PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DENGAN PENYEDIA BARANG
PERJANJIAN KERJA SAMA
Pada hari ini, _____ , tanggal _____ , bulan _____ , tahun _____ , telah terjadi Perjanjian Kerja Sama antara:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalan jabatannya selaku direktur untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ berkedudukan di _____ dan beralamat di Jalan _____ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA .
2. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang memberikan dana pinjaman kepada perorangan atau perusahaan yang akan membeli barang-barang elektronik secara kredit (yang selanjutnya disebut Barang).
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang menjual barang-barang elektronik kepada pihak konsumen yang membutuhkan barang tersebut.
Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama dalam menjual dan mendanai kebutuhan para pembeli barang secara kredit dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu _____ (_____) tahun sejak Perjanjian ini ditandatangani.
Perpanjangan jangka waktu kerja sama ini dapat dilakukan dalam hal kedua belah pihak menyetujui dengan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
Pasal 2
WILAYAH PEMASARAN
Dalam menjalankan pemasaran barang-barang elektronik tersebut berada pada wilayah pemasaran PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
PERIZINAN
1. PIHAK PERTAMA memberikan jaminan kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya, dan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.
2. PIHAK KEDUA memberikan jaminan kepada PIHAK PERTAMA bahwa PIHAK KEDUA merupakan perusahaan yang sah, mempunyai segala izin yang berkaitan dengan dan dipersyaratkan untuk menjalankan usahanya dan telah memenuhi segala persyaratan pendaftaran sehubungan dengan pendirinya dan kegiatan usahanya.
Pasal 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA wajib melaksanakan proses pendanaan secara cepat atas setiap calon debitur yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA untuk setiap kali terjadi transaksi, dalam waktu _____ (_____) hari kerja setelah calon debitur yang diajukan PIHAK KEDUA disetujui oleh PIHAK PERTAMA, dan seluruh dokumen, aplikasi, tanda terima Barang kekonsumen, serta faktur atau invoice telah diserahkan dan diterima baik dan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.
3. Jumlah uang yang akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sejumlah uang yang sama dan sesuai dengan jumlah yang tertera pada faktur dengan terlebih dahulu dikurangi dengan jumlah pembayaran pertama yang dilakukan oleh konsumen.
4. PIHAK PERTAMA akan menepatkan _____ (_____) orang petugas pada outlet PIHAK KEDUA untuk membantu menjalankan proses otorisasi dan transaksi.
Pasal 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAK KEDUA wajib memberikan dokumen yang dipersyaratkan oleh PIHAK PERTAMA dengan tepat waktu, lengkap, sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang diatur oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila PIHAK KEDUA berselisih dengan konsumen, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera menyelesaikan perselisihan tersebut dengan segera dan tuntas tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA wajib melaksanakan dan mematuhi ketentuanketentuan yang berlaku khususnya mengenai peraturan tentang perlindungan konsumen dalam hal penukaran Barang, pengembalian Barang, atau uang, masalah pelayanan, masalah harga, dan lain-lain.
4. PIHAK KEDUA wajib menjaga nama baik PIHAK PERTAMA maupun nama baik PIHAK KEDUA dalam menjual Barang PIHAK KEDUA maupun saat berlangsung-nya perjanjian pembiayaan secara angsuran antara PIHAK PERTAMA dengan debitur yang pembeliannya diperoleh dari PIHAK KEDUA.
Pasal 6
LARANGAN
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan meminta atau mengambil uang pembayaran angsuran dari debitur apabila debitur keliru melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA secara sengaja atau tidak sengaja menyerahkan uang pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
JAMINAN
Untuk menghindari keraguan atas keamanan dan membuktikan itikad baik dari PIHAK KEDUA atas dana yang disiapkan kepada pembeli Barang PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Semua konsumen dijamin telah melakukan pembayaran pertama serta potongan yang lain pada saat sebelum pengiriman barang itu dilakukan.
2. Kepemilikan atas barang yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pembeli barang sesuai dengan jenis yang tertera pada faktur. Dan, Barang yang diserahkan tersebut bebas dari beban jaminan apa pun.
3. PIHAK KEDUA tidak pernah mengadakan perjanjian apa pun dengan pihak pembeli barang selain jual beli atas barang tersebut.
4. PIHAK KEDUA senantiasa akan memberikan jaminan pabrik atas Barang yang dibeli konsumen sesuai dengan ketentuan jaminan dari pihak pabrik yang membuat barang itu.
Pasal 8
KEADAAN LALAI
PIHAK KEDUA berada dalam keadaan lalai apabila terjadi keadaan-keadaan sebagaimana yang dimaksud di bawah ini:
1. PIHAK KEDUA memberikan data atau keterangan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau bertentangan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai memenuhi salah satu dari ketentuan atau Perjanjian ini.
3. Terhadap PIHAK KEDUA diajukan permohonan kepailitan oleh pihak ketiga.
4. Harta kekayaan PIHAK KEDUA disita oleh pengadilan.
5. PIHAK KEDUA melakukan tindakan terhadap harta kekayaan sebagai berikut:
- Mengurangi atau menghentikan usaha binis PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak mampu membayar utang-utang yang sudah jatuh tempo.
- Melakukan pemanggilan terhadap para kreditur dalam rangka utang-utang PIHAK KEDUA.
- Menjual secara borongan sebagian usaha atau seluruh usaha PIHAK KEDUA.
Pasal 9
FORCE MAJEURE
1. Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, atau kondisi lain yang terbukti terjadi di luar kebiasaan masing-masing pihak untuk mengendalikan.
2. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.
Pasal 10
SANKSI
1. Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari ketentuan yang ada pada Perjanjian ini, atau PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya sebagai-mana tercantum dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera dan seketika membayar seluruh jumlah tagihan yang belum terbayar oleh konsumen tesebut.
2. Adanya pembayaran tersebut tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan upaya hukum lainnya kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat dari terjadinya apelanggaran dan atau kelalaian PIHAK KEDUA.
Pasal 11
PAJAK
Seluruh pajak baik secara langsung atau tidak langsung yang timbul sehubungan dengan adanya transaksi jual beli barang antar PIHAK KEDUA dengan pihak konsumen ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PENGALIHAN PERJANJIAN
Selama masa berlaku Perjanjian ini kedua belah pihak dengan cara dan alasan apa pun juga tidak dibenarkan dan tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban masing-masing atas Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya.
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis _____ (_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini dengan cara apa pun tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sehubungan dengan tagihan-tagihan para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau sehubungan dengan transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Pemutusan Perjanjian tersebut oleh Para Pihak tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan karenanya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Komentar
Posting Komentar