PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK


    PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK


PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMASANGAN INSTALASI LISTRIK

Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT _____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak selaku untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT_____ yang beralamat di Jalan _____ , berkedudukan di _____ , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA menyetujui untuk melakukan pemasangan instalasi listrik pada proyek PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA menerima pemasangan instalasi listrik pada proyeknya dengan kondisi sebagai berikut: _____ .

Para Pihak sepakat untuk membuat Perjanjian Pemborongan Pemasangan Instalasi Listrik dengan ketentuan dan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
HARGA

Harga borongan untuk pekerjaan pemasangan instalasi listrik tersebut adalah sebesar Rp _____ (_____ Rupiah).




Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

1. Pelaksanaan pekerjaan pemasangan instalasi listrik ini harus dimulai selambat-lambatnya _____ hari setelah ditandatanganinya Perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA harus sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta menyerahkannya kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik selambat-lambatnya pada tanggal _____ .
2. Jangka waktu penyerahan tersebut dapat diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA dengan mengemukan alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Pembayaran

1. Pembayaran harga borongan pekerjaan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA sebagai berikut:
Tahap I : _____
Tahap II : _____
Tahap III : _____
2. Pembayaran oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut dilaksanakan melalui rekening PIHAK PERTAMA pada Bank _____ dengan Nomor _____ .

Pasal 4
DENDA DAN SANKSI

1. Apabila PIHAK PERTAMA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan sesuai waktunya sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 2 Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda sebesar _____ % dari keseluruhan harga kontrak borongan.
2. Apabila PIHAK PERTAMA melalaikan pekerjaan seperti yang ditentukan dalam premis Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda atas kelalaiannya sebesar Rp _____ untuk setiap kelalaian, dengan ketentuan PIHAK PERTAMA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya tersebut.



Pasal 5
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini tidak dapat dialihkan atau dipindahtangan-kan atau diborongkan lagi kepada pihak manapun juga dengan alasan apa pun juga.
Jika PIHAK PERTAMA melanggar kesepakatan tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA berhak membatalkan Perjanjian ini tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
Semua Kerugian yang timbul akibat perjanjian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

PASAL 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap dua dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Saksi-saksi
_______� { _ _ � " �T br>
Saksi-saksi
p� � g t � " �T surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
PENJAMIN menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terutang oleh Peminjam kepada BANK, kecuali seperti ditentukan di bawah ini.
PENJAMIN mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana Deposito guna membayar utang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada PENJAMIN dan bilamana PENJAMIN dapat membuktikan di Pengadilan bahwa utang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK, BANK wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apa pun dari BANK.
4. PENJAMIN dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apa pun untuk:
a. atas nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang, menagih, mengambil, dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasar-kan Dana Deposito dapat dijalankan PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah, dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali utang-utang Peminjam kepada BANK, serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya;
c. mengurus perpanjangan/pembaruan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank Pemegang Dana, serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang diubah, diperbarui, atau diperpanjang;
d. Peminjam dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini. Dan, Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan dari Per-janjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur dalam Pengakuan Utang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub dalam Perjanjian Utang No. _____ tanggal _____ dibuat di hadapan _____
5. Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada BANK, dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan utang Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN.
6. Peminjam dengan ini menjamin PIHAK KEDUA; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apa pun juga.
7. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang.
8. Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ .

PENJAMIN BANK

________ ____
ml> v � i m ��X �� ��X �� Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien, dan/atau sebagai penjamin dan ke-lalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang mem-berikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terutang atau wajib dibayar oleh DEBITUR dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya.
h. Bilamana terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan oleh pihak lain.

Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR dengan ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan atau bantahan berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh BANK.




Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga berhak semata-mata atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan ketentuan bahwa DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam kejadian ini, maka:
a. Kewajiban BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.

Pasal 11
LAIN-LAIN

1. Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi DEBITUR untuk melakukan suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian DEBITUR, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa BANK yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai Perjanjian ini BANK dan DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

DEBITUR BANK

_______ ____

Komentar

  1. Tracy Morgan pinjaman firm, sebagai bagian dari promosi Natal/New Year yang sedang berlangsung, kami sedang persembahan pribadi, pribadi dan komersial pinjaman kepada calon pelamar membutuhkan mendesak pinjaman pada tingkat bunga 2%.
    Mengapa menunggu, Apakah Anda perlu uang mendesak? Kami memiliki uang untuk pinjaman Anda.
    Layanan Keuangan pinjaman kami adalah 100% dijamin.
    Daftar sekarang dan bergabung dengan ribuan pelanggan yang puas.
    Email: tracymorganloanfirm@gmail.com

    BalasHapus
  2. Selamat Tahun Baru semuanya,

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  3. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer