PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT


                                                PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT


PERJANJIAN PERPANJANGAN KREDIT

Perjanjian ini dibuat di _____ , pada hari ini tanggal _____ oleh dan antara:
1. PT _____ , berkedudukan serta berkantor pusat di _____ dalam hal ini diwakili oleh _____ beralamat di _____ selaku Direktur dan oleh karena itu untuk dan atas nama perseroan terbatas PT_____ , selanjutnya akan disebut juga “BANK”.

2. _____ , pekerjaan _____ alamat _____ , dalam hal ini bertindak untuk dan atas diri sendiri, selanjutnya akan disebut juga “NASABAH”.

Para Pihak menerangkan terlebih dahulu:
- bahwa NASABAH telah memperoleh fasilitas kredit dari BANK untuk jumlah sampai sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), demikian dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dan sebagaimana ternyata dalam PERJANJIAN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ yang dibuat oleh kedua belah pihak dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan;
- bahwa kredit tersebut waktunya berakhir pada tanggal _____ .
- bahwa atas permohonan NASABAH, BANK menyetujui untuk memperpanjang masa kredit tersebut dengan _____ (_____) bulan lagi.

Sehubungan dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini membuat suatu Perjanjian dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Kedua belah pihak telah bersetuju untuk dan dengan ini memperpanjang masa fasilitas kredit yang telah diberikan oleh BANK kepada NASABAH dengan PERJANJI-AN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ tersebut dengan _____ (_____) bulan lagi, sehingga dengan demikian waktunya akan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2

Semua syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam PERJANJIAN KREDIT Tanggal _____ Nomor _____ maupun dalam perjanjian-perjanjian pemberian jaminan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang bersangkutan dengan pemberian kredit tersebut dengan ini dinyatakan tetap berlaku, kecuali ketentuan tentang waktu berakhirnya kredit, yang berdasarkan Perjanjian ini diperpanjang sampai dengan tanggal _____ .

Pasal 3

Tentang Perjanjian ini dan semua hubungan dan akibat-akibatnya, pihak-pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya, di kantor Panitera Pengadilan Negeri di _____ Pemilihan domisili ini juga berlaku bagi (para) ahli waris dan/atau (para) pengganti hak dari Para Pihak.

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut pada awal perjanjian dalam rangkap dua, yang bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk masing-masing pihak.

BANK NASABAH
____ ________
ikut:c � > � � �T pemberitahuan kepada DEBITUR, memberitahukan kepada debitur-debitur yang wajib melunasi Piutang, bahwa Piutang tersebut telah dialihkan (di-cessie-kan) kepada BANK dan meminta pembayaran langsung dari debitur-debitur tersebut dan memberikan tanda-terimanya.
(ii) Tanpa pemberitahuan kepada DEBITUR memperpanjang waktu pembayaran dan menentukan cara pembayaran Piutang.
(iii) Mengendos atas nama DEBITUR semua surat berharga dalam bentuk apa pun yang berkenaan dengan Piutang.
(B) Kuasa tersebut dan kuasa-kuasa lain yang diberikan berdasarkan Akta ini tidak dapat dicabut kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, tanpa kuasa mana Perjanjian Kredit tidak akan dibuat dan kuasa tersebut tidak akan berakhir karena sebab apa pun, termasuk sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(C) Dalam hal diperlukan kuasa khusus untuk pelaksanaan pengalihan hak atas Piutang ini, DEBITUR dengan ini secara tegas menyatakan bahwa kuasa ter-sebut, kata demi kata, haruslah dianggap telah tercantum dalam akta ini.

PASAL 5
DOKUMEN

Atas permintaan BANK dari waktu ke waktu DEBITUR setuju dengan seketika dan dengan cara sebagaimana mestinya akan menandatangani dan menyerahkan kepada BANK setiap dan semua dokumen-dokumen yang mungkin diminta oleh BANK dalam rangka mendapatkan manfaat dari hak-hak yang diberikan berdasar-kan Perjanjian ini, dan Debitur berjanji untuk tidak melakukan sendiri tindakan-tindakan yang telah dikuasakannya kepada BANK.

PASAL 6
PENGAWASAN

DEBITUR harus mengizinkan wakil-wakil BANK, pada setiap waktu selama jam kerja DEBITUR, untuk memasuki pekarangan dan bangunan DEBITUR untuk memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain dari DEBITUR yang me-nurut pertimbangan BANK perlu diperiksa guna mengawasi penanganan Piutang oleh DEBITUR.

PASAL 7
PERISTIWA CIDERA JANJI

Jika terjadi peristiwa cidera-janji sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Kredit, maka BANK berhak melakukan penagihan atas piutang tersebut dan menerima hasil tagihannya untuk diperhitungkan dengan jumlah utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK. Dan, dalam hal demikian semua kewajiban DEBITUR kepada BANK segera menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar dengan seketika atas permintaan BANK sekalipun utang-utang tersebut belum jatuh tempo.





PASAL 8
PEMBAYARAN

Seluruh pembayaran yang diterima oleh BANK dari penagihan piutang, harus dipergunakan oleh BANK untuk diperhitungkan dengan seluruh jumlah utang-utang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, namun DEBITUR tetap ber-tanggung jawab untuk membayar sisa utang kepada BANK bila hasil tagihan Piutang tidak cukup untuk melunasi seluruh utang DEBITUR kepada BANK.

PASAL 9
RETROCESSIE

Penyerahan hak atas Piutang yang tercantum dalam akta ini tetap berlangsung diantara Para Pihak selama DEBITUR masih mempunyai suatu utang berdasarkan Perjanjian Kredit, sehingga bilamana semua utang DEBITUR kepada BANK ber-dasarkan Perjanjian Kredit sudah dibayar lunas seluruhnya dan secara sebagai-mana mestinya, maka hak milik atas Piutang dengan sendirinya beralih kembali kepada DEBITUR dengan cara BANK memberikan keterangan tertulis bahwa BANK tidak lagi mempunyai tagihan atau tuntutan apa pun terhadap DEBITUR berdasar-kan Perjanjian ini.

PASAL 10
DOMISILI

Mengenai Perjanjian ini dan segala akibatnya, Debitur memilih domisili yang umum dan tetap di kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .

Demikianlah dengan maksud untuk terikat oleh hukum, kedua belah Pihak telah menandatangani Perjanjian ini pada tanggal tersebut di atas.

DEBITUR BANK

________ ____
saikau � r e �T ��X ersebut, maka perselisihan tersebut akan diselesai-kan secara hukum yang berlaku di Indonesia, dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal tersebut di atas, dibuat rangkap dua bermeterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(____________) (_________)

Komentar

Postingan Populer