PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE


                               PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE


SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA MAINTENANCE

Pada hari _____ Tanggal _____ bulan _____ tahun _____ bertempat di _____ , telah disepakati suatu Perjanjian Kerja Sama oleh dan di antara Para Pihak yang akan tersebut di bawah ini:
Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT. _____ yang berkedudukan di Jl. _____ , yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : _____
Jabatan : _____
Alamat : _____
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas PT _____ yang berkedudukan di Jl. _____ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA memberikan pekerjaan, dan PIHAK KEDUA menerima pekerjaan tesebut.

Kedua belah pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Sama Maintenance ini dengan syarat-syarat dan ketentuan di bawah ini:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

1. PIHAK KEDUA berkewajiban penuh dalam hal pengembangan Banking Smart System dan menyediakan semua fasilitas yang diperlukan oleh Pihak I untuk suatu pertumbuhan bisnis.
2. PIHAK KEDUA wajib membantu implementasi sistem yang telah dikembangkan dalam bentuk support buku panduan dan training.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kelancaran Banking Smart System. Tanggung jawab ini berupa bantuan (support) pemecahan masalah yang terjadi, yang berupa: Help Desk, Data Support dan kunjungan langsung.
4. Help Desk: PIHAK KEDUA bersedia melayani pertanyaan atau permintaan penjelasan dari PIHAK PERTAMA baik melalui telepon maupun tatap langsung.
5. Data Support: Jika penanganan masalah melalui telepon tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA dengan persetujuan dari pihak I dapat meminta data berupa hard file maupun soft file.
6. Kunjungan Langsung: Jika penanganan masalah melalui Help Desk (telepon support) atau data support tidak berhasil, maka PIHAK KEDUA atau pihak yang terafiliasi dengan PIHAK KEDUA wajib melakukan kunjungan penanganan masalah ke PIHAK PERTAMA dalam waktu 1 x 24 jam.

Pasal 2
HAL-HAL YANG TIDAK TERCAKUP DALAM KERJA SAMA

1. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap laporan-laporan atau angka-angka yang berkaitan dengan keuangan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab terhadap komputer dan peralatan pendukung yang digunakan oleh PIHAK KEDUA, dan perangkat tersebut disediakan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
3. System operasi dan software pendukung yang diperlukan oleh Banking Smart System sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari PIHAK PERTAMA dan tidak menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 3
BIAYA DAN JANGKA WAKTU

1. Jangka waktu kerja sama ini adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal surat Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal _____ dan berakhir tanggal _____ .
2. Setelah jangka waktu kerja sama berakhir, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat memperpanjang yang disertai dengan penerbitan surat kerja sama yang baru. Atas kerja sama ini, PIHAK KEDUA berhak mendapat imbalan sebesar Rp _____ (_____ Rupiah), per tahun dibagi dua belas dan dibayarkan setiap bulan.


Pasal 4
PENGELOLAAN KANTOR KAS DAN CABANG

1. Dalam hal pengelolaan kantor kas atau kantor cabang, PIHAK KEDUA tidak akan mendapatkan imbalan berupa biaya instalasi dan training, tetapi hanya mendapat biaya maintenance.
2. Masa garansi tetap dalam jangka waktu satu tahun, dan untuk perjanjian kontrak maintenance akan dilakukan setelah masa garansi berakhir atau tahun berikutnya.
3. Besar biaya maintenace untuk setiap kantor cabang atau kantor kas akan disesuaikan dengan kantor pusat.

Pasal 5
LAIN-LAIN

PIHAK KEDUA termasuk pihak yang terafiliasi dengan bank, sehingga seluruh keamanan data keuangan, manajemen, dan organisasi juga menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA wajib menjaga kerahasiaan informasi data keuangan, manajemen dari organisasi PIHAK PERTAMA.

Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil tempat tinggal (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai ketentuan hukum sama.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________
UAB � H K � " �T engan ini memberikan jaminan sebagai berikut:
1. Semua konsumen dijamin telah melakukan pembayaran pertama serta potongan yang lain pada saat sebelum pengiriman barang itu dilakukan.
2. Kepemilikan atas barang yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pembeli barang sesuai dengan jenis yang tertera pada faktur. Dan, Barang yang diserahkan tersebut bebas dari beban jaminan apa pun.
3. PIHAK KEDUA tidak pernah mengadakan perjanjian apa pun dengan pihak pembeli barang selain jual beli atas barang tersebut.
4. PIHAK KEDUA senantiasa akan memberikan jaminan pabrik atas Barang yang dibeli konsumen sesuai dengan ketentuan jaminan dari pihak pabrik yang membuat barang itu.

Pasal 8
KEADAAN LALAI

PIHAK KEDUA berada dalam keadaan lalai apabila terjadi keadaan-keadaan sebagaimana yang dimaksud di bawah ini:
1. PIHAK KEDUA memberikan data atau keterangan yang ternyata tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atau bertentangan dengan Perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai memenuhi salah satu dari ketentuan atau Perjanjian ini.
3. Terhadap PIHAK KEDUA diajukan permohonan kepailitan oleh pihak ketiga.
4. Harta kekayaan PIHAK KEDUA disita oleh pengadilan.
5. PIHAK KEDUA melakukan tindakan terhadap harta kekayaan sebagai berikut:
- Mengurangi atau menghentikan usaha binis PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA tidak mampu membayar utang-utang yang sudah jatuh tempo.
- Melakukan pemanggilan terhadap para kreditur dalam rangka utang-utang PIHAK KEDUA.
- Menjual secara borongan sebagian usaha atau seluruh usaha PIHAK KEDUA.

Pasal 9
FORCE MAJEURE

1. Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, mencakup antara lain tapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, atau kondisi lain yang terbukti terjadi di luar kebiasaan masing-masing pihak untuk mengendalikan.
2. Semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majeure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.

Pasal 10
SANKSI

1. Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu dari ketentuan yang ada pada Perjanjian ini, atau PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya sebagai-mana tercantum dalam Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib dengan segera dan seketika membayar seluruh jumlah tagihan yang belum terbayar oleh konsumen tesebut.
2. Adanya pembayaran tersebut tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melakukan tindakan upaya hukum lainnya kepada PIHAK KEDUA sebagai akibat dari terjadinya apelanggaran dan atau kelalaian PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PAJAK

Seluruh pajak baik secara langsung atau tidak langsung yang timbul sehubungan dengan adanya transaksi jual beli barang antar PIHAK KEDUA dengan pihak konsumen ditanggung oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 12
PENGALIHAN PERJANJIAN

Selama masa berlaku Perjanjian ini kedua belah pihak dengan cara dan alasan apa pun juga tidak dibenarkan dan tidak mengalihkan sebagian atau seluruh hak dan kewajiban masing-masing atas Perjanjian ini kepada pihak mana pun tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pihak lainnya.





Pasal 13
PEMUTUSAN PERJANJIAN

1. Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA secara tertulis _____ (_____) hari sebelumnya, dan pemutusan ini dengan cara apa pun tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA sehubungan dengan tagihan-tagihan para konsumen yang dibiayai oleh PIHAK PERTAMA, sebelum berakhirnya Perjanjian ini atau sehubungan dengan transaksi-transaksi mengenai tagihan yang terjadi sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
2. Pemutusan Perjanjian tersebut oleh Para Pihak tanpa memerlukan putusan pengadilan, dan karenanya kedua belah pihak sepakat mengesampingkan ketentuan-ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Kedua belah PIHAK telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bilamana musyawarah tersebut tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor pengadilan Negeri _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

_____________ ___________

Komentar

Postingan Populer