PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO


                      PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO


PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

Pada hari ini, _____ tanggal _____ bulan _____ tahun _____ telah terjadi Perjanjian oleh dan antara:
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas diri sendiri, yang selanjutnya disebut PENJAMIN.

2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ berdasarkan surat kuasa di bawah tangan tertanggal _____ Nomor_____ , selanjutnya disebut BANK.

Kedua belah pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh _____ selanjutnya disebut Peminjam; kepada BANK, baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul, baik berdasarkan Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya, tetapi tidak terbatas pada Pengakuan Utang Nomor _____ Tanggal _____ dibuat di hadapan _____ atau Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan BANK, atau setiap perpanjangannya, penambahannya perubahannya, serta penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain, jumlah termasuk biaya. Biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa BANK untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut “Utang”) dan untuk memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, PENJAMIN dengan ini memberikan jaminan dalam gadai kepada BANK. Dan, BANK dengan ini menerima jaminan gadai tersebut di atas dari PENJAMIN, yaitu:
Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada BANK (selanjutnya disebut “Bank Pemegang Dana”) seperti disebut dalam: _____ .
Tertulis atas nama PENJAMIN (selanjutnya disebut “Bilyet Deposito”) berikut segala hak dan tagihan-tagihan yang dimiliki PENJAMIN dan/atau yang dapat dijalankan oleh PENJAMIN atas dana di bawah Bilyet Deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga “Dana Deposito”).

BANK menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut di atas berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini:
1. PENJAMIN dengan ini menyerahkan Bilyet Deposito tertulis atas nama PENJAMIN kepada BANK untuk disimpan dan digunakan BANK guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.
2. PENJAMIN menjamin BANK bahwa dana yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya PENJAMIN semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan, di-cedeer, atau dipertanggungkan secara apa pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara, atau sengketa. Dan, oleh karenanya BANK dibebaskan oleh PENJAMIN dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.
3. Mengenai besarnya jumlah tagihan BANK pada setiap waktu terhadap PEMINJAM yang dijamin dengan jaminan gadai atas Dana Deposito tersebut, PENJAMIN setuju bahwa pernyataan BANK berdasarkan pembukuannya merupakan dan diterima sebagai bukti yang sempurna.
Penjamin setuju bahwa BANK berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/ kealpaan PEMINJAM menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.
Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai besarnya tagihan BANK terhadap PEMINJAM itu maupun mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan PEMINJAM dalam hubungan ini. Dan, Bank Pemegang Dana berwenang. Dan, dengan ini dikuasakan oleh PENJAMIN untuk menyerahkan Dana Deposito kepada BANK atas permintaan pertama BANK, dengan dibebaskan oleh PENJAMIN dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa pun berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.
Dalam hal sesuatu kewajiban Peminjam menurut Pengakuan Utang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.
PENJAMIN menyatakan melepaskan hak-haknya untuk menyangkal jumlah yang terutang oleh Peminjam kepada BANK, kecuali seperti ditentukan di bawah ini.
PENJAMIN mengikat diri untuk tidak mengajukan sanggahan dan keberatan kepada Bank Pemegang Dana untuk penyerahan Dana Deposito kepada BANK menurut ketentuan-ketentuan dan kuasa sebagaimana tertera dalam pemberian jaminan ini, demikian dengan ketentuan, bahwa setelah BANK menerima dan menggunakan Dana Deposito guna membayar utang Peminjam dan memberi perhitungan mengenai hal itu kepada PENJAMIN dan bilamana PENJAMIN dapat membuktikan di Pengadilan bahwa utang Peminjam kurang dari jumlah yang semula ditetapkan oleh BANK, BANK wajib membayar kembali jumlah Dana Deposito yang ternyata kelebihan dibayar kepada BANK, demikian akan tetapi tanpa hak untuk menuntut bunga dan kerugian apa pun dari BANK.
4. PENJAMIN dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada BANK, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini, dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir, karena sebab-sebab yang tercantum dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab lain apa pun untuk:
a. atas nama PENJAMIN memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan;
b. memperpanjang, menagih, mengambil, dan menerima seluruh jumlah pokok dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasar-kan Dana Deposito dapat dijalankan PENJAMIN, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah, dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali utang-utang Peminjam kepada BANK, serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh BANK guna menjalankan haknya tanpa kecuali, dengan ketentuan bahwa BANK tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam membayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya;
c. mengurus perpanjangan/pembaruan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank Pemegang Dana, serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-dana Deposito yang diubah, diperbarui, atau diperpanjang;
d. Peminjam dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Pemegang Dana untuk menyerahkan seluruh dana Deposito berikut bunga-bunga kepada BANK sesuai dengan Pemberian Jaminan Gadai ini. Dan, Bank Pemegang Dana dengan ini dibebaskan dari segala tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan tuntutan dan tagihan dari PENJAMIN atas pelaksanaan dari Per-janjian ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada penyelidikan mengenai telah terjadinya kealpaan/pelanggaran seperti diatur dalam Pengakuan Utang yang dibuat antara Peminjam dengan BANK seperti termaktub dalam Perjanjian Utang No. _____ tanggal _____ dibuat di hadapan _____
5. Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan Perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada BANK, dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan BANK yang dapat menimbulkan utang Peminjam pada BANK karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari BANK bahwa BANK tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada PENJAMIN.
6. Peminjam dengan ini menjamin PIHAK KEDUA; tidak akan meminta duplikat ataupun sejenisnya atas Sertifikat Deposito yang dijaminkan dimaksud, dengan alasan apa pun juga.
7. Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengakuan Utang.
8. Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, PENJAMIN memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari _____ tanggal _____ .

PENJAMIN BANK

________ ____
ml> v � i m ��X �� ��X �� Penjamin adalah sebagai pihak yang menerima atau sebagai pihak penyewa (lessee) maupun sebagai klien, dan/atau sebagai penjamin dan ke-lalaian atau pelanggaran mana memberikan hak kepada pihak yang mem-berikan pinjaman atau yang menyewakan (lessor) untuk menuntut pembayaran dan pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang terutang atau wajib dibayar oleh DEBITUR dan/atau Penjamin dalam perjanjian tersebut secara sekaligus sebelum tanggal jatuh waktunya.
h. Bilamana terhadap DEBITUR dan/atau Penjamin diajukan tuntutan hukum di muka pengadilan oleh pihak lain.

Pasal 9
PENGGUNAAN HASIL

Bank berhak mempergunakan hasil yang diperoleh dari jaminan yang diuraikan pada Pasal 7 untuk membayar jumlah yang oleh BANK ditetapkan telah terutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, dan DEBITUR dengan ini melepas-kan semua haknya untuk mengajukan keberatan/sanggahan atau bantahan berupa apa pun juga terhadap perhitungan yang dilakukan oleh BANK.




Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Menyimpang dari segala sesuatu yang ditetapkan di atas ini, BANK juga berhak semata-mata atas pertimbangan BANK saja pada setiap waktu yang dipandang baik dan dengan seketika (yakni, sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 1 di atas) menghentikan/mengakhiri Perjanjian ini se-cara sepihak, yakni dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan mengenai hal itu kepada DEBITUR, dengan ketentuan bahwa DEBITUR tetap wajib melakukan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang ada se-belum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Dalam kejadian ini, maka:
a. Kewajiban BANK untuk mengeluarkan Bank Garansi yang belum dikeluarkan akan berakhir/berhenti dengan sendirinya secara seketika.
b. Bank Garansi yang telah dikeluarkan oleh BANK berdasarkan Perjanjian ini akan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya Bank Garansi yang bersangkutan, akan tetapi Bank Garansi tersebut tidak akan diperpanjang atau diperbarui oleh BANK.

Pasal 11
LAIN-LAIN

1. Apabila dalam Perjanjian ini ditetapkan suatu jangka waktu bagi DEBITUR untuk melakukan suatu kewajiban, dan DEBITUR tidak melakukan kewajibannya, maka lewatnya jangka waktu dimaksud sudah merupakan bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian DEBITUR, sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan alat bukti lain maupun teguran atau pernyataan berupa apa pun dan dari siapa pun.
2. Ongkos-ongkos dan biaya-biaya yang harus dibayar untuk dan sehubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan Perjanjian ini ditanggung oleh DEBITUR. Bilamana untuk melakukan pembayaran atau pembayaran kembali atas jumlah-jumlah uang yang wajib dibayar atau dibayar kembali oleh DEBITUR kepada BANK berdasarkan Perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan terhadap DEBITUR, maka semua biaya-biaya dan ongkos-ongkos penagihan tersebut baik di muka maupun di luar Pengadilan termasuk upah kuasa BANK yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh DEBITUR.
3. Mengenai Perjanjian ini BANK dan DEBITUR melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh disyaratkannya putusan Pengadilan untuk menghentikan suatu perjanjian.

Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah. Dan, apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.

DEBITUR BANK

_______ ____

Komentar

Postingan Populer