PERJANJIAN KERJA SAMA PERTUNJUKAN MUSIK
PERJANJIAN KERJA SAMA PERTUNJUKAN
MUSIK
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA MANAGEMEN MUSIK DENGAN PENYELENGGARA ACARA
Pada hari _____ Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama untuk 1 (satu) pertunjukan musik, oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Manajemen Musik _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT _____ , yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara menyatakan sanggup untuk hadir sebagai pengisi acara pada kegiatan _____ , dan PIHAK KEDUA menyatakan mengundang PIHAK PERTAMA sebagai pengisi acara _____ .
Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya dengan acara pertunjukan musik _____ yang diselenggarakan pada tanggal _____ di _____ .
2. Durasi pertunjukan musik tersebut di atas adalah _____ dan dilaksanakan tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan malam hari, atau tidak lebih dari pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari pada tanggal tersebut di atas.
3 Bila pada pelaksanaannya, karena hal apa pun pertunjukan dimulai lebih dari pukul ____ (untuk pertunjukan malam hari), atau pukul ____ (untuk pertunjukan pagi/siang hari), maka akan tetap diselesaikan pada pukul ____ untuk pertunjukan malam hari, atau pukul _____ untuk pertunjukan pagi/siang hari kecuali diadakan perjanjian baru di luar Perjanjian ini.
PASAL 2
T U J U A N
1. Penggunaan Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA adalah untuk ditampilkan oleh PIHAK PERTAMA dalam suatu acara pertujukan musik sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh PIHAK KEDUA untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas.
2. Untuk merekam penampilan PIHAK PERTAMA pada pertunjukan termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini.
PASAL 3
B I A Y A
1. Dalam pengadaan pertunjukan musik tersebut, nilai total perjanjian adalah Rp _____ (_____ Rupiah) yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atas jasa yang disediakan untuk keperluan PIHAK KEDUA.
2. Pembayaran honor oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dilangsungkan serta dibayarkan dengan menggunakan tahap pembayaran sebagai berikut:
(1) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penandatanganan Perjanjian ini, yaitu pada tanggal _____ , Rp _____ .
(2) Pelunasan sisa pembayaran Rp _____ dibayarkan minimal 1 (satu) hari sebelum PIHAK PERTAMA berangkat ke kota tujuan (untuk show luar kota _____), yaitu pada tanggal _____ atau 3 (tiga) jam sebelum acara berlangsung atau pada saat sound check (untuk dalam kota _____), yaitu pada tanggal _____ .
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA wajib menjaga ketertiban dan disiplin kelompok musiknya dalam segala hal yang berkaitan dengan acara pertunjukan musik sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, selama berada pada lokasi acara. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK PERTAMA berhalangan untuk tampil dalam pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA wajib untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
3. PIHAK PERTAMA tidak berhak mengadakan dan atau menyetujui perjanjian lain yang bertepatan dengan pertunjukan pada Pasal 1 Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Menyediakan panggung, peralatan band, dan lighting sesuai dengan standarisasi venue dalam hal ini, yaitu _____ , dan atau semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana telah disepakati bersama dengan PIHAK KEDUA, menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh PIHAK KEDUA.
2. Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan PIHAK PERTAMA selama berada di lokasi acara pada saat pertunjukan.
3. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, sehingga PIHAK KEDUA terpaksa membatalkan acara pertunjukan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib untuk memberi pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pertunjukan.
4 PIHAK KEDUA hanya mempunyai keterlibatan secara hukum dengan PIHA KPERTAMA dalam Perjanjian ini.
5. PIHAK KEDUA tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
PEMBATALAN PERJANJIAN
1. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh PIHAK KEDUA dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak uang muka yang dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).
2. Pembatalan dan/atau penundaan pertunjukan sebagaimana tersebut pada Pasal 1 perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak , dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai uang Rupiah sebanyak nilai total Perjanjian ini, atau senilai Rp _____ (_____ Rupiah).
PASAL 7
JAMINAN
1. PIHAK PERTAMA akan melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2. PIHAK PERTAMA tidak akan membuat perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini.
3. PIHAK PERTAMA tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak lang-sung mempengaruhi Perjanjian ini.
4. PIHAK KEDUA mempunyai izin-izin yang diperlukan dalam melaksanakan Per-janjian ini.
PASAL 8
KEADAAN MEMAKSA/FORCE MAJEURE
1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada hal-hal yang berada di luar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristi-wa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas.
2. Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri.
Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN
1. Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis _____ (_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini dengan cara apa pun tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sehubungan dengan tagihan-tagihan para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau sehubungan dengan transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Pemutusan Perjanjian tersebut oleh Para Pihak tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan karenanya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
Komentar
Posting Komentar