli) hendaknya mengangkat satu orang juru damai, sedangkan kedua orang juru damai yang telah diangkat itu bersama-
sama akan mengangkat juru damai yang ketiga sebagai ketuanya.
(4) Para juru damai itu akan bertindak dalam rnernutuskan perselisihan yang bersangkutan dengan jujur dan adil, tanpa sangat terikat pada peraturan hukum yang berlaku, melainkan mengutarnakan kepentingan dari dan dapat diterima baik oleh pihak-pihak yang berselisih.
(5) Tata cara (prosedur) bagairnana cara rnelangsungkan perdarnaian itu akan ditetapkan oleh para juru damai itu sendiri.
(6) Para juru damai harus menyatakan putusannya itu dalam Waktu terhitung mulai tanggal diterimanya pengangkatan mereka semua itu.
(7) Hononarium untuk para juru darnai itu menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh penjual dan pembeli, masing-masing untuk 1/2 (setengah)- nya.
Pasal 9
Biaya untuk menyelesaikan akta ini menj adi tanggungan dan harus dibayar oleh ……………………….
Pasal 10
Untuk segala Lu’usan mengenai perj anjian ini dengan akibat-akibatnya, kedua pihak memilih dornisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di ………………………..
DEMIKIAN AKTA INI


Komentar

  1. selamat malam
    sebelumnya terimakasih atas infonya.
    ada yang ingin saya tanyakan
    1.apakah surat perjanjian jual beli perusahaan ini yang membuatnya nanti dari pihak notaris?
    2. notarisnya apakah dari dimana penjual membuat aktanya atau boleh dengan notaris yang di bawa oleh si pembeli
    3.bagaimana untuk proses balik nama di akta dan di surat2 yang lainnya spt siup dan tdp
    4. siapakah yang menanggung biaya notaris dan biaya balik nama pemilik perusahaan

    terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer